Ilmu Hadits MUSTHALAH HADITS

Ini Pengertian Hadits Shahih Muttashil

Sen, 19 Maret 2018 | 10:15 WIB

Sebuah hadits bisa dikatakan shahih jika memenuhi lima syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama hadits. Lima syarat bisa kita jumpai dalam rangkuman syair yang digubah oleh Imam Al-Bayquni dalam Nadham Bayquni berikut ini:

أولها الصحيح وهو ما اتصل # إسناده ولم يشد أويعل

يرويه عدل ضابط عن مثله # معتمد في ضبطه ونقله

Artinya, “Pembagian hadits yang pertama adalah shahih, yaitu sanadnya bersambung serta tidak terdapat syadz atau illat, diriwayatkan oleh perawi yang adil serta dhabit serta kuat dhabit dan periwayatannya.”

Syarat pertama adalah ittishalus sanad, yakni sanadnya harus bersambung. An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Shalah bahwa muttasil adalah hadits yang sanadnya bersambung baik itu marfu‘ (sampai Rasulullah SAW) atau mauquf (sampai sahabat) saja.

Imam As-Suyuthi dalam kitab Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi menjelaskan bahwa syarat muttashil adalah semua perawi harus mendengar hadits tersebut dari gurunya.

قال ابن الصلاح بسماع كل واحد من رواته ممن فوقه.

Artinya, “Ibnu Shalah berpendapat bahwa muttashil adalah dengan mendengarnya setiap perawi atas orang sebelumnya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, [t.k.: Dar Taybah, t.t.], halaman 201).

Untuk memastikan ketersambungan sebuah sanad dan untuk memastikan bahwa seorang perawi benar-benar mendengarkan sebuah haditst dari gurunya, maka para ulama menetapkan beberapa syarat dan kriteria agar sebuah sanad dinyatakan muttashil.

Abdul Mahdi Abdul Qadir dalam kitabnya Thuruqul Hukum alal Hadits bis Sihhah wa Dhaif menjelaskan delapan syarat ittishal sanad. (Lihat Abdul Mahdi Abdul Qadir, Thuruqul Hukum alal Hadits bis Sihhah wa Dhaif, [Jeddah: Maktabah Iman, 2008], halaman 223-224).

Berikut delapan syarat tersebut:
Pertama, perawi tersebut harus semasa dengan gurunya. Cara untuk mengetahui bahwa perawi tersebut semasa atau tidak adalah dengan memeriksa tahun wafatnya di kitab tarajim. Jika seorang perawi tersebut lahir sebelum gurunya wafat, maka bisa dipastikan bahwa dia semasa.

Kedua, setelah memastikan bahwa seorang perawi satu masa dengan gurunya, selanjutnya adalah memastikan bahwa rawi tersebut bertemu dengan gurunya. Karena ada beberapa perawi yang satu masa tapi tidak pernah bertemu.

Caranya adalah dengan memeriksa makanur rihlah (tempat-tempat yang pernah dikunjungi) untuk mencari hadits. Jika salah satu tempat rihlahnya sesuai dengan tempat rihlah gurunya, atau tempat rihlah tersebut dilewati oleh gurunya, maka perawi tersebut dimungkinkan bertemu.

Ketiga, perawi mendengarkan langsung dari gurunya. Bisa jadi ada rawi yang pernah bertemu dengan gurunya, tetapi tidak pernah meriwayatkan hadits dari guru tersebut. Hal inilah yang disebut dalam musthalah hadits sebagai mursal khafi.

Keempat, menggunakan sighat ada’ yang pasti (jazm) seperti: سمعت" أو "حدثنا". Bukan menggunakan sighat tamridl (ruwiya an, hukiya an, atau kalimat lain yang mabni majhul).

Kelima, perawi tersebut masuk dalam daftar murid gurunya di kitab tarajim. Ini bisa kita periksa dari nama-nama orang yang pernah meriwayatkan dari gurunya. Biasanya dalam kitab tarajim, nama-nama tersebut disebutkan setelah kata rawa anhu (روى عنه) dalam biografi gurunya.

Keenam, guru tersebut masuk dalam daftar guru perawi. Hal ini juga bisa kita periksa sebagaimana poin kelima. Biasanya nama tersebut tercantum setelah kata rawa an (روى عن).

Ketujuh, tidak adanya ketetapan dari para imam hadits bahwa periwayatan rawi dari gurunya tersebut tidak muttashil. Misalnya sering kita temui dalam kitab tarajim, ungkapan para ulama bahwa rawi tersebut mudallis dari fulan. Seperti: Qâla Ibnu Hatim, fulan mudallis an fulan, dan lain sebagainya.

Kedelapan, tidak adanya ketetapan dari para Imam bahwa periwayatan seorang rawi dari gurunya mursal. Ini juga bisa kita jumpai di kitab tarajim sebagaimana dalam poin tujuh di atas.

Untuk itu perlu ada pemeriksaan terkait kesesuaian sebuah sanad hadits dan syarat-syarat di atas. Jika tidak sesuai, maka sanad tersebut munqathi’ (walaupun ada istilah khusus dalam beberapa kasus munqathi’), konsekuensinya adalah sanad tersebut divonis dhaif. Jika sesuai, maka sanad tersebut muttashil. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)