Ilmu Hadits MUSTHALAH HADITS

Mengenal Kredibilitas Perawi Hadits lewat Jarh dan Ta’dil

Rab, 18 April 2018 | 13:00 WIB

Penelitian sebuah hadits tidak bisa dilepaskan dari penelitian terhadap pembawa haditsnya dalam hal ini adalah seorang perawi, terutama terkait kredibiltas, integritas, dan validitas. Lima syarat disepakati oleh ulama muhadditsin. Dua di antaranya harus dipastikan dalam diri perawi. Syarat tersebut adalah adil dan dhabit. Perpaduan antara adil dan dhabit ini biasa disebut sebagai tsiqah.

Untuk mengetahui keadilan dan kedhabitan seorang perawi, diperlukan tanshih (ketetapan) dari para ulama terhadap perawi tersebut. Ketetapan ulama tersebut memiliki berbagai maratib (derajat). Derajat-derajat itu dibagi menurut kata yang digunakan untuk memvonis (mentanshih) seorang perawi tersebut.

Maka dari itu, diperlukan ilmu jarh wa ta’dil untuk mengetahui derajat-derajat tersebut.

Secara ringkas, Imam Jalaluddin As-Suyuthi merangkum seluruh tingkatan jarh wa ta’dil dari beberapa imam sebelumnya, seperti Ibnu Shalah, Ad-Dzahabi, Al-Iraqi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani. As-Suyuthi merangkum enam tingkatan lafadz jarh dan enam tingkatan lafadz ta’dil. (As-Suyuthi, Tadribur Rawi fi Syarh Taqrib An-Nawawi, [Riyadh: Maktabah Riyadh Al-Haditsah, tanpa catatan tahun] halaman 342-348).

Hal ini juga dijelaskan oleh Mahmud Thahhan dalam Taysir Musthalah Hadits, (Riyadh: Maktabah Maarif, 2004 M, halaman 189-192).

Berikut enam tingkatan lafadz ta’dil:

Pertama, kata-kata yang menunjukkan mubalaghah (intensitas maksimal) yang berbentuk af’alut tafdhil dan sejenisnya. Seperti kata-kata أوثق الناس (yang paling tsiqat), أضبط الناس  (yang paling dhabith), ليس له نظير (tiada bandingannya), dan lain sebagainya.

Kedua, kata-kata yang mengukuhkan kualitas tsiqat dengan salah satu sifat di antara sekian sifat ‘adil dan tsiqat, yakni dengan mengulang kata yang sama secara lafal dan makna. Misalnya: ثقة ثقة , ثقة مأمون, ثقة حافظ, dan lain-lain.

Ketiga, kata-kata yang menunjukkan sifat ‘adil yang sekaligus menyiratkan kedhabithan seorang perawi tanpa taukid. Misalnya: ثبت, متقن , عدل إمام حجة, عدل ضابط، ثقة dan lain-lain.

Keempat, kata-kata yang menunjukkan sifat ‘adil, tetapi menggunakan kata yang tidak menyiratkan kedhabithan. Misalnya: صدوق , مأمون, لا بأس به . Namun pernyataan lâ ba’sa bihi jika diucapkan oleh Yahya bin Ma’in, maka artinya tsiqah.

Lafal yang tingkatannya setara dengan tingkat ini adalah kata-kata yang menunjukkan kejujuran perawi, tapi tidak menunjukkan kedhabithannya. Misalnya: محله الصدق , صالح الحديث. Sebagian ulama menyamakan kedua kata itu dengan tingkat keenam.

Keenam, kata-kata yang sedikit menyiratkan makna tajrih, seperti penyertaan kata-kata di atas dengan kalimat masyi’ah. Misalnya: شيخ ببعيد من الصواب, صويلح, صدوق أن شاء الله. Dan lain-lain.

Adapun hadits pada tingkatan pertama hingga ketiga bisa dijadikan hujjah. Sedangkan hadits pada tingkatan keempat dan kelima tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi haditsnya boleh disampaikan, ditulis dan dijadikan i’tibar (dijadikan pendukung dari hadits lain).

Hadits pada tingkatan keenam hanya bisa dijadikan i’tibar, tidak bisa ditulis atau disampaikan apalagi dijadikan hujjah.

Tingkatan lafal jarh, para ulama muhadditsin juga membaginya menjadi enam. Urutan yang pertama lebih mendekati ta’dil daripada tingkatan-tingkatan setelahnya.

Pertama, menyifati perawi dengan sifat-sifat yang menunjukkan kedha’ifannya, akan tetapi dekat dengan ta’dil. Misalnya: ليس بذلك القوي, ليس بحجة, فيه مقال, فيه ضعف, dan غيره أوثق منه.

Kedua, kata-kata yang menunjukkan penilaian dha’if atas perawi atau kerancuan hafalannya. Misalnya: مضطرب الحديث, لا يحتج به, ضعفوه (ulama menilainya dha’if), له مناكير (ia memiliki hadits-hadits munkar), ضعيف. atau yang sejenis.

Ketiga, kata-kata yang menunjukkan bahwa perawi tersebut sangat dha’if. Misalnya: رد حديثه, ضعيف جدا, ليس بشيئ, طرح حديثه, dan لا يكتب حديثه. dan lain-lain.

Keempat, kata-kata yang menunjukkan bahwa seorang perawi tertuduh sebagai pendusta, pemalsu, atau yang sejenis. Misalnya متهم بالكذب, متهم بالوضع, يسرق الحديث. Disamakan dengan tingkat ini adalah kata-kata yang menunjukkan ditinggalkan haditsnya. Misalnya: متروك, هالك, ليس بثقة. dan lain-lain.

Kelima, jarh dengan kedustaan atau pemalsuan. Misalnya كذاب, وضاع. merupakan kata-kata yang menunjukkan mubalaghah tetapi masih lebih ringan daripada tingkatan di bawah.

Keenam, kata-kata yang menunjukkan mubalaghah dalam hal jarh. Misalnya أكذب الناس, ركن الكذب. dan lain-lain.

Para perawi yang dinilai dengan tingkatan pertama dan kedua, haditsnya tidak boleh dijadikan sebagai hujjah. Tetapi hadits ini bisa digunakan sebagai i’tibar. Sedangkan perawi yang tergolong tingkatan tiga hingga enam, tidak bisa dijadikan itibar, apalagi untuk disampaikan dan dijadikan hujjah. Wallahu a‘lam. (M Alvin Nur Choironi)