Belakangan ini beredar sebuah video yang menampilkan seseorang mengklaim bahwa hadits tidak sama dengan wahyu. Ia menyebut Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang dijamin keasliannya, sementara hadits dipandang sebagai riwayat manusia yang dinilai melalui metode manusia. Berdasarkan itu, ia menyimpulkan bahwa mengkritik hadits bukanlah bid’ah, melainkan bagian dari tradisi keilmuan Islam sejak awal.
Pada bagian bahwa kritik terhadap hadits bukanlah bid’ah, tentu kaum Muslimin sepakat. Namun, klaim bahwa hadits bukan bagian dari wahyu dan bahwa hanya Al-Qur’an saja yang dijamin keautentisitasnya, sejatinya merepresentasikan pandangan kaum ingkarsunnah. Kelompok ini bukan fenomena baru. Mereka sudah ada sejak zaman Imam as-Syafi’i. Ciri utama mereka adalah menolak sunnah Nabi sebagai sumber ajaran yang otentik dan membatasi rujukan agama hanya pada Al-Qur’an.
Pola pikir ini tampak jelas dalam narasi video tersebut yang menempatkan hadits sebagai sekadar riwayat manusia, bukan bagian dari wahyu, serta menolak otoritasnya dalam bangunan syariat. Tulisan ini disusun untuk membantah klaim tersebut secara argumentatif dan melihat kecacatannya baik dari segi naqli maupun aqli.
Kewahyuan Hadits dan Relasinya dengan Al-Qur’an
Pertama, klaim bahwa Al-Qur’an adalah wahyu sementara hadits adalah riwayat manusia sehingga boleh dikritik. Klaim ini seakan memisahkan Al-Qur’an dan hadits dari sumber yang sama, yaitu wahyu. Memang benar, hadits diriwayatkan melalui perantara manusia. Namun, yang diriwayatkan bukanlah pendapat pribadi perawi, melainkan ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW di bawah dibimbing wahyu.
Bukti bahwa perilaku dan ucapan Nabi adalah wahyu adalah firman Allah sendiri dalam Al-Qur’a surat An-Najm ayat 3-4:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤
Artinya, “dan tidak pula berucap (tentang Al-Qur’an dan penjelasannya) berdasarkan hawa nafsu(-nya). Ia (Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya),” (QS. An-Najm: 3-4).
Dalam menyampaikan wahyu, Nabi Muhammad SAW menempuh dua cara. Pertama, menyampaikan wahyu dalam bentuk bacaan Al-Qur’an. Kedua, menjelaskan kandungan Al-Qur’an melalui ucapan dan perbuatan beliau. Penjelasan dalam bentuk ucapan dan perbuatan inilah yang disebut hadits.
Atas dasar ayat ini, sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan bagian dari wahyu yang bersifat ghayru matluw (tidak dibaca dalam shalat), berbeda dengan Al-Qur'an yang bersifat matluw. Keduanya tidak dapat dipisahkan sebagai sumber utama syariat.
Dalam hal ini Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan:
وأصبحت الشريعة متجسدة في القرأن والسنة معا دون إمكان الاستغناء بأحدهما عن الأخر
Artinya, “Syariat menjadi nyata dalam Al Quran dan Sunnah secara bersamaan. Tidak mungkin mencukupkan diri dengan salah satunya dan meninggalkan yang lain.” (Wahbah Zuhaili, al-Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: t.t.], halaman 40)
Selain itu, Sunnah Nabi SAW memiliki kedudukan sebagai penjelas terhadap nash-nash Al-Qur’an yang bersifat umum. Al-Qur’an sering kali memuat perintah secara global tanpa rincian teknis pelaksanaannya.
Salah satu contohnya adalah perintah salat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43. Ayat tersebut memerintahkan salat, tetapi tidak menjelaskan tata cara, jumlah rakaat, waktu pelaksanaan, maupun syarat-syaratnya. Seluruh rincian praktik salat dijelaskan melalui hadits Nabi SAW. Tanpa merujuk kepada hadits, perintah salat akan sulit dilaksanakan secara konkret. Perintah tersebut hanya berhenti pada tataran normatif tanpa petunjuk operasional.
Posisi hadits sebagai penjelas Al-Qur’an ini ditegaskan oleh Imam al-Syafi’i. Ia menyatakan:
ما أحكم فرضه بكتابه، وبين كيف هو على لسان نبيه. مثل عدد الصلاة والزكاة ووقتها ،وغير ذلك من فرائضه التي أنزل من كتابه
Artinya, “[di antara penjelasan ibadah] Sesuatu yang diwajibkan [Allah kepada hamba-Nya] berdasarkan Al-Quran, dan kewajiban tersebut dijelaskan melalui lisan Nabi-Nya. Misalnya adalah jumlah shalat dan zakat beserta waktunya, dan hal-hal lain berupa kewajiban-kewajiban yang diturunkan dalam Al-Quran." (Imam al-Syafi’i, al-Risalah, [Mesir: Maktabah al-Halabi, 1940], hal. 17).
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga telah menyebutkan secara tegas kewajiban mengikuti nNabi SAW:
وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَۚ فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاِنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ ١٢
Artinya, “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika kamu berpaling, sesungguhnya kewajiban rasul Kami hanyalah menyampaikan (risalah) dengan terang.”
Dari ayat di atas, Allah tidak akan membuat hukum-hukum baru untuk generasi berikutnya, melainkan la memerintahkan untuk menaati Rasul dengan cara mengikut jejak langkah Rasulullah SAW Mengikuti jejak langkah Rasul sekarang ini tidaklah mungkin diketahui kecuali dengan adanya riwayat-riwayat hadits.
Karena itu, menolak sunnah Nabi SAW berarti menolak perintah Allah untuk menaati Rasul-Nya. Penolakan terhadap sunnah berimplikasi pada penolakan terhadap ajaran Islam itu sendiri. Selain itu, mustahil Allah mewajibkan manusia mengikuti Nabi jika ucapan dan perbuatan Nabi hanya dianggap sebagai opini manusia biasa yang tidak terjaga dari kesalahan.
Penting untuk dipahami bahwa dalam diskursus ushul fiqih terdapat perbedaan antara hadits dan sunnah. Hadits adalah seluruh informasi yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad, baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau.
Namun, tidak setiap hadits secara otomatis berfungsi sebagai sumber hukum. Hadits baru memiliki kedudukan normatif ketika ia mengandung penjelasan syariat. Pada titik inilah ia disebut sunnah. Dengan demikian, sunnah adalah bagian dari hadits yang berfungsi menjelaskan, menetapkan, atau merinci ajaran agama, sehingga layak dijadikan sumber hukum Islam. (Lihat Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulil Fiqh, [Mesir, Maktabah Dakwah: t.t.], jilid I, halaman 41).
Otentisitas Hadits
Kedua, kelompok ingkarussunnah sering kali mengklaim bahwa hadits tidak seotentik Al-Qur’an sehingga dapat dikritik secara bebas. Mereka beranggapan bahwa kritik terhadap hadits merupakan tradisi keilmuan Islam sejak masa awal.
Klaim ini perlu diluruskan dengan pemahaman yang tepat terhadap makna kritik dalam terminologi ilmu hadits. Memang benar, para ulama sejak generasi awal melakukan kritik terhadap hadits. Namun, kritik tersebut diarahkan pada aspek transmisi dan validitas periwayatan.
Para ulama mengkaji sanad dan matan hadits untuk memastikan keotentikannya. Mereka meneliti kredibilitas perawi, kesinambungan sanad, serta kesesuaian matan dengan prinsip syariat. Tujuan kritik ini adalah menjaga kemurnian Sunnah, bukan menafikan kedudukannya sebagai sumber wahyu.
Sejak awal, hadits disampaikan melalui hafalan. Tradisi ini kemudian beralih ke penulisan tanpa melepas pengawasan ilmiah. Ulama mengawalnya dengan metode takhrij untuk menelusuri jalur riwayat dan menilai keabsahannya. Dalam proses ini, ulama menetapkan syarat ketat bagi para perawi, seperti keadilan, kejujuran, dan ketepatan hafalan. Dari sinilah lahir ilmu musthalah al-hadits yang menetapkan standar penilaian hadits dan menjaga keotentikan Sunnah. (Lihat Mahmud at-Thahan, Taysiru Mushtalahul Hadits, [Maktabah Ma’arif: 2004], halaman 15)
Dengan demikian, kritik dalam tradisi ilmu hadits berfungsi sebagai mekanisme verifikasi ilmiah. Kritik tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menolak sunnah Nabi saw atau merendahkan posisinya dalam bangunan syariat Islam.
Dalam ilmu hadits, jumhur ulama menjelaskan bahwa sunnah Nabi diriwayatkan melalui dua bentuk sanad, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir adalah hadits yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW dan diriwayatkan oleh banyak perawi pada tiga generasi pertama. Jumlah perawi tersebut menurut kebiasaan mustahil bersepakat untuk berdusta. Unsur kemustahilan inilah yang menjadi dasar kepastian sumber hadits mutawatir. (Lihat Al-Ghazali, al-Mustashfa, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1993], halaman 91).
Karena itu, hadits mutawatir bersifat qathi’ al-tsubut, yaitu pasti berasal dari Nabi Muhammad SAW. Hadits jenis ini melahirkan keyakinan yang bersifat pasti, bukan dugaan. Atas dasar kepastian tersebut, para ulama menetapkan bahwa mengingkari hadits mutawatir sebagai bagian dari ajaran Islam dihukumi kufur. Penetapan ini didasarkan pada penolakan terhadap kebenaran yang telah terbukti secara pasti berasal dari Rasulullah SAW.
Al-Ghazali sebagai Hujjatul Islam menjawab semua keraguan kaum ingkarussunnah dalam kitab al-Mustashfa. Ia menjelaskan bahwa kritik terhadap hadits dengan dalih hanya 'riwayat manusia' adalah sebuah kekeliruan epistemologis.
Dalam praktiknya, kaum ingkarussunnah tetap menerima banyak pengetahuan yang bersumber dari riwayat manusia. Mereka mengakui keberadaan Baghdad meskipun tidak pernah menyaksikannya secara langsung. Mereka juga mengakui eksistensi tokoh sejarah seperti Imam as-Syafi’i tanpa pernah bertemu atau hidup sezaman dengannya. Pengakuan ini diperoleh melalui transmisi informasi yang bersifat historis dan kolektif.
Jika mereka menolak hadits karena "hanya riwayat manusia", maka secara logis mereka juga harus menolak keberadaan sejarah dunia, geografi negara lain, dan semua tokoh masa lalu. Penolakan terhadap sesuatu yang sudah diriwayatkan secara masif dan sistematis bukanlah hasil dari berpikir kritis, melainkan kekacauan pikiran atau sikap keras kepala. (Lihat Al-Ghazali, 106)
Sementara itu, hadits ahad adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dan diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang jumlahnya tidak mencapai batas mutawatir. Periwayatannya tidak berlangsung secara masif pada setiap generasi.
Dalam ilmu hadits, hadits ahad tidak mencapai derajat kepastian asal dari Nabi. Statusnya bersifat dzanni al-tsubut, yaitu menghasilkan dugaan kuat, bukan keyakinan pasti. Meski demikian, hadits ahad tetap memiliki otoritas hukum dalam ajaran Islam selama memenuhi syarat kesahihan. Para ulama menegaskan bahwa mengingkari kebenaran hadits ahad tergolong dosa besar. Namun, pengingkaran tersebut tidak sampai pada derajat kufur. (Lihat al-Kattani, Nazhm al-Mutanatsir, [Mesir, Darul Kutub Salafiyah: t.t.], halaman 150)
Penolakan terhadap sunnah Nabi SAW tidak lahir dari tradisi keilmuan Islam yang sahih. Ia berangkat dari kekeliruan dalam memahami wahyu, otoritas Rasul, dan fungsi kritik dalam ilmu hadits. Ulama sejak generasi awal justru membangun metodologi ketat untuk menjaga sunnah, bukan untuk menafikannya. Al-Qur’an dan sunnah berdiri sebagai satu kesatuan ajaran. Keduanya saling menjelaskan dan tidak dapat dipisahkan. Waallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
