Khutbah

Khutbah Jumat: Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada Sebagai Musyawarah Besar Rakyat

Jumat, 29 November 2024 | 06:45 WIB

Khutbah Jumat: Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada Sebagai Musyawarah Besar Rakyat

Ilustrasi tinta pilkada. Sumber: Canva/NU Online

‏Pada hari Rabu, 27 November 2024 kemarin, masyarakat Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak untuk tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Hak dan tugas masyarakat untuk memberikan suara/pilihannya sudah terlaksana. Sekarang, waktu menunggu pengumuman hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Siapa pun yang terpilih, masyarakat harus menerima sebagai konsekuensi sistem demokrasi dalam memilih pemimpin. 


Naskah khutbah Jumat kali ini berjudul “Menerima dan Menghargai Pilihan Politik.” Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!


‏Khutbah I


اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. القَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ (الشورى: ٣٨). وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ. اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ


‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

Pada siang hari yang penuh berkah dari Allah ta'ala, marilah sama-sama kita semua senantiasa menjaga serta meningkatkan kadar ketakwaan kita kepada Allah. Dengan ketakwaan tersebut, kiranya kita semua akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah ta'ala, baik selama di dunia maupun di akhirat.

 

Jamaah sekalian, ‏setelah masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), maka tantang berikutnya adalah menyikapi hasil pemilihan pemimpin yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaian masyarakat menyikapinya dengan menuduh kelompok yang menang dengan kecurangan, bahkan sebagian lainnya sampai tidak menerima hasil pemilihan pemimpin, padahal Pemilu adalah musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin, maka hasil dari Pemilu adalah hasil dari musyawarah bersama. Seluruh rakyat Indonesia diberikan hak dan kesempatan untuk memberikan pendapatnya, yaitu memilih pemimpin.


‏Musyawarah adalah perundingan seluruh elemen kelompok untuk memutuskan satu permasahalan dengan cara partisipasi setiap individu dengan mengungkapkan pendapatnya. Musyawarah merupakan salah satu karakter umat Islam sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam surat Al-Syura, ayat 38:


وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ


‏Artinya, “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”


‏Dalam kitab at-Tafsirul Munir, juz 25, halaman 81, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa salah satu karakter orang yang beriman adalah melaksanakan musyawarah terkait persoalan kecil dan besar. Artinya mereka tidak mengambil kebijakan secara individu, tetapi selalu mengakomodir suara kolektif dalam memutuskan berbagai urusan, termasuk pemilihan pemimpin, pengelolaan negara, pengambilan kebijakan negara, dan lain sebagainya.


‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

Dalam catatan sejarah yang dikutip Ramadhan al-Buthi dalam Fiqhus Sirah an-Nabawiyah, halaman 351, Nabi Muhammad tidak menunjuk Abu Bakar sebagai pengganti kepemimpinan umat Islam setelah beliau wafat. Para sahabat melaksanakan musyawarah untuk memilih pemimpin dengan perdebatan antara kalangan Muhajirin dan Anshor, sampai Abu Bakar yang terpilih dengan aklamasi. Setelah wafatnya Umar, para sahabat menunjuk enam orang sahabat, yaitu Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’d, dan Abdurrahman ibn ‘Auf. Mereka akhirnya sepakat memilih Utsman, meskipun ada Ali ibn Abi Thalib.


‏Satu hal yang harus diperhatikan adalah sikap para sahabat dalam menerima perbedaan pandangan dan hasil musyawarah dengan mekanisme aklamasi atau voting untuk mencari pendapat mayoritas. Sikap ini merupakan warisan dari metode Nabi dalam bermusyawarah dengan para sahabat. Nabi mengambil kebijakan dari pendapat suara mayoritas sahabat, sebagaimana ditegaskan Ibnu ‘Asyur dalam kitab At-Tahrir wat Tanwir, juz 10, halaman 75:


‎وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الرَّسُولَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ غَيْرُ مُعَاتَبٍ لِأَنَّهُ إِنَّمَا أَخَذَ بِرَأْيِ الْجُمْهُورِ


‏Artinya, “Dalam ayat ini (surat al-Anfal, ayat 67), Nabi bukan sosok yang disalahkan karena Nabi hanya mengambil kebijakan berdasarkan pendapat mayoritas sahabat.”


‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

‏Tujuan bermusyawarah yang dalam konteks Pemilihan Umum adalah partisipasi setiap rakyat dalam memilih calon pemimpin masa depan adalah untuk mendapatkan penerimaan seluruh rakyat terhadap pemimpin terpilih karena seluruh rakyat sudah diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin terpilih, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa terzalimi karena tidak dilibatkan dalam menentukan pilihan. Ini merupakan metode Nabi dalam melibatkan sahabat di beberapa kesempatan pengambilan kebijakan satu permasalahan. Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, juz 7, halaman 193 menegaskan:


وَلِهَذَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُشَاوِرُهُمْ فِي الْحُرُوبِ وَنَحْوِهَا لِيُطَيِّبَ بِذَلِكَ قُلُوبَهُمْ


‏Artinya, “Oleh karena itu, Nabi bermusyawarah dengan para sahabat dalam permasalahan perang dan lain sebagainya untuk memberi ketenangan/kepuasan hati mereka terhadap kebijakan/keputusan yang diambil.”


‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

‏Pemilu atau Pilkada adalah upaya rakyat mendapatkan pemimpin terbaik untuk kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, setidaknya 5 tahun ke depan. Partisipasi rakyat sangat menentukan hasil pemilihan pemimpin karena musyawarah yang dalam konteks ini adalah pemilihan umum tidak akan melahirkan hasil, kecuali sesuatu yang terbaik. Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip ucapan Imam al-Hasan dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib juz 27, halaman 603:


مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ إِلَّا هُدُوْا لِأَرْشَدِ أَمْرِهِمْ


‏Artinya, “Tidaklah sekelompok masyarakat bermusyawarah, melainkan akan diberi petunjuk jalan yang terbaik untuk permasalahan mereka.”


‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

‏Marilah kita sama-sama menerima hasil pemilihan kepala daerah yang sudah kita laksanakan bersama kemarin. Kita menghargai hasil pemilihan rakyat sebagai sebuah usaha dan ijtihad kolektif dalam menentukan nasib kita 5 tahun yang akan datang. Semoga Allah memberikan kita pemimpin terbaik yang telah kita pilih bersama. Amin ya Rabbal ‘Alamin.


أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

 
‏Khutbah II

 

الْحَمْدُ لِلّٰهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدِنِ بْنِ عَبدِ الله وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَة. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُسلِمُونَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَاعلَمُوا أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ. قَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا


اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا فِي فَلِسْطِيْن وَلُبْنَان وَسَائِرَ الْعَالَمِينَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ بَلْدَتَنَا اِنْدُونِيْسِيَّا بَلْدَةً طَيِّبَةً وَمُبَارَكَةً وَمُزْدَهِرَةً. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ


اَللّٰهُمَّ لَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لَا يَخَافُكَ وَلَا يَرْحَمُناَ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللّٰهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللّٰهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ
 

عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُم بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

 

Ustadz Fatihunnada, Dosen Fakultas Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta