Ilmu Tauhid

Makna ‘Allah Turun ke Langit Dunia di Sepertiga Malam Terakhir’

Sel, 21 Agustus 2018 | 08:30 WIB

Makna ‘Allah Turun ke Langit Dunia di Sepertiga Malam Terakhir’

Ilustrasi (uworled.com)

Ada satu hadits shahih yang mengatakan bahwa Allah ﷻ turun ke langit dunia setiap sepertiga malam terakhir. Hadits tersebut adalah:
 
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ 
 
Tuhan kita yang Maha Agung dan Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia ketika telah tersisa sepertiga malam terakhir. Ia berfirman: Siapakah yang berdoa kepadaku, maka aku akan mengabulkannya, Siapa yang meminta kepadaku, maka aku akan memberikannya. Siapa yang memohon ampun kepadaku maka akan Aku ampuni. (HR. Bukhari-Muslim)
 
Di masa lalu, para teolog berdebat sengit tentang maksud hadits tersebut. Sebagian ada yang berpendapat bahwa kata “turun” di sana adalah turun dalam makna sebenarnya (makna hakikat) yang berarti pergerakan dari atas ke bawah. Dalam makna ini, hadits itu berarti Allah bergerak turun dari atas Arasy ke wilayah langit dunia. Sebaliknya, ada juga yang mengingkari hadits itu sebab dianggap mustahil. Imam para Ahli Hadits, Ibnu Hajar al-Asqalani, menceritakan perbedaan pendapat antara mereka sebagai berikut:
 
وَقَدِ اخْتُلِفَ فِي مَعْنَى النُّزُولِ عَلَى أَقْوَالٍ فَمِنْهُمْ مَنْ حَمَلَهُ عَلَى ظَاهِرِهِ وَحَقِيقَتِهِ وَهُمُ الْمُشَبِّهَةُ تَعَالَى اللَّهُ عَنْ قَوْلِهِمْ وَمِنْهُمْ مَنْ أَنْكَرَ صِحَّةَ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ جُمْلَةً وَهُمُ الْخَوَارِجُ وَالْمُعْتَزِلَةُ وَهُوَ مُكَابَرَةٌ وَالْعَجَبُ أَنَّهُمْ أَوَّلُوا مَا فِي الْقُرْآنِ مِنْ نَحْوِ ذَلِكَ وَأَنْكَرُوا مَا فِي الْحَدِيثِ إِمَّا جَهْلًا وَإِمَّا عِنَادًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَجْرَاهُ عَلَى مَا وَرَدَ مُؤْمِنًا بِهِ عَلَى طَرِيقِ الْإِجْمَالِ مُنَزِّهًا اللَّهَ تَعَالَى عَنِ الْكَيْفِيَّةِ وَالتَّشْبِيهِ وَهُمْ جُمْهُورُ السَّلَفِ 
 
“Ada beberapa perbedaan pendapat  tentang makna "turun":  Sebagian orang mengartikannya secara lahirnya dan secara hakikat (makna sebenarnya); mereka adalah kaum Musyabbihah. Allah maha suci dari perkataan mereka. Sebagian lagi mengingkari kesahihan seluruh hadits-hadits yang berbicara tentang nuzul; Mereka adalah Khawarij dan Mu'tazilah. Anehnya mereka mentakwil ayat dalam al-Qur’an yang seperti itu tetapi mengingkari Hadits, baik karena tidak tahu atau memang menentang. Sebagian lagi ada yang membacanya  sesuai redaksi yang ada sambil mengimaninya secara global dengan tetap menyucikan Allah Ta'ala dari tata cara dan penyerupaan. Mereka adalah  mayoritas Salaf."  (Fath al-Bâry, juz III, halaman 30)
 
Jadi, yang memaknai kata turun secara literal (makna hakikat atau makna yang bukan dalam arti kiasan) adalah kaum Musyabbihah. Bagaimanapun, kata turun dalam kamus adalah bergerak dari atas ke bawah. Kamus Besar Bahasa Indonesia misalnya, mendefinisikan kata “turun” sebagai bergerak ke arah bawah; bergerak ke tempat yang lebih rendah daripada tempat semula. Arti semacam ini mau tidak mau pasti mengandung pemberian tata cara (kaifiyah) dan penyerupaan antara Allah dan makhluk (tasybîh). 
 
Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah menolak keras arti leksikal seperti di atas sebab itu mustahil bagi Allah. Opsi pertama bagi Ahlussunnah adalah menerima hadis itu dengan tanpa perlu membahasnya secara mendalam, cukup membaca ulang sesuai redaksi yang ada tanpa mengubah konteksnya dan tanpa menentukan maknanya secara khusus serta menyucikan Allah dari makna yang tak layak baginya. Opsi kedua adalah menerima hadis itu tetapi mentakwil artinya ke arah selain makna “bergerak secara fisik ke arah bawah” yang lebih layak bagi Allah. 
 
Opsi pertama di atas adalah pilihan mayoritas salaf, sedangkan opsi kedua banyak dipilih oleh ulama di masa berikutnya (muta’akhirîn). Imam Ibnu Hajar menukil pernyataan al-Baidlawi, tokoh Ahlussunnah yang memilih opsi kedua, sebagai berikut:
 
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيُّ وَلَمَّا ثَبَتَ بِالْقَوَاطِعِ أَنَّهُ سُبْحَانَهُ مُنَزَّهٌ عَنِ الْجِسْمِيَّةِ وَالتَّحَيُّزِ امْتَنَعَ عَلَيْهِ النُّزُولُ عَلَى مَعْنَى الِانْتِقَالِ مِنْ مَوْضِعٍ إِلَى مَوْضِعٍ أَخْفَضَ مِنْهُ فَالْمُرَادُ نُورُ رَحْمَتِهِ
 
“al-Baidlawi berkata: Tatkala sudah pasti dengan dalil-dalil yang tak terbantahkan (qath’i) bahwa Allah adalah Maha Suci dari sifat fisikal (jismiyah) dan sifat batasan (tahayyuz), maka tak mungkin kata turun bermakna pergerakan dari satu tempat ke tempat lain yang lebih rendah. Maka yang dimaksud adalah turunnya cahaya kasih sayang”. (Fath al-Bâry, juz III, halaman 31)
 
Di bagian lain, Ibnu Hajar juga menukil pendapat tokoh Ahlussunnah lainnya yang berkata:
 
النُّزُولُ مُحَالٌ عَلَى اللَّهِ لِأَنَّ حَقِيقَتَهُ الْحَرَكَةُ مِنْ جِهَةِ الْعُلُوِّ إِلَى السُّفْلِ وَقَدْ دَلَّتِ الْبَرَاهِينُ الْقَاطِعَةُ عَلَى تَنْزِيهِهِ عَلَى ذَلِكَ فَلْيُتَأَوَّلْ ذَلِكَ بِأَنَّ الْمُرَادَ نُزُولُ مَلَكِ الرَّحْمَةِ وَنَحْوُهُ أَوْ يُفَوَّضُ مَعَ اعْتِقَادِ التَّنْزِيهِ
 
“Turun adalah mustahil bagi Allah sebab hakikatnya adalah pergerakan dari atas ke bawah. Dan, dalil-dalil yang tak terbantahkan (qath’i) telah menunjukkan atas kemahasucian Allah dari itu semua, maka takwillah hadits itu bahwa yang dimaksud adalah turunnya malaikat kasih sayang dan sejenisnya atau maknanya dipasrahkan pada Allah (tafwîdh) serta diyakini kesucian Allah dari hal yang tak layak (tanzîh).” (Fath al-Bâry, juz XI, halaman 129).
 
Opsi kedua ini senada dengan pendapat Imam Malik yang diriwayatkan oleh adz-Dzahabi dengan sanadnya sebagai berikut:
 
وَقَالَ ابْنُ عَدِيٍّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بنُ هَارُوْنَ بنِ حَسَّانٍ، حَدَّثَنَا صَالِحُ بنُ أَيُّوْبَ، حَدَّثَنَا حَبِيْبُ بنُ أَبِي حَبِيْبٍ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، قَالَ:
يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا - تَبَارَكَ وَتَعَالَى - أَمْرُهُ، فَأَمَّا هُوَ، فَدَائِمٌ لاَ يَزُولُ.
 
“Dari Ibnu ‘Adiyy, telah bercerita pada kami Harun bin Hassan, telah bercerita pada kami Shalih bin Ayyub, telah bercerita pada kami Habib bin Abi Habib, telah bercerita pada kami Malik bin Anas. Malik berkata: Telah turun urusan Tuhan kita, adapun Tuhan kita maka tetap tak berubah.” (Siyar A’lâm an-Nubalâ’, juz VIII, halaman 105).
 
Demikianlah aqidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam memahami hadits nuzûl atau hadits turunnya Tuhan tersebut. Makna hakikat sebagaimana dinyatakan di dalam kamus adalah ditolak sebab pergerakan adalah mustahil bagi Dzat Allah. Bergerak dan terbatas dalam tempat adalah ciri khas makhluk. Wallahu A’lam.
 
 
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember & Peneliti di Aswaja NU Center PCNU Jember