Status Hukum Harta Koruptor
Assalamu'alaikum wr wb. Saya Anang Saeful Anwar, santri di Buntet Pesantren Cirebon. Saya ingin bertanya kepada dewan asatidz PBNU,. Saya membaca berita yang beredar di media cetak ataupun elektronik mengenai harta milik Koruptor-koruptor itu dilelang oleh pemerintah. Contoh saja kasusnya Gayus Tambunan, Jaksa Agung melelang harta milik terpidana kasus korupsi pajak itu. Pertanyaanya, apakah hukum dari harta-harta tersebut? Menurut syar'i dan fiqih? Apakah diperbolehkan dilelang?