BPKH Harap Munas NU Hasilkan Masukan terkait Ketentuan Hukum Nilai Manfaat Dana Haji
NU Online · Jumat, 19 Juni 2026 | 10:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama akan membahas nilai manfaat dana haji. Rangkaian pembahasan sudah dilakukan, termasuk pada Webinar Penggunaan Nilai Manfaat Setoran Haji Untuk Pembayaran BPIH sebagai bagian dari Pra Munas yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pihaknya butuh akan masukan dari para kiai terkait ketentuan hak nilai manfaat.
"Apakah nilai itu hak individu atau hak kolektif seluruh jamaah, monggo kiai-kiai dan guru besar bisa memberikan masukan secara hukumnya. Justru itu yang kita butuhkan," katanya dalam sesi webinar itu.
Ia menjelaskan bahwa sisi best practice, di reksadana, misalnya, hasil investasi langsung dibagikan secara proporsional ke setiap investor.
"Kalau mau disamakan dengan itu otomatis itu menjadi hak individu, tapi kalau kemudian wakalah mutlaqah kalau itu mutlak itu ditafsirkan sebagai kolektif jamaah kami ikut arahan saja," ujarnya.
Pada formulir pendaftaran, tidak disebutkan wakalah mutlaqah, hanya sebatas wakalah saja. "Apakah perlu disempurnakan atau tidak? Nah ini bagian dari sesuatu yang juga butuh masukan sebenarnya," kata Fadlul.
Sementara itu, Dosen Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta A Ahsin Tohari mencermati bahwa penggunaan nilai manfaat berada pada persimpangan beberapa rezim hukum sekaligus. Pertama, hukum perdata sekaligus fiqih muamalah.
"Dalam konteks ini, ada hubungan antara jamaah dan BPKH yang dibangun melalui akad wakalah sehingga dana dan hasil pengembangannya berkaitan dengan hak keperdataan jamaah," katanya.
Kedua, ada irisan hukum administrasi negara. Penggunaan nilai manfaat itu ditentukan melalui kebijakan pemerintah dan tentunya ada persetujuan DPR sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.
"Tadi Gus Ghofur (Koordinator Komisi Qanuniyah) menyebut ada Ulil Amri yang punya kewenangan," ujarnya.
Ketiga, perspektif hukum keuangan negara. Di sini, ia melihat bahwa dana haji sebenarnya bukan APBN, tetapi pengelolaannya diatur dan diawasi melalui mekanisme publik yang kepatuhannya diuji oleh BPK.
"Karena itu, saya melihat memang di sini terdapat ada titik temu tetapi sekaligus ada titik tenggar. Ada potensi ketegangan di antara hak individu jamaah dan kewenangan negara dalam mengatur kemaslahatan jamaah haji secara nasional," katanya.
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
95 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Seleksi Majelis Masyayikh, Berikut Daftarnya
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Kang Santri AI, Platform Kecerdasan Buatan Berbasis Literatur Pesantren Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua