Ilmu Tauhid

Menyikapi Karamah Wali Allah Secara Proporsional: Refleksi atas Situs Sunan Gunung Jati di Cirebon

NU Online  ·  Senin, 12 Januari 2026 | 14:00 WIB

Menyikapi Karamah Wali Allah Secara Proporsional: Refleksi atas Situs Sunan Gunung Jati di Cirebon

Ilustrasi lubang menuju Ka'bah. Sumber: Canva/NU Online.

Beberapa waktu lalu, media sosial kembali diramaikan oleh konten religi yang tidak biasa. Kali ini datang dari kawasan religi Cirebon, Jawa Barat. Sebuah video menampilkan situs yang tidak biasa dan langsung menyedot perhatian publik. Dalam video itu, terlihat sebuah lubang berpagar besi dengan batu besar di dalamnya. Lubang tersebut disebut-sebut sebagai jalur yang dahulu digunakan Sunan Gunung Jati untuk pergi ke Mekah.


Video itu direkam di sekitar Masjid Agung Sang Cipta Rasa dan kompleks makam Sunan Gunung Jati. Seorang pemandu ziarah yang berada di lokasi menyampaikan penjelasan kepada para peziarah. Ia menguraikan kisah yang berkembang di tengah masyarakat setempat dan diwariskan secara turun-temurun.


Keberadaan lubang tersebut kemudian menjadi daya tarik bagi para peziarah dan wisatawan serta menarik perhatian warganet. Sebagian orang memandangnya sebagai bukti karamah dan sejarah kewalian. Sebagian lainnya merespons dengan sikap kritis karena menilai kisah tersebut sulit diterima secara logika rasional.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim dalam menyikapi situs sejarah yang dikaitkan dengan karamah para wali Allah?


Lubang yang berada di Cirebon tersebut merupakan bagian dari narasi sejarah yang dilekatkan pada karamah Sunan Gunung Jati. Dalam pandangan Ahlussunnah wal Jamaah, karamah para wali Allah merupakan sesuatu yang diakui keberadaannya. Karamah dipahami sebagai kejadian luar kebiasaan yang Allah berikan kepada hamba pilihan-Nya. Karena itu, kemunculan karamah tidak dianggap mustahil, meskipun berada di luar jangkauan akal rasional.


Syekh Mahfudz Termas menjelaskan hal ini dalam Bughyatul Adzkiya':


إن ظهور الكرامة على الأولياء، وهم القائمون بحقوق الله تعالى وحقوق عباده، بجمعهم بين العلم والعمل، وسلامتهم من الشهوات والزلل، جائز عقلًا كما هو واضح، لأنها من جملة الممكنات. ولا يمتنع وقوع شيء لفتح عقلي لأنه لا حكم للعقل


Artinya, “Munculnya karamah pada para wali, yaitu orang-orang yang menunaikan hak-hak Allah Ta'ala dan hak-hak hamba-Nya, dengan menggabungkan ilmu dan amal, serta menjaga diri dari hawa nafsu dan kesalahan, itu boleh menurut akal. Hal ini jelas, karena karamah termasuk perkara yang mungkin terjadi. Tidak ada hal yang mustahil terjadi hanya karena pertimbangan akal semata, sebab akal tidak memiliki wewenang untuk menetapkan hukum secara mutlak.” (Syekh Mahfudz Termas, Bughyatul Adzkiya', [Depok, Maktabah Turmusy: t.t.], halaman 31)


Karamah pada umumnya berupa peristiwa yang berada di luar kebiasaan manusia. Salah satu bentuknya adalah kemampuan menempuh jarak yang sangat jauh dalam waktu singkat. Dalam konteks ini, kisah perjalanan Sunan Gunung Jati termasuk dalam kategori tersebut. Secara ilmu geografis, tidak mungkin seseorang sampai ke Mekah melalui sebuah lubang. Namun, dalam kerangka akidah Ahlussunnah wal Jamaah, peristiwa semacam itu tetap mungkin terjadi sebagai karamah yang Allah berikan kepada wali-Nya.


Dalam hal ini, Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan:


وكرامات الأولياء حق فتظهر الكرامة بقطع المسافة البعيدة في المدة القليلة


Artinya, “Karamah para wali itu benar adanya. Karamah bisa tampak dalam bentuk menempuh jarak yang sangat jauh dalam waktu yang singkat.” (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: t.t.], jilid X, halaman 7258)


Meski demikian, seorang Muslim tetap dituntut bersikap proporsional ketika berhadapan dengan situs sejarah yang dikaitkan dengan karamah para wali Allah. Situs tersebut berfungsi sebagai jejak sejarah dan sarana pengingat. Ia mengarahkan ingatan kepada sosok wali yang pernah hidup, berdakwah, dan memberi pengaruh besar bagi umat pada masanya.


Karamah merupakan kekhususan yang Allah berikan kepada individu tertentu. Karamah tidak dapat diulang, tidak dapat diwariskan, dan tidak memiliki fungsi praktis bagi orang yang datang di masa sekarang. Lubang, batu, atau tempat tertentu tidak berubah menjadi sarana perjalanan menuju Mekah pada hari ini.


Seorang Muslim cukup mengetahui kisah tersebut sebagai bagian dari pengetahuan sejarah. Ia cukup meyakini bahwa Allah memberi keistimewaan kepada hamba yang Dia kehendaki. Keyakinan tidak perlu melampaui batas akal sehat dan ketentuan syariat. Anggapan bahwa lubang tersebut benar-benar tembus ke Mekah pada masa kini justru mengaburkan hakikat karamah itu sendiri.


Sikap yang tepat adalah menjadikan situs tersebut sebagai ruang refleksi. Ia menjadi sarana untuk mengenang keteladanan wali Allah, memahami perjuangannya, dan mengambil pelajaran dari pengabdiannya kepada Allah. Dalam batas tertentu, seorang Muslim juga dibolehkan melakukan tabarruk terhadap situs bersejarah yang dinisbatkan kepada para wali Allah.


Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menjelaskan:


يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ أَنَّ التَّبَرُّكَ لَيْسَ هُوَ إِلَّا تَوَسُّلًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِذَلِكَ الْمُتَبَرَّكِ بِهِ سَوَاءٌ أَكَانَ أَثَرًا أَوْ مَكَانًا أَوْ شَحْصًا... وَالْحَاصِلُ مِنْ هَذِهِ الْأَثَارِ وَالْأَحَادِيْثِ هُوَ أَنَّ التَّبَرُّكَ بِهِ وَبِأَثَارِهِ وَبِكُلِ مَا هُوَ مَنْسُوْبٌ إِلَيْهِ سُنَّةٌ مَرْفُوْعَةٌ وَطَرِيْقَةٌ مَحْمُوْدَةٌ مَشْرُوْعَةٌ


Artinya: “Sebaiknya kita tahu bahwa tabarruk (mengais keberkahan) tidak lain adalah sebagai perantara menuju Allah SWT melalui sesuatu yang dijadikan objek tabarruk, baik berupa petilasan, situs, atau sosok tokoh... Kesimpulan dari beberapa atsar dan hadis ini adalah bahwa tabarruk dengan sesuatu, petilasannya, atau setiap barang yang dinisbahkan padanya itu sebuah sunnah yang bersumber dari Nabi, serta merupakan cara yang terpuji dan dibenarkan secara syariat.” (Mafahim Yajibu An Tushahiha [Surabaya, Haiah Ash-Shofwah Al-Malikiyyah: t.t.], halaman 232)


Walhasil, sikap terhadap situs sejarah para wali Allah haruslah proporsional. Karamah wajib diyakini sebagai bagian dari kekuasaan Allah, namun tidak boleh dipahami secara serampangan. Situs sejarah tidak berfungsi sebagai sarana supranatural di masa kini, melainkan sebagai penanda sejarah dan pengingat spiritual seorang waliyullah. Waallahu a'lam.


Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.