Suami Pengumbar Aib Istri: Golongan Manusia Terburuk di Hari Kiamat
NU Online · Rabu, 18 Juni 2025 | 06:00 WIB
Muhaimin Yasin
Kolomnis
Dalam ajaran Islam, suami adalah pemimpin keluarga yang diamanahkan untuk menjaga kehormatan dan keharmonisan rumah tangga. Peran mulia ini menuntut kebijaksanaan, keadilan, dan kasih sayang demi meraih rida Allah SWT.
Terutama dalam hubungan dengan istri, seorang suami harus menjadi pelindung, pembimbing, dan pendamping yang setia. Hubungan suami-istri pada hakikatnya adalah saling melengkapi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 187:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
Artinya: “Mereka (istri) adalah pakaian bagimu (suami) dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
Secara metaforis, konsep pakaian yang terkandung dalam ayat tersebut memberikan makna mendalam. Yaitu, berkaitan dengan bagaimana peran suami istri yang bertugas untuk melindungi, menutupi kekurangan, memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pasangan masing-masing.
Maka tidak heran, bagi suami atau istri yang gemar mengumbar kejelekan pasangannya, sangat dikecam dalam Islam. Apalagi pelaku dari perbuatan tersebut adalah suami yang bertugas sebagai pemimpin keluarga.
Nabi SAW menyebut, bahwa suami yang mengumbar aib istri masuk ke dalam golongan manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, bersumber dari Abdurrahman bin Sa’d:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللّٰهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya: Telah bercerita kepada kami Abdurrahman bin Sa’d, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’d al-Khudri mengatakan: Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya termasuk golongan orang-orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah SWT pada hari kiamat adalah suami yang menggauli istrinya, dan istrinya menggauli dirinya, kemudian si suami menyebarkan kejelekan istrinya.” (HR. Muslim)
Baca Juga
Dua Belas Adab Suami terhadap Istri
Selanjutnya, timbul pertanyaan, bagaimanakah penjelasan rinci terkait suami yang diklaim menyebarkan aib istrinya, sebagaimana hadits tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu, simak ragam penjelasan ulama dalam tulisan ini sampai selesai.
Suami yang menyingkap dan menyebarkan kejelekan-kejelekan yang dimiliki oleh istrinya itu diibaratkan seperti menelanjanginya. Yakni, bagaikan membuka auratnya secara terbuka di hadapan umum.
Perilaku semacam ini juga telah banyak disinggung oleh Nabi Muhammad SAW dan menerangkan ancaman yang berat bagi pelakunya. Sebagaimana penjelasan Al-Qadhi Iyadh dalam kitabnya:
جاء فى النهى عن هذا أحاديث كثيرة، ووعيدٌ شديد، وذلك فى وصف ما يفعله من ذلك وكشف حالها فيه، فإنه من كشف العورة، ولا فرق بين كشف العورة بالنظر أو بالوصف
Artinya: “Terdapat larangan tentang perbuatan semacam ini (yaitu, suami yang menyebarkan aib istri) dalam banyak hadits dan berisikan ancaman yang keras. Karena sifat (jelek) yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tersebut yang seakan-akan menyingkap kondisi buruk istri. Selain itu, bahwasanya perbuatan yang demikian, sama halnya dengan menelanjangi (membuka aurat). Bahkan tidak ada bedanya antara menelanjangi secara langsung atau tidak.” (Al-Qadhi Iyadh, Ikmalul Mu’lim bi Fawaid Muslim, [Mesir: Darul Wafa’, 1998], jilid 4, halaman 614)
Dalam penjelasan ulama yang berbeda, dikatakan bahwa hadits ini merupakan penegasan tentang keharaman menyebarkan aib istri di muka umum, baik berupa kejelekan dalam detail saat berhubungan intim atau perilakunya di kegiatan yang lain. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya:
Baca Juga
Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin
وفي هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ووصف تفاصيل ذلك وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه
Artinya: “Hadits ini berisi penjelasan tentang keharaman bagi seorang suami untuk menyebarkan kejadian di antara dirinya dengan istrinya yang berupa urusan-urusan keintiman dan menjelaskan detail-detailnya. Selain itu, hadits ini juga mencakup keharaman suami dalam menyebarkan aib istri yang menyangkut perkataannya, perbuatan atau tindakan yang serupa.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim al-Hajaj, [Beirut: Darul Ihya’ at-Turats al-‘Arabiy, 1971] jilid 10, halaman 8)
Menyebarkan Aib Sama Dengan Mengkhianati Istri
Suami yang suka menyebarkan segala bentuk kejelekan yang diucapkan dan dikatakan oleh istrinya, maka ia telah mengkhianati istrinya. Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwasanya secara hakikat relasi suami dan istri itu seperti pakaian yang senantiasa bertugas untuk melindungi, menutupi kekurangan, memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi pasangan masing-masing.
Pendapat ini juga dikuatkan dengan argumentasi Ibnul Malik yang dikutip oleh Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari dalam kitabnya:
قال ابن الملك: أي أفعال كل من الزوجين وأقوالهما أمانة مودعة عند الآخَر فمن أفشى منهما ما كرهه الآخر وأشاعه فقد خانه
Artinya: Ibnul Malik berkata: “Segala perbuatan dan ucapan masing-masing dari suami istri adalah amanah yang dititipkan kepada pasangannya. Maka, barang siapa membocorkan sesuatu darinya yang tidak disukai oleh pasangannya dan menyebarkannya, sungguh ia telah menghianatinya.” (Ali bin Sulthan Muhammad al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, [Beirut: Darul Fikr, 2002], jilid 5, halaman 2093)
Demikianlah penjelasan tentang hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa suami yang menyebarkan aib istri termasuk manusia yang paling buruk. Kajian ini mengungkap prinsip fundamental dalam pernikahan Islam, yaitu konsep keharusan saling melindungi dan menjaga kehormatan pasangan.
Suami sebagai pemimpin keluarga tidak hanya bertanggung jawab secara materi, tetapi juga moral dalam menjaga martabat dan privasi rumah tangganya. Hubungan suami istri harus dibangun atas dasar kepercayaan mutual yang sakral.
Selanjutnya, berdasarkan hadits tersebut, ulama memberikan penjelasan yang menekankan bahwa tindakan menyebarkan aib istri sama merusaknya dengan menelanjangi atau membuka aurat di hadapan umum, karena mengekspos hal-hal pribadi yang seharusnya terlindungi.
Selain itu, menyebarkan aib istri adalah keharaman dan penghianatan yang harus dihindari. Sehingga dengan menjauhkan diri dari sifat tindakan tersebut, suami dapat menghindari dosa dan mendorong terciptanya rumah tangga yang berjalan sakinah, mawaddah wa rahmah. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman.
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
3
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
Terkini
Lihat Semua