Nasional

Mahfudh MD Jelaskan Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Sen, 15 Oktober 2018 | 07:30 WIB

Jakarta, NU Online
Tahun depan Indonesia akan menggelar pesta demokrasi; pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Atmosfer pemilihan umum tersebut sudah terasa hari ini. Masing-masing calon sudah mulai giat melakukan kampanye. 

Begitu pun dengan para pendukungnya masing-masing. Dalam kampanye, biasanya mereka menjunjung tinggi calonnya dan menjatuhkan lawannya, meski dengan informasi yang belum valid kebenarannya. Agar tidak terjerumus kepada kampanye yang bisa berujung penjara, masing-masing kubu harus memahami seluk beluk kampanye dengan segala konsekuensinya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan, kampanye hitam (black campaign) merupakan kampanye yang muatannya penuh dengan kebohongan dan fitnah terhadap lawan politiknya. Menurut Mahfudh, kampanye model ini bisa berujung kepada pidana dan penyebarnya bisa dikenakan hukum. 

“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign (kampanye hitam),” kata Mahfudh mencontohkan praktik kampanye hitam, dilansir NU Online dari akun Instagramnya, Senin (15/10).

Sementara, lanjutnya, kampanye negatif (negative campaign) adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau pun kelemahan dari lawan politiknya. Baginya, model kampanye ini tidak bisa dihukum karena muatannya memang berdasarkan fakta yang ada.

“Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam pilres maka itu negative campaign,” tuturnya.     

Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,” tambahnya.

Ia mengajak, masing-masing calon dan kubunya tidak perlu menggunakan kampanye negatif –apalagi kampanye hitam. Baginya, kampanye sebaiknya dilakukan dengan adu gagasan dan program dari masing-masing calon.  

“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” jelasnya. (Muchlishon)