KPK Dorong Kemendagri Bangun Sistem Laporan Keuangan Parpol yang Transparan
NU Online ยท Kamis, 23 April 2026 | 14:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membangun sistem laporan keuangan partai politik (Parpol) yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik (banpol) yang transparan dan dapat diakses oleh publik. Hal itu tertuang di dalam kajian KPK poin ke-13.
"Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik," kutip NU Online pada Kamis (23/4/2026).
KPK juga memandang perlunya penambahan ketentuan dalam Pasal 39 pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011. Dalam kajiannya, Mereka menilai bahwa pengelolaan keuangan parpol perlu diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke dalam sistem pelaporan keuangan parpol yang dikelola pemerintah melalui Kemendagri secara berkala.
"Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011," tulisnya.
Lebih lanjut, KPK juga mendorong revisi Pasal 46 UU Nomor 2 tahun 2011 agar dilengkapi dengan penegasan mengenai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap partai politik.
"Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik," tulis sub pertama dan kedua poin ke-16.
Selain itu, KPK memandang bahwa pemrakarsa perubahan undang-undang, yakni kemendagri, kemenkum, dan DPR perlu melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan ketentuan iuran anggota yang disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan partai.
"Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik," tulis poin ke-10.
KPK berpandangan, laporan keuangan partai politik harus lebih transparan dengan mengungkap secara rinci sumber sumbangan perseorangan, termasuk yang berasal dari anggota partai, pejabat eksekutif maupun legislatif, anggota biasa, serta pihak di luar keanggotaan partai.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha), implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c," tulis poin ke-12.
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
5
Delegasi Belanda Belajar Nilai dan Kehidupan Santri di Pesantren
6
Risih Tangisan Bayi di Transportasi Umum: Ruang Publik Bukan Milik Kita Sendiri
Terkini
Lihat Semua