Nasional BAHTSUL MASAIL

NU Sumbar Bahas Nikah Mut'ah

Jum, 25 Januari 2013 | 12:44 WIB

Padang, NU Online
Pelaksanaan nikah mut’ah pada prinsipnya sudah diharamkan oleh empat mazhab yang diakui oleh warga Nahdliyin. Namun di beberapa tempat masih ditemukan praktek nikah mut’ah tersebut dan bahkan menjadi modus prostitusi baru. Bagaimanakah NU menyikapi hal ini?<>

Demikian dalam forum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), Jumat (25/1) di aula PWNU Sumbar Jalan Ciliwung No. 10 Padang. Hadir Rais Syuriyah PWNU Sumbar Prof Dr Asassriwarni, Ketua Tanfizdiyah PWNU Sumbar Ir Khusnun Aziz, MM, Ketua LBMNU Prof Dr Makmur Syarif, MH, sejumlah pengurus NU Sumbar, lembaga, lajnah dan banom di lingkungan NU Sumbar.

Wakil Ketua PWNU Sumbar Ahmad Wira Datuak Diko, PhD yang menyampaikan tema nikah mut’ah menyebutkan, tema ini semakin penting dibicarakan karena semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat dan memicu meningkatnya hubungan seksual di luar nikah.

“Banyak orang dengan dalih tersebut mencoba membenarkan pelaksanaan nikah mut’ah. Padahal para ulama sepakat bahwa nikah mut’ah tidak sah tanpa ada perselisihan pendapat antara mereka. Bentuknya adalah seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “aku mengkawini kamu untuk masa 1 bulan, satu tahun dan semisalnya. Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus oleh ijma’ para ulama masa lalu dan sekarang,” kata Ahmad Wira.

Dikatakan Ahmad Wira, kecuali perkawinan yang mensyaratkan sesuatu. Misalnya dalam berhubungan suami-isteri menggunakan kontrasepsi, tidak memiliki anak, sejauh memenuhi syarat dan rukun nikah dibolehkan.  

Nikah mut’ah merupakan akad perkawinan yang dilangsung dengan saksi, mahar, tapi dengan jangka waktu tertentu. Bagi kelompok Syi’ah, nikah mut’ah adalah sah, tambah Dr Syafruddin PR I IAIN Imam Bonjol Padang.

“Dalil haram nikah mut’ah yang didasarkan sejumlah hadis semula dibolehkan. Namun kemudian diharamkan hingga kini. Keharaman nikah mut’ah tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan, anak-anak dan kepastian hukum. NU dan sunni tetap memandang haram nikah mut’ah,” kata Sekretaris LBMNU Dr Firdaus yang sekaligus moderator.

 


Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Bagindo Armaidi Tanjung