Dari Zoroastrianisme hingga Islam: Perjalanan Spiritual Bangsa Persia
NU Online · Ahad, 25 Januari 2026 | 20:05 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Sebelum Islam yang dibawa oleh Rasulullah tumbuh menjadi agama yang berhasil menciptakan peradaban besar nan luar biasa, telah tercipta sebelumnya peradaban-peradaban besar yang telah lebih dahulu memiliki cara pandang tentang Tuhan, alam, dan manusia. Dan salah satu di antara semuanya adalah Persia.
Persia merupakan salah satu peradaban tertua dan paling berpengaruh yang pernah menjamah dunia. Selain dikenal karena kekuatan militernya yang hebat dan luasnya wilayah yang dimilikinya, Persia juga dikenal karena sistem kepercayaan yang menjiwai kehidupan masyarakatnya, mulai dari istana para raja hingga lapisan rakyat biasa.
Karena itulah, Persia pada masanya menjadi simbol peradaban yang sangat adidaya, namanya sangat disegani, dan pengaruhnya melampaui batas geografisnya. Kekaisaran ini mampu membangun pemerintahan yang teratur, sistem administrasi yang rapi, serta kebudayaan tinggi. Maka tidak heran jika bagi dunia sekitarnya, Persia tidak hanya negeri besar, tetapi juga poros kekuasaan dan kebudayaan.
Maka, untuk menambah pengetahuan kita tentang Persia, penulis memulai tulisan ini dengan membahas kepercayaan masyarakat Persia, hubungannya dengan Islam, serta tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.
Kepercayaan Masyarakat Persia
Merujuk penjelasan Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Persia pada masa pra-Islam tanah subur bagi pergulatan berbagai keyakinan agama dan aliran filsafat. Zoroastrianisme sebagai agama yang dianut oleh para penguasa, mendominasi kehidupan spiritual masyarakat Persia saat itu. Agama ini mengajarkan dualisme kosmik antara Ahura Mazda (Tuhan kebaikan) dan Angra Mainyu (Roh jahat), yang terus-menerus bertempur memperebutkan pengaruh di dunia.
Namun, di balik pergulatan keagamaan dan filsafat tersebut, terdapat pula praktik-praktik tertentu yang berbeda dari norma umum. Salah satunya, kata Syekh Ramadhan al-Buthi, adalah praktik perkawinan sedarah yang diperbolehkan dalam ajaran Zoroastrianisme. Seorang pria dapat menikahi ibu, anak perempuan, atau saudara perempuannya. Syekh al-Buthi bahkan menyebutkan bahwa Raja Yazdegerd II, yang memerintah pada abad ke-5 Masehi, menikahi putrinya sendiri.
Simak penjelasan berikut ini:
أَمَّا فَارِسُ فَقَدْ كَانَتْ حَقْلًا لِوَسَاوِسَ دِينِيَّةٍ فَلْسَفِيَّةٍ مُتَصَارِعَةٍ مُخْتَلِفَةٍ، كَانَ فِيهَا الزَّرَادُشْتِيَّةُ الَّتِي اعْتَنَقَهَا ذَوُو السُّلْطَةِ الْحَاكِمُونَ، وَكَانَ مِنْ فَلْسَفَتِهَا تَفْضِيلُ زَوَاجِ الرَّجُلِ بِأُمِّهِ أَوِ ابْنَتِهِ أَوْ أُخْتِهِ. حَتَّى إِنَّ يَزْدَجِرْدَ الثَّانِيَ الَّذِي حَكَمَ فِي أَوَاسِطِ الْقَرْنِ الْخَامِسِ الْمِيلَادِيِّ تَزَوَّجَ بِابْنَتِهِ
Artinya, “Adapun Persia, ia dahulu merupakan ladang bagi berbagai waswas (pikiran) keagamaan dan filosofis yang saling bertentangan dan berbeda-beda. Di dalamnya terdapat Zoroastrianisme yang dianut oleh para penguasa yang memiliki kekuasaan. Dan termasuk dalam filosofinya adalah preferensi (mengutamakan) pernikahan seorang pria dengan ibunya, anak perempuannya, atau saudara perempuannya. Bahkan, Yazdegerd II yang memerintah pada pertengahan abad kelima Masehi menikahi putrinya.” (Fiqhus Sirah an-Nabawiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2013 M], halaman 44).
Selain itu, menurut Imam asy-Syahrastani (wafat 548 M), kepercayaan lain yang juga dianut oleh masyarakat Persia adalah Mazdakisme/Mazdakiyyah, yaitu pengikut Mazdak. Mazdak muncul pada masa pemerintahan Qubadz, ayah dari Anusyirwan. Mazdak berhasil memengaruhi Qubadz dan mengajaknya menganut ajaran yang ia bawa.
Dalam ajaran ini, Mazdak melarang orang untuk berselisih, saling membenci, dan berperang. Dan karena sebagian besar perselisihan itu disebabkan oleh perempuan dan harta, maka Mazdak menghalalkan perempuan dan membolehkan kepemilikan harta bersama, seperti halnya air, api, dan padang rumput. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam asy-Syahrastani, yaitu:
وَكَانَ مَزْدَكُ يَنْهَى النَّاسَ عَنِ الْمُخَالَفَةِ وَالْمُبَاغَضَةِ وَالْقِتَالِ، وَلَمَّا كَانَ أَكْثَرُ ذَلِكَ إِنَّمَا يَقَعُ بِسَبَبِ النِّسَاءِ وَالْأَمْوَالِ، أَحَلَّ النِّسَاءَ وَأَبَاحَ الْأَمْوَالَ، وَجَعَلَ النَّاسَ شَرِكَةً فِيهِمَا
Artinya, “Dan Mazdak melarang orang-orang dari perselisihan, saling membenci, dan peperangan. Dan karena sebagian besar dari hal itu terjadi disebabkan oleh perempuan dan harta, maka ia menghalalkan perempuan dan membolehkan harta, serta menjadikan manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam keduanya.” (Syaratasni, Al-Milal wan Nihal, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1404 H], jilid I, halaman 248).
Selain ajaran Mazdak, menurut asy-Syahrastani juga terdapat sekte-sekte kepercayaan lain yang meyakini bahwa Tuhan mereka bersemayam di atas singgasana di alam tertinggi, dengan tata cara dan kemegahan yang menyerupai seorang Kaisar di alam bawah. Di hadapan-Nya terdapat empat kekuatan berupa kekuatan membedakan, memahami, mengingat, dan bersukacita.
Demikian, Persia pada masa pra-Islam menjadi lahan yang subur bagi pertumbuhan berbagai kepercayaan dan ajaran, dari yang mapan dan dianut oleh penguasa, hingga yang kontroversial dan memiliki karakter yang berbeda.
Menurut Syekh Ali as-Shalabi, di antara sekian banyak aliran dan keyakinan yang tumbuh di Persia pra-Islam, setidaknya terdapat dua tokoh penting yang berperan besar dalam penyebaran ajaran keagamaan di luar Zoroastrianisme resmi negara, yaitu Mani dan Mazdak. Mani muncul pada awal abad ke-3 Masehi, dan dikenal sebagai pendiri Manichaeisme. Ia hidup di tengah kejayaan Kekaisaran Persia dan menawarkan ajaran yang memadukan unsur Zoroastrianisme, Kristen, dan lainnya.
Beberapa abad setelah Mani, muncul Mazdak pada awal abad ke-5 Masehi, dengan membawa ajaran yang jauh lebih radikal dan berwatak sosial. Mazdak hidup pada masa pemerintahan Raja Qubadz dan berhasil memengaruhi penguasa tersebut untuk mendukung gerakannya. Berangkat dari gagasan menghapus permusuhan, kebencian, dan peperangan, Mazdak menilai bahwa sumber utama konflik manusia terletak pada perempuan dan harta.
Karena itu, ia mengajarkan kepemilikan bersama atas harta dan menghalalkan perempuan, yang kemudian dipahami sebagai seruan menuju kebebasan tanpa batas. (Ali as-Shalabi, as-Sirah an-Nabawiyyah Durusun wa ‘Ibr fi Tarbiyatil Ummah wa Binai ad-Daulah, [Damaskus: Dar Ibnu Katsir, t.t], jilid III, halaman 2).
Ketika Islam Datang
Setelah Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw datang dan menyebar luas di Jazirah Arab, dakwah Islam mulai menjangkau wilayah-wilayah di sekitarnya, termasuk Persia. Hingga pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, pasukan Muslim berhasil menaklukkan Persia dan membuka jalan bagi penyebaran agama Islam di wilayah tersebut.
Dan seiring berjalannya waktu, ajaran Islam mulai menggantikan kepercayaan-kepercayaan lama yang telah mengakar di masyarakat Persia. Zoroastrianisme meskipun tetap memiliki pengikut, secara bertahap kehilangan pengaruhnya sebagai agama negara. Praktik-praktik yang berbeda dari norma yang berlaku seperti perkawinan sedarah, mulai ditinggalkan. Ajaran Mazdakisme juga menghilang seiring dengan berkembangnya ajaran Islam.
Misalnya kepemilikan hak yang sama atas suatu harta, Islam menghapusnya dan menjadikan harta sebagai hak milik yang dilindungi, dan tidak boleh diambil oleh orang lain tanpa melalui transaksi yang dibenarkan dalam Islam. Atau status wanita misalnya, saat itu mereka hanya dijadikan pelampiasan nafsu belaka, maka ketika Islam datang wanita mendapatkan hak dan kehormatannya, dan tidak bisa dimiliki kecuali dengan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam bab nikah.
Simak penjelasan Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi berikut ini:
إِنَّ الاِسْلَامَ حِيْنَ جَاءَ اِلَى الْعَالَمِ رَفَعَ مَكَانَةَ الْمَرْأَةِ وَأَعْطَاهَا حُرِّيَتَهَا وَكَرَامَتَهَا وَشَخْصِيَتَهَا وَسَاوَى بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّجُلِ فِي الْحُقُوْقِ وَالْوَاجِبَاتِ
Artinya, “Sesungguhnya ketika Islam datang ke dunia, ia mengangkat kedudukan wanita, memberinya kebebasan, kehormatan, dan kepribadiannya, serta menyamakan antara wanita dan pria dalam hak dan kewajiban.” (Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, [Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah, 2019 M], halaman 9).
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa Persia pra-Islam merupakan peradaban besar yang tidak hanya kuat secara politik dan militer, tetapi juga kompleks dalam kepercayaannya. Beragam ajaran, mulai dari Zoroastrianisme hingga Manichaeisme dan Mazdakisme, tumbuh dan saling memengaruhi kehidupan masyarakat.
Namun, kompleksitas tersebut pada akhirnya menimbulkan berbagai kondisi yang berbeda dari norma-norma kemanusiaan, terutama terkait dengan martabat manusia, khususnya perempuan. Dan kedatangan Islam membawa perubahan besar bagi Persia. Islam tidak hanya menggantikan sistem kepercayaan lama, tetapi menata kembali hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan harta benda.
Dengan demikian, masuknya Islam ke Persia tidak hanya tentang peralihan agama, tetapi juga transformasi peradaban yang menghapus ajaran-ajaran menyimpang secara bertahap, sekaligus membangun tatanan baru yang beradab, manusiawi, dan berkeadilan. Wallahu a’lam bisshawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
2
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
3
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
4
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
5
Kultum Ramadhan: Teladan Rasulullah di Sepertiga Akhir Ramadhan
6
Menyembunyikan Masa Lalu Kelam dari Calon Istri, Haruskah Jujur?
Terkini
Lihat Semua