Nikah/Keluarga

Anak Memaksa Orang Tua Membelikan Barang Mahal: Apakah Termasuk Nafkah yang Wajib Dipenuhi?

NU Online  ·  Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Anak Memaksa Orang Tua Membelikan Barang Mahal: Apakah Termasuk Nafkah yang Wajib Dipenuhi?

Ilustrasi HP mahal. Sumber: Canva.

Belakangan ini, sebuah video yang beredar di media sosial menarik perhatian warganet. Dalam video tersebut, seorang anak dikabarkan meluapkan kemarahannya hingga merusak sejumlah perabotan rumah karena keinginannya untuk dibelikan iPhone 17 Pro Max tidak dipenuhi oleh kedua orang tuanya.


Bukan semata-mata karena orang tua tidak ingin memenuhi keinginan anak, melainkan karena kondisi ekonomi keluarga disebut tidak memungkinkan untuk membeli barang tersebut. Video itu kemudian memancing beragam komentar warganet, termasuk soal gaya hidup, lingkungan pergaulan, dan kebiasaan membandingkan diri dengan standar kehidupan orang lain.


Fenomena ini dapat menjadi bahan refleksi bagi keluarga. Sampai di mana sebenarnya kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak? Apakah setiap keinginan anak harus dipenuhi? Dan bagaimana seharusnya seorang anak bersikap ketika orang tua tidak mampu membelikan barang yang diinginkannya?


Kewajiban Menafkahi Anak bagi Orang Tua

Sebelum membahas sikap anak ketika keinginannya tidak dipenuhi, penting terlebih dahulu memahami kewajiban orang tua terhadap anak serta batas kewajiban tersebut dalam syariat Islam.


Pada dasarnya, menafkahi anak merupakan kewajiban orang tua, khususnya ayah, selama anak belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Nafkah tersebut mencakup berbagai kebutuhan yang layak menurut kebiasaan, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.


Kewajiban ini bukan hanya tuntutan sosial, tetapi juga bagian dari ajaran Islam. Allah swt berfirman:


وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا


Artinya, “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 233).


Meski ayat ini pada dasarnya membahas kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya, para ulama juga memahami adanya kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya.


Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) menjelaskan:


قَوْلُهُ تَعَالَى وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ. فَدَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى أَمْرَيْنِ، أَحَدُهُمَا: عَلَى وُجُوبِ نَفَقَةِ الْأَوْلَادِ عَلَى الْآبَاءِ دُونَ الْأُمَّهَاتِ


Artinya, “Firman Allah: ‘Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut’, maka ayat ini menunjukkan dua hal, salah satunya: menunjukkan kewajiban menafkahi anak-anak itu terletak pada ayah, bukan ibu.” (Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid XI, halaman 477).


Kendati demikian, kewajiban orang tua menafkahi anak tidak berarti bahwa seluruh keinginan anak wajib dipenuhi. Syariat memberikan ukuran yang berkaitan dengan kebutuhan, kelayakan, kemampuan orang yang memberi nafkah, serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat.


Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili menjelaskan bahwa nafkah yang wajib diberikan kepada anak maupun anggota keluarga lainnya adalah sebatas kebutuhan yang mencukupi, seperti makanan, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal. Ukurannya disesuaikan dengan kemampuan pihak yang memberi nafkah dan kebiasaan masyarakat setempat.


Simak penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili berikut ini:


اتفق الفقهاء على أن نفقة الأقارب والزوجات تجب بقدر الكفاية من الخبز والأدم والكسوة والسكن على حسب حال المنفق وبقدر العادة أو عوائد البلاد؛ لأنها وجبت للحاجة، والحاجة تندفع بالكفاية


Artinya, “Para ulama fiqih sepakat bahwa nafkah kerabat (termasuk anak) dan istri wajib diberikan sebatas apa yang mencukupi, berupa makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal, disesuaikan dengan keadaan yang memberi nafkah serta kebiasaan atau adat setempat, karena ia diwajibkan guna memenuhi kebutuhan, dan kebutuhan itu sudah terpenuhi dengan apa yang sekadar cukup.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid X, halaman 86).


Dengan demikian, ukuran kewajiban orang tua bukanlah terpenuhinya seluruh keinginan anak, melainkan tercukupinya kebutuhan secara layak sesuai kemampuan keluarga dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.


Kedudukan Telepon Genggam dalam Nafkah Anak

Seiring perkembangan zaman, bentuk kebutuhan manusia juga mengalami perubahan. Jika dahulu telepon genggam belum menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, kini perangkat tersebut dapat digunakan untuk berkomunikasi, mengikuti kegiatan pembelajaran, hingga mengakses berbagai informasi.


Karena itu, dalam kondisi tertentu, menyediakan telepon genggam bagi anak dapat menjadi bagian dari kebutuhan penunjang, terutama apabila perangkat tersebut memang diperlukan untuk pendidikan, komunikasi, atau kebutuhan penting lainnya.


Namun demikian, sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah Zuhaili di atas, kewajiban nafkah tetap diukur berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Syariat tidak mewajibkan orang tua menyediakan telepon genggam dengan merek, tipe, atau spesifikasi tertentu hanya karena anak menginginkannya.


Selama kebutuhan komunikasi, pembelajaran, dan keperluan penting lainnya sudah dapat terpenuhi dengan perangkat yang sesuai kemampuan orang tua, maka pada dasarnya kebutuhan tersebut telah terpenuhi.


Karena itu, keinginan memiliki telepon genggam seperti iPhone 17 Pro Max lebih tepat ditempatkan sebagai kebutuhan tambahan atau pilihan gaya hidup yang pemenuhannya bergantung pada kondisi ekonomi masing-masing keluarga, bukan sebagai hak yang secara mutlak wajib dipenuhi orang tua.


Apabila orang tua memang belum mampu membelikannya, hal itu tidak serta-merta berarti mereka telah mengabaikan kewajiban nafkah. Syariat menuntut orang tua memenuhi kebutuhan anak secara layak sesuai kemampuan, bukan memaksakan diri memenuhi setiap keinginan yang mungkin dipengaruhi tren, lingkungan, atau gaya hidup.


Lantas, bagaimana jika seorang anak tetap memaksa orang tuanya untuk membelikan barang yang berada di luar kemampuan mereka, bahkan sampai meluapkan kemarahan dengan merusak barang-barang di rumah?


Bolehkah Anak Memaksa Orang Tua Membelikan Sesuatu?

Islam tidak melarang seorang anak meminta sesuatu kepada orang tuanya, bahkan sesuatu yang bernilai mahal sekalipun. Namun, permintaan tersebut seyogianya disampaikan dengan santun, tanpa paksaan, serta dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan orang tua.


Hal ini berkaitan dengan kedudukan orang tua yang sangat dimuliakan dalam Islam. Al-Qur’an bahkan menyandingkan perintah berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah untuk menyembah Allah SWT.


Allah SWT berfirman:


وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّي ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا


Artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua (menyayangiku ketika) mendidik aku pada waktu kecil’.” (QS. Al-Isra’, [17]: 23-24).


Penyebutan perintah menyembah Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua secara berurutan menunjukkan betapa besarnya kedudukan hak orang tua dalam Islam.


Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H) menjelaskan bahwa penyandingan kedua perintah tersebut menjadi isyarat bahwa setelah hak Allah ditunaikan, tidak ada hak yang lebih patut dijaga daripada hak kedua orang tua. Allah adalah Zat yang menciptakan manusia, sedangkan orang tua merupakan perantara hadirnya manusia ke dunia.


Karena itu, hak kedua orang tua memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam sehingga Al-Qur’an memerintahkan agar hak mereka dijaga dengan sungguh-sungguh. (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid VI, halaman 382).


Ayat tersebut juga memerintahkan anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tua (wa bil-walidaini ihsana). Berbuat baik tidak hanya berarti menghormati mereka, tetapi juga tercermin dalam ucapan, sikap, dan tindakan sehari-hari.


Di antaranya adalah membantu kebutuhan mereka, tidak berkata kasar, tidak meninggikan suara, serta tidak menunjukkan sikap yang dapat menakutkan atau mengintimidasi keduanya.


Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantani menjelaskan:


وَبِالْوالِدَيْنِ إِحْساناً، أَي أَحْسِنُوا بِهِمَا إِحْسَانًا بِالْقِيَامِ بِخِدْمَتِهِمَا وَبِالسَّعْيِ فِي تَحْصِيْلِ مَطَالِبِهِمَا وَالْإِنْفَاقِ عَلَيْهِمَا وَبِعَدَمِ رَفْعِ الصَّوْتِ عَلَيْهِمَا وَعَدَمِ تَخْشِينِ الْكَلاَمِ مَعَهُمَا، وَعَدَمِ شهْرِ السِّلاَحِ عَلَيْهِمَا


Artinya, “Wa bil-wâlidaini iḫsânâ, maksudnya, berbuatlah baik kepada keduanya dengan cara melayaninya, berupaya memenuhi kebutuhannya, menafkahinya, tidak meninggikan suara di hadapannya, tidak berkata kasar kepadanya, serta tidak mengintimidasi keduanya.” (Marah Labid li Kasyfi Ma’nal Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1417 H], jilid I, halaman 196).


Dengan demikian, apabila seorang anak memaksa orang tuanya membelikan iPhone 17 Pro Max atau barang mahal lainnya yang berada di luar kemampuan keluarga, apalagi sampai melampiaskan kemarahan dengan merusak isi rumah, tindakan tersebut tentu tidak sejalan dengan tuntunan berbuat baik kepada kedua orang tua.


Persoalannya bukan terletak pada keinginan memiliki sebuah barang. Seorang anak boleh saja memiliki keinginan dan menyampaikannya kepada orang tua. Yang perlu diperhatikan ialah bagaimana keinginan tersebut disampaikan dan bagaimana ia menerima jawaban orang tua.


Jika orang tua belum mampu memenuhi permintaan tersebut, sikap yang lebih tepat adalah memahami keadaan mereka, bersabar, dan tetap menjaga tutur kata serta perilaku.


Merusak barang di dalam rumah juga tidak menyelesaikan persoalan. Selain menambah beban keluarga, tindakan tersebut justru dapat melukai perasaan orang tua yang mungkin selama ini telah berusaha memenuhi kebutuhan anak sesuai kemampuan mereka.


Karena itu, peristiwa semacam ini sebaiknya tidak hanya menjadi bahan untuk menyalahkan anak ataupun orang tua. Ia juga dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya komunikasi di dalam keluarga, pendidikan tentang kebutuhan dan keinginan, serta kemampuan menerima keterbatasan ekonomi dengan bijak.


Orang tua memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan anak secara layak, sementara anak juga perlu belajar memahami keadaan keluarga dan menjaga adab kepada kedua orang tuanya.


Demikian penjelasan mengenai pandangan Islam terhadap anak yang memaksa orang tuanya membelikan barang di luar kemampuan mereka hingga melampiaskan kemarahan dengan merusak isi rumah. Semoga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya saling memahami, menjaga adab, dan membangun komunikasi yang baik dalam keluarga. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.