Ilmu Hadits

Macam-macam Hadits Dhaif (1)

NU Online  ยท  Senin, 15 Januari 2018 | 13:01 WIB

Hadits dhaif berarti hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan. Ada banyak penyebab hadits dhaif, namun dari keseluruhan penyebab itu dapat disimpulkan menjadi dua sebab. Mahmud Thahan dalam Taisiru Musthalahil Hadits menjelaskan:

ุฃู…ุง ุฃุณุจุงุจ ุฑุฏ ุงู„ุญุฏูŠุซ ููƒุซูŠุฑุฉุŒ ู„ูƒู†ู‡ุง ุชุฑุฌุน ุจุงู„ุฌู…ู„ุฉ ุฅู„ู‰ ุฃุญุฏ ุณุจุจูŠู† ุฑุฆูŠุณูŠู† ู‡ู…ุง: ุณู‚ุท ู…ู† ุงู„ุฅุณู†ุงุฏ ูˆุทุนู† ููŠ ุงู„ุฑุงูˆูŠ

Artinya, โ€œPenyebab hadits ditolak atau tidak bisa diterima ada banyak. Namun keseluruhannya merujuk pada dua sebab: sanadnya tidak bersambung dan di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah.โ€

Ada dua penyebab utama hadits dhaif: keterputusan sanad dan perawinya bermasalah. Masing-masing penyebab itu dirinci lagi oleh para ulama sehingga pembagian hadits dhaif menjadi semakin banyak.

Mahmud Thahan menjelaskan, dilihat dari keterputusan sanad, hadits dhaif dapat dibagi menjadi enam macam: muallaq, mursal, muโ€™dhal, munqatiโ€™, mudallas, dan mursal khafi. Berikut penjelasannya:

Muallaq
Muallaq adalah setiap hadits yang tidak disebutkan rangkaian sanadnya dari awal sanad, baik satu orang rawi yang tidak disebutkan, dua rawi, maupun lebih. Yang terpenting, perawi hadits tidak disebutkan dari awal sanad.

ุงู„ู…ุนู„ู‚ ู‡ูˆ ู…ุง ุญุฐู ู…ู† ู…ุจุฏุฃ ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุฑุงูˆ ูุฃูƒุซุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุชูˆุงู„ูŠ

Artinya, โ€œMuallaq ialah hadits yang dihilangkan perawinya dari awal sanad, baik satu orang ataupun lebih secara berturut-turut.โ€
Misalnya, bila seseorang mengatakan โ€œRasulullah berkataโ€ atau โ€œDari Sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkataโ€ tanpa menyebutkan rangkaian sanadnya dari awal, maka hadits tersebut dinamakan hadits muโ€™allaq.

Mursal
Mursal berarti:

ู…ุง ุณู‚ุท ู…ู† ุขุฎุฑ ุงุณู†ุงุฏู‡ ู…ู† ุจุนุฏ ุงู„ุชุงุจุนูŠ

Artinya, โ€œHadits yang dihilangkan perawi setelah thabiโ€™in (sahabat) dari akhir sanadnya.โ€

Maksudnya hadits yang tidak disebutkan nama sahabat dalam rangkaian sanadnya. Periwayatan hadits pasti melalui sahabat, karena tidak mungkin tabiโ€™in bertemu Rasulullah langsung. Bila ada hadits yang tidak menyebutkan sahabat dalam rangkaian sanadnya, dari tabiโ€™in langsung lompat kepada Rasulullah, maka hadits itu bermasalah.

Misalnya, Imam Muslim bin Hajjaj pernah meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Rafiโ€™, dari Hujain, dari Al-Laits, dari โ€˜Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Saโ€™id bin Musayyab, bahwa Rasulullah pernah melarang jual beli dengan cara muzabanah, yaitu jual beli tanpa takaran. Redaksi haditsnya sebagai berikut:

ุนู† ุณุนูŠุฏ ุงุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนู† ุจูŠุน ุงู„ู…ุฒุงุจู†ุฉ

Artinya, โ€œDari Saโ€™id bin Musayyab bahwa Rasulullah SAW melarang jualย  beli dengan cara muzabanah.โ€

Ulama menghukumi hadits di atas dengan mursal karena Saโ€™id bin Musayyab adalah seorang tabiโ€˜in yang tidak mungkin bertemu Rasulullah SAW. Pasti Saโ€™id bin Musayyab mendengar hadits itu dari sahabat. Tetapi dalam rangkaian sanad hadits di atas tidak disebutkan nama sahabat yang menjadi perantara antara Saโ€™id bin Musayyab dan Rasulullah.

Muโ€™dhal
Muโ€™dhal berarti:

ู…ุง ุณู‚ุท ู…ู† ุฅุณู†ุงุฏู‡ย  ุงุซู†ุงู† ูุฃูƒุซุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุชูˆุงู„ูŠ

Artinya, โ€œHadits yang dalam rangkaian sanadnya terdapat dua perawi yang dihilangkan secara berturut-turut.โ€

Maksudnya, dalam rangkaian sanad ada dua perawi yang dihilangkan, syaratnya harus berturut-turut. Kalau tidak berturut-turut, misalnya di awal sanadnya ada perawi yang hilang, kemudian satu lagi di akhir sanad, maka ini tidak bisa dinamakan hadits muโ€™dhal.

Munqathiโ€™
Munqathiโ€™ berarti:

ู…ุง ู„ู… ูŠุชุตู„ ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุนู„ู‰ ุฃูŠ ูˆุฌู‡ ูƒุงู† ุงู†ู‚ุทุงุนู‡

Artinya, โ€œHadits yang rangkaian sanadnya terputus di manapun terputusnya.โ€

Persyaratan hadits munqathiโ€™ lebih longgar daripada sebelumnya. Hadits munqathiโ€™ tidak mensyaratkan harus berturut-turut atau jumlah perawi yang hilang ditentukan, selama ada dalam rangkaian sanad itu rawi yang hilang atau tidak disebutkan, baik di awal, pertengahan, maupun akhir sanad, maka hadits itu disebut munqathiโ€™.

Mudallas
Ulama membagi dua macam hadits mudallas: tadlis isnad dan tadlis syuyukh.

Tadlis Isnad adalah:

ุฃู† ูŠุฑูˆูŠ ุงู„ุฑุงูˆูŠ ุนู…ู† ู‚ุฏ ุณู…ุน ู…ู†ู‡ ู…ุง ู„ู… ูŠุณู…ุน ู…ู†ู‡ ู…ู† ุบูŠุฑ ุฃู† ูŠุฐูƒุฑ ุฃู†ู‡ ุณู…ุนู‡ ู…ู†ู‡

Artinya, โ€œPerawi hadits meriwayatkan hadits dari gurunya, tetapi hadits yang dia sampaikan itu tidak didengar langsung dari gurunya tanpa menjelaskan bahwa dia mendengar hadits darinya.โ€

Maksudnya, seorang rawi mendapatkan hadits dari orang lain, tetapi dia meriwayatkan dengan mengatasnamakan gurunya, di mana sebagian hadits dia terima dari gurunya tersebut. Padahal untuk kasus hadits itu dia tidak mendengar dari gurunya, tetapi dari orang lain.

Tadlis Syuyukh adalah:

ุฃู† ูŠุฑูˆูŠ ุงู„ุฑุงูˆูŠ ุนู† ุดูŠุฎ ุญุฏูŠุซุง ุณู…ุนู‡ ู…ู†ู‡ุŒ ููŠุณู…ูŠู‡ ุฃูˆ ูŠูƒู†ูŠู‡ ุฃูˆ ูŠู†ุณุจู‡ ุฃูˆ ูŠุตูู‡ ุจู…ุง ู„ุง ูŠุนุฑู ุจู‡ ูƒูŠ ู„ุง ูŠุนุฑู

Artinya, โ€œSeorang perawi meriwayatkan hadits yang didengar dari gurunya, tetapi dia menyebut gurunya tersebut dengan julukan yang tidak populer, tujuannya supaya tidak dikenal orang lain.โ€

Perawi sengaja menyebut gurunya dengan nama atau gelar yang tidak populer supaya orang lain tidak tahu siapa guru sebenarnya. Karena kalau disebut nama asli gurunya, bisa jadi guru perawi itu tidak tsiqah (dipercaya) dan haditsnya nanti menjadi bermasalah. Untuk menutupi kekurangan itu, dia mengelabui orang dengan menyebut nama yang tidak populer untuk gurunya.

Mursal Khafi
Mursal khafi berarti:

ุฃู† ูŠุฑูˆูŠ ุนู…ู† ู„ู‚ูŠู‡ ุฃูˆ ุนุงุตุฑู‡ ู…ุงู„ู… ูŠุณู…ุน ู…ู†ู‡ ุจู„ูุธ ูŠุญุชู…ู„ ุงู„ุณู…ุงุน ูˆุบูŠุฑู‡

Artinya, โ€œPerawi meriwayatkan hadits dari orang yang semasa dengannya, tetapi sebenarnya dia tidak mendengar hadits itu darinya, dia sendiri meriwayatkannya dengan redaksi simaโ€™ (seolah-olah dia mendengar langsung).โ€

Maksudnya, perawi menerima hadits dari orang yang semasa dengannya dan dia bertemu langsung dengan orang tersebut, namun sebenarnya dia tidak mendengar langsung hadits itu dari orang yang semasa dengannya. Namun persoalannya, dia meriwayatkan hadits seolah-olah dia mendengar langsung, padahal tidak seperti itu. Ini disebut dengan hadits mursal khafi, hukumnya dhaif. Wallahu aโ€™lam. (Hengki Ferdiansyah)