Dalam Islam, sifat malu menempati kedudukan yang sangat mulia dan terpuji. Sifat ini dipandang sebagai ciri khas orang-orang saleh dan mereka yang memiliki akhlak luhur, karena malu menjaga seseorang dari perbuatan tercela dan mendorongnya untuk bersikap terhormat.
Lebih jauh, Islam tidak hanya memuji sifat malu sebagai akhlak yang baik, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari iman. Hal ini menunjukkan bahwa rasa malu yang benar memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian seorang muslim dan memperkuat kualitas keimanannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
اَلْحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ
Artinya; "rasa malu merupakan bagian dari keimanan,". (HR Tirmidzi)
Dalam riwayat lain berbunyi:
الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ
Artinya; "Sungguh rasa malu merupakan cabang dari iman," (HR. Bukhari).
Diksi “malu” lazimnya dipakai pada setiap kondisi meninggalkan untuk melakukan suatu aktivitas, entah karena dorongan ada rasa hormat, takut, dan sejenisnya. Misalnya ada seorang murid diajak oleh teman kelasnya ke rumah gurunya, lalu ia enggan ikut dan mengatakan, “enggak, ah. Aku malu!”.
Kata malu dalam kalimat seperti contoh di atas bisa kita pahami sebagai dorongan rasa hormat. Misalnya, karena sangat menghormati gurunya, seseorang merasa sungkan bertemu di luar kelas selain dalam suasana belajar-mengajar. Karena rasa sungkan itu, ia memilih untuk tidak ikut. Inilah contoh malu yang muncul karena rasa hormat.
Selain itu, rasa malu juga sering muncul karena dorongan rasa takut. Biasanya ini tampak dalam ungkapan seperti, “malu mau bertanya, Pak!” ketika seorang murid diminta bertanya tentang materi pelajaran. Di sini, kata malu lebih bermakna takut; takut salah, takut ditertawakan teman, atau takut hal lainnya.
Lalu muncul pertanyaan besar: apakah semua penggunaan kata malu seperti dalam contoh-contoh di atas termasuk dalam kategori malu yang disebut dalam hadits? Jika iya, berarti semuanya terpuji. Jika tidak, lalu malu seperti apa sebenarnya yang dimaksud dalam sabda Rasulullah ? Mari kita bahas.
Makna Etimologis dan Terminologis Diksi Haya’
Sebelum lebih jauh, terlebih dahulu mari kita ketahui makna dari haya’/malu itu sendiri, baik secara etimologi (bahasa) atau terminologi (syariat). Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fathul Bari menjelaskan makna haya’.
Secara bahasa, kata haya’ bisa dimaknai dengan perubahan atau lemahnya perasaan hati karena kekhawatiran terhadap sebuah aib, dan bisa juga dimaknai dengan enggan melakukan sesuatu dengan sebab umum, sebabnya yang tidak spesifik.
Sedangkan secara syariat, haya' bermakna sebuah akhlak yang mendorong untuk menjauhi perkara jelek dan mencegah dari kesembronoan dalam haknya Allah Pemilik kebenaran. Mari simak redaksi berikut:
وَالْحَيَاءُ هُوَ بِالْمَدِّ وَهُوَ فِي اللُّغَةِ تَغَيُّرٌ وَانْكِسَارٌ يَعْتَرِي الْإِنْسَانَ مِنْ خَوْفِ مَا يُعَابُ بِهِ وَقَدْ يُطْلَقُ عَلَى مُجَرَّدِ تَرْكِ الشَّيْءِ بِسَبَبٍ ……. وَفِي الشَّرْعِ خُلُقٌ يَبْعَثُ عَلَى اجْتِنَابِ الْقَبِيحِ وَيَمْنَعُ مِنَ التَّقْصِيرِ فِي حَقِّ ذِي الْحَقِّ
Artinya: “Kata haya’, dengan dibaca mad/panjang (hayā’), secara bahasa artinya perubahan atau lemahnya perasaan hati karena kekhawatiran terhadap sebuah aib, dan terkadang juga bermakna enggan melakukan sesuatu dengan karena suatu sebab. Sedangkan secara syariat, ia bermakna sebuah akhlak yang mendorong untuk menjauhi perkara jelek dan mencegah dari kesembronoan dalam haknya Allah Pemilik kebenaran.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Fathul Bari, [Beirut: Darul Ma'rifah, 1379], jilid I, hal. 52).
Perbedaan Malu yang Terpuji dan Tercela
Sebagaimana disinggung di muka bahwa sifat malu merupakan sifat terpuji dan bagian dari keimanan seorang. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْحَيَاءَ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ
Artinya: “Sungguh malu merupakan cabang dari keimanan.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ، الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ
Artinya: “Semua malu adalah kebaikan. Malu tidak datang kecuali dengan kebaikan.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Mengomentari hadits ini, Imam Ibnu Daqiq al-'Id menjelaskan alasan kenapa malu sampai diposisikan atau bagian dari iman. Ia menulis:
مَعْنَاهُ: أَنَّهُ لَمَّا كَانَ يَمْنَعُ صَاحِبَهُ مِنَ الْفَوَاحِشِ، وَيَحْمِلُ عَلَى الْبِرِّ وَالْخَيْرِ، كَمَا يَمْنَعُ الْإِيمَانُ صَاحِبَهُ مِنْ ذَلِكَ، وَيَحْمِلُهُ عَلَى الطَّاعَاتِ، صَارَ بِمَنْزِلَةِ الْإِيمَانِ لِمُسَاوَاتِهِ لَهُ فِي ذَلِكَ.
Artinya: “Makna (hadits ini) adalah ketika pemilik malu mencegah dirinya melakukan keburukan dan mendorongnya malu meninggalkan kebaikan, layaknya iman yang mencegah pemiliknya melakukan keburukan dan mendorong melakukan ketaatan, maka malu ditempatkan di tempatnya iman, karena sama dari sisi tersebut.” (Imam Ibnu Daqiq al-'Id, Syarhul Arba'in an-Nawawi, [Mua'assatur Rayaan, 2003], hal. 79).
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa malu yang terpuji adalah malu yang sejalan dengan iman. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu mencegah seseorang dari perbuatan maksiat dan mendorongnya untuk melakukan ketaatan. Rasa malu seperti inilah yang dipuji dalam ajaran Islam karena membawa dampak positif bagi perilaku dan akhlak seseorang.
Sebaliknya, jika ada rasa malu yang justru menghalangi seseorang dari melakukan kebaikan atau ketaatan, maka itu bukan termasuk malu yang dimaksud dalam hadits. Syekh Imam Ibnu Hajar menyebut jenis malu seperti ini sebagai malu yang tidak syar’i, karena tidak sesuai dengan tujuan dan nilai yang diajarkan dalam syariat.
وَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْحَيَاءَ مِنَ الْإِيمَانِ وَهُوَ الشَّرْعِيُّ الَّذِي يَقَعُ عَلَى وَجْهِ الْإِجْلَالِ وَالِاحْتِرَامِ لِلْأَكَابِرِ وَهُوَ مَحْمُودٌ وَأَمَّا مَا يَقَعُ سَبَبًا لِتَرْكِ أَمْرٍ شَرْعِيٍّ فَهُوَ مَذْمُومٌ وَلَيْسَ هُوَ بِحَيَاءٍ شَرْعِيٍّ وَإِنَّمَا هُوَ ضَعْفٌ وَمَهَانَةٌ
Artinya: “Telah dijelaskan bahwa malu sebagian dari iman, yaitu malu syar'i yang dimiliki para pembesar-pembesar (para ulama) atas dasar pengagungan dan penghormatan, dan malu tersebut terpuji. Adapun malu yang menjadi penyebab meninggalkan perkara syar'i merupakan sifat tercela, dan sejatinya tidak sebut malu syar'i, tapi dikatakan sifat lemah (dha'fun) atau sifat rendah (mahanah).” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Fathul Bari, jilid I, hal. 229).
Jadi, malu yang terpuji ialah malu yang berfungsi mendorong melaksanakan ketaatan dan mencegah melakukan kemaksiatan layaknya fungsi iman, disebut malu syar'i. Jika keluar dari fungsi ini, seperti yang dijelaskan Imam Ibnu Hajar, sejatinya tidak disebut malu, tapi disebut sifat lemah (dha'fun) atau sifat rendah (mahanah), atau ada juga yang menyebutnya pengecut (jubnun).
Relevansi Hadits Malu di Era Digital
Hadits ini sangat relevan untuk digaungkan dan dipahami di era modern yang serba digital, sebagai salah satu prinsip hidup. Selain karena mengamalkan sunnah Nabi SAW, hadits ini juga sangat cocok diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kualitas hidup agar sesuai dengan tuntunan sunnah.
Lalu, bagaimana cara menerapkannya di ruang digital? Untuk itu, kita perlu merujuk pada penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Wafi fi Syarhil Arba'in an-Nawawiyah, yang menjadi acuan utama dalam memahami dan mengamalkan hadits ini secara tepat.
Berikut redaksinya:
وَتَوْجِيْهُ ذَلِكَ أنَّ الْمَأْمَوُرَ بِهِ الْوَاجِبَ وَالْمَنْدُوْبَ، يُسْتَحَيَى مِنْ تَرْكِهِ . وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ الْحَرَامَ وَالْمَكْرُوُهَ، يُسْتَحَيَى مِنْ فِعْلِهِ، وَأمَّا الْمُبَاحُ، فَالْحَيَاءُ مِنْ فِعْلِهِ جَائِزٌ وَكَذَا مِنْ تَرْكِهِ. فَتَضَمَّنَ الْحَدِيْثُ الْأَحْكَامَ الْخَمْسَةَ
Artinya: “Orientasi hadits tersebut adalah jika aktivitas yang diperintah, wajib atau sunnah, maka malu untuk ditinggalkan, jika aktivitas dilarang, haram atau makruh, maka malu untuk dilakukan, dan jika aktivitas mubah maka sama-sama boleh, malu dikerjakan atau ditinggalkan (terserah). Dengan demikian, hadits tersebut memuat lima hukum syariat.” (Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi fi Syarhil Arba'in an-Nawawiyah, [Beirut: Daru Ibni Katsir, 2007], hal. 149).
Prinsip inilah yang seharusnya menjadi panduan kita dalam menempatkan rasa malu secara tepat di ruang digital. Ketika panduan ini diterapkan, secara otomatis kita telah meletakkan rasa malu sesuai dengan tuntunan syariat. Gambaran sederhananya dapat dilihat dari cara kita bersikap saat membagikan konten di media sosial.
Sebelum membagikan suatu konten, kita perlu menimbang terlebih dahulu hukumnya: apakah termasuk yang diperbolehkan (mubah), dimakruhkan, sunnah, wajib, atau justru haram. Jika konten tersebut haram atau makruh, maka sudah sepatutnya kita merasa malu untuk membagikannya.
Sebaliknya, jika konten itu sunnah atau wajib, maka yang seharusnya muncul adalah rasa malu jika tidak membagikannya. Adapun jika mubah, maka tidak ada keharusan, boleh dibagikan atau tidak. Inilah bentuk kontekstualisasi penjelasan Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu dalam kehidupan media sosial.
Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam urusan konten, tetapi juga pada seluruh aktivitas digital. Misalnya, berjualan untuk mencari nafkah adalah aktivitas yang wajib bagi sebagian orang. Maka mempromosikan dagangan melalui media sosial justru menjadi langkah yang tepat dan sesuai tuntutan zaman.
Dalam kondisi seperti ini, merasa malu untuk berjualan di media sosial justru merupakan contoh penempatan rasa malu yang keliru, karena yang benar adalah malu jika tidak melakukan kewajiban, bukan malu saat melaksanakannya.
Dengan menerapkan prinsip ini, sejatinya kita telah mengamalkan hadits dengan menempatkan rasa malu pada posisi yang benar dan proporsional. Karena itu, memahami hadits tentang malu menjadi sangat penting agar kita tidak salah dalam menerapkannya, khususnya di era digital. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam.
----------------
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.
