Ilmu Hadits

Macam-macam Hadits Dhaif (1)

Sen, 15 Januari 2018 | 13:01 WIB

Hadits dhaif berarti hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan. Ada banyak penyebab hadits dhaif, namun dari keseluruhan penyebab itu dapat disimpulkan menjadi dua sebab. Mahmud Thahan dalam Taisiru Musthalahil Hadits menjelaskan:

أما أسباب رد الحديث فكثيرة، لكنها ترجع بالجملة إلى أحد سببين رئيسين هما: سقط من الإسناد وطعن في الراوي

Artinya, “Penyebab hadits ditolak atau tidak bisa diterima ada banyak. Namun keseluruhannya merujuk pada dua sebab: sanadnya tidak bersambung dan di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah.”

Ada dua penyebab utama hadits dhaif: keterputusan sanad dan perawinya bermasalah. Masing-masing penyebab itu dirinci lagi oleh para ulama sehingga pembagian hadits dhaif menjadi semakin banyak.

Mahmud Thahan menjelaskan, dilihat dari keterputusan sanad, hadits dhaif dapat dibagi menjadi enam macam: muallaq, mursal, mu’dhal, munqati’, mudallas, dan mursal khafi. Berikut penjelasannya:

Muallaq
Muallaq adalah setiap hadits yang tidak disebutkan rangkaian sanadnya dari awal sanad, baik satu orang rawi yang tidak disebutkan, dua rawi, maupun lebih. Yang terpenting, perawi hadits tidak disebutkan dari awal sanad.

المعلق هو ما حذف من مبدأ إسناده راو فأكثر على التوالي

Artinya, “Muallaq ialah hadits yang dihilangkan perawinya dari awal sanad, baik satu orang ataupun lebih secara berturut-turut.”
Misalnya, bila seseorang mengatakan “Rasulullah berkata” atau “Dari Sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata” tanpa menyebutkan rangkaian sanadnya dari awal, maka hadits tersebut dinamakan hadits mu’allaq.

Mursal
Mursal berarti:

ما سقط من آخر اسناده من بعد التابعي

Artinya, “Hadits yang dihilangkan perawi setelah thabi’in (sahabat) dari akhir sanadnya.”

Maksudnya hadits yang tidak disebutkan nama sahabat dalam rangkaian sanadnya. Periwayatan hadits pasti melalui sahabat, karena tidak mungkin tabi’in bertemu Rasulullah langsung. Bila ada hadits yang tidak menyebutkan sahabat dalam rangkaian sanadnya, dari tabi’in langsung lompat kepada Rasulullah, maka hadits itu bermasalah.

Misalnya, Imam Muslim bin Hajjaj pernah meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Rafi’, dari Hujain, dari Al-Laits, dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Musayyab, bahwa Rasulullah pernah melarang jual beli dengan cara muzabanah, yaitu jual beli tanpa takaran. Redaksi haditsnya sebagai berikut:

عن سعيد ابن المسيب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزابنة

Artinya, “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Rasulullah SAW melarang jual  beli dengan cara muzabanah.”

Ulama menghukumi hadits di atas dengan mursal karena Sa’id bin Musayyab adalah seorang tabi‘in yang tidak mungkin bertemu Rasulullah SAW. Pasti Sa’id bin Musayyab mendengar hadits itu dari sahabat. Tetapi dalam rangkaian sanad hadits di atas tidak disebutkan nama sahabat yang menjadi perantara antara Sa’id bin Musayyab dan Rasulullah.

Mu’dhal
Mu’dhal berarti:

ما سقط من إسناده  اثنان فأكثر على التوالي

Artinya, “Hadits yang dalam rangkaian sanadnya terdapat dua perawi yang dihilangkan secara berturut-turut.”

Maksudnya, dalam rangkaian sanad ada dua perawi yang dihilangkan, syaratnya harus berturut-turut. Kalau tidak berturut-turut, misalnya di awal sanadnya ada perawi yang hilang, kemudian satu lagi di akhir sanad, maka ini tidak bisa dinamakan hadits mu’dhal.

Munqathi’
Munqathi’ berarti:

ما لم يتصل إسناده على أي وجه كان انقطاعه

Artinya, “Hadits yang rangkaian sanadnya terputus di manapun terputusnya.”

Persyaratan hadits munqathi’ lebih longgar daripada sebelumnya. Hadits munqathi’ tidak mensyaratkan harus berturut-turut atau jumlah perawi yang hilang ditentukan, selama ada dalam rangkaian sanad itu rawi yang hilang atau tidak disebutkan, baik di awal, pertengahan, maupun akhir sanad, maka hadits itu disebut munqathi’.

Mudallas
Ulama membagi dua macam hadits mudallas: tadlis isnad dan tadlis syuyukh.

Tadlis Isnad adalah:

أن يروي الراوي عمن قد سمع منه ما لم يسمع منه من غير أن يذكر أنه سمعه منه

Artinya, “Perawi hadits meriwayatkan hadits dari gurunya, tetapi hadits yang dia sampaikan itu tidak didengar langsung dari gurunya tanpa menjelaskan bahwa dia mendengar hadits darinya.”

Maksudnya, seorang rawi mendapatkan hadits dari orang lain, tetapi dia meriwayatkan dengan mengatasnamakan gurunya, di mana sebagian hadits dia terima dari gurunya tersebut. Padahal untuk kasus hadits itu dia tidak mendengar dari gurunya, tetapi dari orang lain.

Tadlis Syuyukh adalah:

أن يروي الراوي عن شيخ حديثا سمعه منه، فيسميه أو يكنيه أو ينسبه أو يصفه بما لا يعرف به كي لا يعرف

Artinya, “Seorang perawi meriwayatkan hadits yang didengar dari gurunya, tetapi dia menyebut gurunya tersebut dengan julukan yang tidak populer, tujuannya supaya tidak dikenal orang lain.”

Perawi sengaja menyebut gurunya dengan nama atau gelar yang tidak populer supaya orang lain tidak tahu siapa guru sebenarnya. Karena kalau disebut nama asli gurunya, bisa jadi guru perawi itu tidak tsiqah (dipercaya) dan haditsnya nanti menjadi bermasalah. Untuk menutupi kekurangan itu, dia mengelabui orang dengan menyebut nama yang tidak populer untuk gurunya.

Mursal Khafi
Mursal khafi berarti:

أن يروي عمن لقيه أو عاصره مالم يسمع منه بلفظ يحتمل السماع وغيره

Artinya, “Perawi meriwayatkan hadits dari orang yang semasa dengannya, tetapi sebenarnya dia tidak mendengar hadits itu darinya, dia sendiri meriwayatkannya dengan redaksi sima’ (seolah-olah dia mendengar langsung).”

Maksudnya, perawi menerima hadits dari orang yang semasa dengannya dan dia bertemu langsung dengan orang tersebut, namun sebenarnya dia tidak mendengar langsung hadits itu dari orang yang semasa dengannya. Namun persoalannya, dia meriwayatkan hadits seolah-olah dia mendengar langsung, padahal tidak seperti itu. Ini disebut dengan hadits mursal khafi, hukumnya dhaif. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)