Syariah

Miner Aset Kripto, Alat Produksi atau Instrumen Pengelabuan?

Jum, 29 Oktober 2021 | 15:00 WIB

Miner Aset Kripto, Alat Produksi atau Instrumen Pengelabuan?

Miner Aset Kripto, Benarkah sebagai Alat Produksi?

Untuk bisa melakukan penambangan (mining) aset crypto, seorang penambang membutuhkan beberapa alat, di antaranya CPU (Central Processing Unit), GPU (Graphic Processing Unit), ASIC, dan beberapa jenis minner lainnya. Harga dari alat-alat ini mencapai puluhan hingga ratusan juta. Banyak di antaranya yang ditawarkan di sejumlah marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan lain-lain.

 

Seluruh minner di atas merupakan alat yang programmable. Alat tersebut telah dilengkapi dengan script khusus sesuai dengan tipe kriptografi yang ingin dihasilkan oleh penambang. Pertanyaannya adalah apa kedudukan minner ini dalam proses produksi aset kripto?

 

Sebagai sebuah alat yang dirangkai dengan menggunakan script code pemrograman tertentu, minner menempati alat layaknya mesin hitung semacam kalkulator. Bisa juga, alat ini disamakan dengan sheet pada Microsoft Excel yang sudah dilengkapi dengan formula atau rumus tertentu, sehingga ketika ada input masuk pada kolom atau baris yang sudah disediakan, maka akan secara otomatis keluar hasil sesuai dengan rumus perhitungan yang sudah disediakan pada baris output hasil perhitungan.

 

Suatu misal, pada kolom input Excel disediakan rumus penghitungan V = S/t, yang mana V menyatakan kecepatan dengan satuan kilometer per detik, S menyatakan jarak tempuh, dan t menyatakan waktu. Saat S diinput dengan angka senilai 100 dan t diisi dengan 1 jam, maka nilai kecepatan (V) akan secara otomatis menunjukkan nilai 100 km/jam. Ketika S bernilai senilai 150, dan t bernilai 40 menit, maka V bernilai 225 km/jam.

 

Bisakah script code minner disamakan dengan rumus formula sheet excel? Untuk mengetahui jawabnya, kita perlu merujuk pada definisi dari script coding bahasa pemrograman. Merujuk pada keterangan Windows, script didefinisikan sebagai: “a script is a program or sequence of instructions that is interpreted or carried out by another program rather than by the computer processor (as a compiled program is).” (Script merupakan sebuah bahasa pemrograman yang berisi serangkaian instruksi tertentu yang akan diterjemahkan oleh prosesor komputer sebagai sebuah kompilasi program. Script bisa juga diartikan sebagai program yang dikirim oleh alat lain dan diterjemahkan oleh prosesor komputer).

 

Dengan mencermati bahwa script merupakan sebuah rangkaian instruksi dalam bentuk bahasa pemrograman, maka script wajib berstatus logis. Setiap yang logis, selalu mengikuti hukum sebab-akibat (lazimah) sehingga bisa dirumuskan. Suatu misal, jika ada A maka timbul B, maka B adalah akibat yang ditimbulkan A. Dengan demikian, script bisa juga diartikan sebagai sebuah bahasa logika programming.

 

 

Berbekal penjelasan ini, jika script merupakan isi dari minner, maka menempatkan minner berkedudukan sebagai layaknya mesin hitung kalkulator, adalah logis, sebab sama-sama memiliki rumus dan mengacu pada logika. Serumit apa pun script yang terdapat di minner, ia tetaplah rumus dan berpola sama bahwa jika 1 ditambah 1 sama dengan 2. Dengan demikian, bilangan bahan kriptografi yang menjadi output dari minner pada dasarnya adalah sama dengan kedudukan “2”. Keduanya, adalah sama-sama merupakan hasil perhitungan dan berstatus sebagai “poin”.

 

Nah, sampai di sini, pertanyaannya adalah apakah poin yang berupa bahan kriptografi tersebut kemudian layak disebut sebagai “aset” jika faktanya hanyalah merupakan nilai poin saja? Dan jika sebuah poin/skor bisa dijadikan sebagai aset, bukankah kita bisa membuat skor-skor yang lain dan kita enkripsi menjadi material kriptografi lainnya? Bukankah ini akan menjadi lebih mudah?

 

Sudah barang tentu, tidak ada satu pun logika ekonomi yang mau menerima bahwa 2 yang berasal dari nilai 1 ditambah 1 sebagai sebuah aset. Dan tidak ada satu entitas agama mana pun yang mau percaya bahwa 2 adalah aset yang bisa dijualbelikan.

 

Berdasarkan logika ini, lantas apa kedudukan minner dalam mining aset kripto secara logika ekonomi? Satu jawaban mendasar dalam konteks ini, adalah bahwa minner memiliki kedudukan sebagai instrumen pengelabuan (taghrir dan tadlis) saja. Output dari minner adalah berstatus sebagai “aset fiktif digital”.

 

Jika demikian yang berlaku, apakah itu berarti bahwa aset kripto itu pada dasarnya adalah aset fiktif? Kira-kira, Anda akan menjawab bagaimana?

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim