Ilmu Hadits

Memahami Hadits Ketaatan Pemimpin dalam Konteks Negara Demokrasi

NU Online  ·  Selasa, 23 Juni 2026 | 06:00 WIB

Memahami Hadits Ketaatan Pemimpin dalam Konteks Negara Demokrasi

Ilustrasi speaker. Sumber: NU Online.

Dalam kehidupan bernegara hari ini, sistem demokrasi telah menjadi pilihan modern yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama melalui koridor hukum dan konstitusi. Namun, di tengah keterbukaan ruang publik ini, kita masih kerap menjumpai upaya domestikasi politik warga negara yang menggunakan dalih-dalih keagamaan.


Salah satu narasi yang paling sering direproduksi adalah doktrin ketaatan mutlak kepada pemimpin. Doktrin ini kerap kali diposisikan secara hitam-putih untuk membungkam suara kritis masyarakat seolah-olah warga negara yang baik berarti harus diam, pasrah, dan menerima segala kebijakan penguasa tanpa adanya koreksi, sekalipun kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan publik.


Cara pandang yang monolitik ini berakar pada kegagalan dalam membedakan konteks sosiopolitik. Hadits-hadits tentang kewajiban taat kepada pemimpin lahir dan dipahami dalam struktur kekuasaan masa lalu yang cenderung bersifat personal, kesukuan, atau monarki terpusat, di mana stabilitas politik sangat bergantung pada figur seorang individu.


Oleh karena itu, pembacaan ulang terhadap hadits-hadits ketaatan menjadi sebuah keniscayaan. Kita perlu mendudukkan kembali makna "patuh" bukan sebagai ketundukan buta yang melumpuhkan akal sehat dan daya kritis, melainkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum di bawah payung konstitusi.


Untuk memahami kewajiban taat kepada pemimpin, kita harus membaca teks hadits secara jernih dan meletakkannya pada konteks yang tepat. Salah satu hadits yang sering dijadikan dalil ketaatan mutlak adalah perintah untuk bersabar ketika melihat keputusan pemimpin yang tidak disukai. Sebagaimana berikut:


مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ


Artinya, "Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah (kaum muslimin) walau sejengkal, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Bukhari Muslim)


Makna sebenarnya dari hadits ini adalah menekankan pentingnya menjaga kesatuan umat agar tidak terjadi perpecahan yang berujung pada kekacauan sipil. Sementara itu, maksud “bersabar” adalah agar jangan sampai membangkang terhadap pemerintah, yang akan berujung pada kerusakan yang lebih besar.


Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa perintah bersabar dan taat dalam hadits tersebut bukan berarti penguasa boleh berbuat sewenang-wenang. Ketaatan dalam Islam memiliki syarat yang sangat ketat, yaitu selama kebijakan penguasa tidak melegalkan maksiat atau bertentangan dengan syariat. Jika pemimpin memerintahkan sesuatu yang menyalahi aturan agama dan prinsip keadilan, maka hak taat itu gugur.


Ibnu Bathal menjelaskan:


وإنما الأخبار الواردة بالسمع والطاعة لهم ما لم يكن خلافًا لأمر الله وأمر رسوله، فإذا كان خلافًا لذلك فغير جائز لأحد أن يطيع أحدًا فى معصية الله ومعصية رسوله


Artinya, "Sesungguhnya hadits-hadits yang memerintahkan untuk mendengar dan taat kepada para pemimpin adalah selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan perintah Rasul-Nya. Jika kebijakan tersebut bertentangan dengan hal itu, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk menaati siapa pun dalam kemaksiatan kepada Allah dan kemaksiatan kepada Rasul-Nya." (Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah ar-Rasyad: 2003], jilid VIII, halaman 214)

 
Dalam sistem demokrasi, ketaatan warga negara diikat oleh aturan hukum dan konstitusi, bukan pada personifikasi individu pemimpin. Oleh karena itu, ketika ada kebijakan negara yang dinilai tidak pro-rakyat, masyarakat tidak boleh dituntut untuk diam.


Dalam Islam, sikap kritis terhadap kebijakan yang keliru bukan bentuk pembangkangan, melainkan pelaksanaan kewajiban kolektif untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah swt berfirman:


وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


Artinya, "Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali ‘Imran: 104).


Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratut Tafasir menjelaskan bahwa ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk menyeru kepada kebaikan, mengajak kepada perbuatan ma'ruf, dan mencegah kemungkaran. Menurutnya, kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar memang dibebankan kepada seluruh umat Islam. Namun, pelaksanaannya tidak harus dalam bentuk yang sama, melainkan disesuaikan dengan tingkat ilmu, kemampuan, dan kewenangan masing-masing individu.


Bagi masyarakat umum, kewajiban tersebut diwujudkan melalui pemberian nasihat, arahan, dan bimbingan yang baik sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Ia menjelaskan:


فالمعنى الجملي للنص الكريم: ولتكونوا أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر، وإذا كان ذلك الواجب على الأمة كلها، فهو يتفاوت بتفاوت مقدار ما أوتيه كل واحد من العلم والقوة، - ويكون على العامة كل في محيط وجوده وبمقدار طاقته أن يرشد وأن ينصح


Artinya, "Makna umum dari ayat  tersebut adalah hendaklah kalian menjadi sebuah umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma'ruf, dan mencegah dari kemungkaran. Karena kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh umat, penerapannya berbeda-beda sesuai dengan kadar ilmu dan kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing orang.


Dan wajib bagi masyarakat awam, masing-masing di dalam ruang lingkup keberadaannya dan sesuai batas kemampuannya, untuk memberikan petunjuk dan saling menasihati," (Muhammad Abu Zahrah, Zahratut Tafasir, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid III, halaman 1344)


Dari penjelasan ini terlihat bahwa amar ma'ruf nahi mungkar bukan semata-mata identik dengan tindakan tegas atau penggunaan kekuasaan. Pada level masyarakat umum, bentuk yang paling mendasar adalah memberikan nasihat, mengingatkan, dan mengarahkan kepada kebaikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.


Prinsip ini juga berlaku dalam relasi antara masyarakat dan penguasa. Kewajiban menaati pemerintah tidak berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap kebijakan yang keliru. Justru, ketika dilakukan dengan cara yang benar dan bertujuan menjaga kemaslahatan, penyampaian kebenaran kepada penguasa merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar yang sangat mulia.


Bahkan, dalam hadits lain, mengekspresikan kebenaran di hadapan sistem kekuasaan yang mulai menyimpang dari jalur keadilan dipandang sebagai salah satu bentuk perjuangan tertinggi dalam agama. Hal ini menunjukkan bahwa larangan membangkang terhadap pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.


Rasulullah SAW menegaskan:


أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ


Artinya, "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Merujuk pada penjelasan Syekh al-Mubarakfuri, maksud “kalimat” dalam hadits tersebut adalah seruan kepada pemimpin untuk menegakkan kebenaran dan menghentikan tindakan kezaliman yang mereka lakukan. Seruan ini dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, baik ucapan, tulisan, maupun bentuk lainnya.


Di era modern, manifestasi dari "menyampaikan kebenaran" tidak lagi terbatas pada ucapan lisan secara langsung di hadapan penguasa. Dalam dunia jurnalisme, keterbukaan informasi, dan sistem hukum saat ini, kritik dapat disalurkan melalui berbagai instrumen publik yang sah. Hal ini mencakup tulisan di media massa, petisi, advokasi hukum, kontrol sosial melalui media digital, hingga demonstrasi damai.


Syekh al-Mubarakfuri menjelaskan:


وَالْمُرَادُ بِالْكَلِمَةِ مَا أَفَادَ أَمْرًا بِمَعْرُوفٍ أَوْ نَهْيًا عَنْ مُنْكَرٍ مِنْ لَفْظٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُ كَكِتَابَةٍ وَنَحْوِهَا


Artinya, “Yang dimaksud dengan kalimat adalah ucapan yang mengandung perintah untuk melakukan kebenaran atau larangan untuk melakukan kemungkaran, melalui ucapan atau tulisan, serta media lainnya yang memiliki fungsi serupa.” (Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Darul kutub Ilmiyah, t.t.], jilid XI, halaman 330)


Meskipun Islam membuka ruang kritik selebar-lebarnya, ada batasan yang harus dijaga. Prinsip utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan yang lebih besar. Di sinilah mengapa demonstrasi atau kritik dalam demokrasi harus berjalan damai dan konstitusional, bukan dengan makar bersenjata atau anarkis yang meruntuhkan tatanan sosial.


Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya’ Ulumiddin merumuskan tingkatan amar ma'ruf nahi munkar. Dalam konteks menghadapi penguasa, rakyat hanya diperbolehkan menggunakan metode edukasi dan nasihat secara lisan maupun tulisan, dan dilarang keras menggunakan tindakan represif mandiri atau kekerasan fisik yang berpotensi menyulut konflik horizontal. Ia menjelaskan:


قَدْ ذَكَرْنَا دَرَجَاتِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَإِنَّ أَوَّلَهُ التَّعْرِيفُ وَثَانِيْهِ الْوَعْظُ وَثَالِثَهُ التَّخْشِينُ فِي الْقَوْلِ وَرَابِعُهُ الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فِي الْحَمْلِ عَلَى الحَقِّ بِالطَّرْبِ وَالْعُقُوْبَةِ، وَالْجَائِزُ مِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ مَعَ السلاطين الرتبتَانِ الأَوَّلَيَانِ وَهُمَا التَّعْرِيفُ وَالْوَعْظُ، وَأَمَّا الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَادِ الرَّعِيَّةِ مَعَ السُّلْطَانِ ؛ فَإِنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الْفِتْنَةَ وَيُهَيجُ الشَّرِّ وَيَكُونُ مَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ مِنَ الْمَحْذُوْرِ أَكْثَرَ


Artinya, "Telah kami jelaskan tingkatan memerintah kebaikan, yaitu: pertama memberi pengertian, kedua memberi nasehat, ketiga berbicara kasar, keempat mencegah dengan kekerasan agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman. 


Adapun cara yang diperbolehkan dari cara-cara itu dalam menghadapi pemimpin adalah dua cara pertama, yaitu memberi pengertian dan memberi nasihat. Sedangkan mencegah dengan kekerasan bukan kewenangan individu dari rakyat, karena dapat memicu fitnah dan menyebabkan kerusakan yang timbul darinya menjadi lebih besar. (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t.], jilid II, halaman 343)


Membaca ulang hadits ketaatan kepada pemimpin dalam konteks negara demokrasi modern membawa kita pada satu kesimpulan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan ketundukan buta yang melumpuhkan nalar kritis masyarakat.


Doktrin patuh dalam tradisi sosiopolitik Islam klasik ditujukan untuk menjaga stabilitas sipil dan mencegah anarki, bukan untuk memutihkan kezaliman atau membungkam suara-suara yang menuntut keadilan. Memosisikan teks-teks tersebut sebagai tameng penguasa untuk antikritik merupakan penyimpangan makna yang mencederai prinsip agama itu sendiri.


Dalam kerangka negara hukum demokratis, ketaatan warga negara diikat oleh kontrak sosial berupa konstitusi, di mana rakyat dan pemimpin sama-sama tunduk pada aturan yang disepakati.


Oleh karena itu, kritik yang konstruktif, kontrol sosial, penyampaian aspirasi melalui tulisan dan media publik, hingga unjuk rasa damai tidak boleh lagi dicap negatif sebagai tindakan durhaka terhadap pemerintah. Sebaliknya, selama jalur-jalur tersebut ditempuh tanpa kekerasan fisik dan bertujuan untuk meluruskan kebijakan yang keliru, maka ia sepenuhnya sah dan bernilai ibadah sebagai perwujudan nyata amar ma’ruf nahi munkar. Waallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.