Nikah/Keluarga

Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Mahar?

Rab, 19 Juli 2023 | 21:00 WIB

Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Mahar?

Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Mahar?. (Foto: NU Online/Freepik)

Maskawin atau mahar pernikahan merupakan harta yang wajib diberikan suami kepada istri karena akad nikah. Salah satu tujuannya adalah menunjukkan kesungguhan untuk menikahi tambatan hati sekaligus memenuhi hak-hak perempuan. 


Namun dalam praktiknya, pernikahan nikah tak selamanya mulus. Ada yang kandas di tengah jalan, bahkan ada yang baru akad nikah dan belum sempat berhubungan badan, suami-istri sudah bercerai. 


Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hak mahar istri yang dicerai sebelum digauli? Apakah ia berhak atas seluruh mahar? Kemudian jika penyebab perceraian datang dari pihak istri, bolehkan suami menarik kembali seluruh mahar yang telah diberikan?    


Sebagaimana diketahui, mahar adalah harta atau nilai harta yang wajib diberikan suami kepada perempuan yang dinikahinya. Namun, dalam kondisi tertentu, mahar bisa gugur, dibayar setengahnya, dan dibayar sepenuhnya. Berikut ketentuan dan penjelasannya.


Dikemukakan oleh al-Muzani, mahar harus dibayar penuh kepada istri dalam dua keadaan. Pertama, suami telah melangsungkan akad nikah yang sah, namun maharnya belum diberikan, dan sudah bergaul suami-istri. Kedua, salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, baik sebelum bergaul suami-istri maupun setelahnya. 


Selanjutnya, mahar hanya dibayar setengahnya ketika seorang suami melangsungkan akad nikah yang sah, maharnya belum diberikan, namun sebelum bergaul suami-istri, ia menceraikan istrinya. Padahal, sewaktu akad, mahar untuk istrinya disebutkan. Meski demikian, separuh mahar itu bisa gugur ketika dibebaskan oleh mantan istrinya atau wali istrinya. Dalilnya adalah ayat Al-Quran:


وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ


Artinya, “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," (QS. al-Baqarah [2]: 237).  


Terakhir, mahar gugur seluruhnya ketika sebelum berhubungan intim, terjadi fasakh atau pembatalan nikah. Dan pembatalan itu datang dari pihak istri. Contohnya si istri murtad atau menuntut fasakh karena melihat cacat pada suaminya. Dalam kondisi ini, si istri seolah-olah telah merusak sesuatu yang sebelum diberikan, sehingga wajar tidak berhak mendapat imbalan apa-apa dari suaminya. Bisa juga mahar gugur karena dibebaskan atau dihibahkan si istri kepada suaminya. (Abu Ismail, al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, (Darul Ma‘rifah: al-Muzani), 1410 H, jilid 8, hal. 285).     


Kembali kepada pertanyaan, bagaimana jika mahar telah disebutkan dalam akad serta telah diserahkan, namun kemudian terjadi perceraian sebelum hubungan badan, apakah suami berhak menarik kembali maharnya? 


Hal ini telah dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya. Menurutnya, meski mahar telah disebutkan dan diserahkan, lalu terjadi perceraian sebelum jimak, maka ketentuannya sama seperti mahar sebelum dipasrahkan dan istri berhak mendapat separuh mahar yang disebutkan. Kendati suami hendak menarik maharnya, maka yang berhak ditarik adalah separuhnya. Demikian seperti dalam kutipan berikut:  


فَإِنْ كَانَ دَفَعَ إلَيْهَا الْمَهْرَ وَقَدْ دَخَلَ بِهَا فَهُوَ لَهَا لَا يَأْخُذُ مِنْهُ شَيْئًا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ دَفَعَ إلَيْهَا فَالْمَهْرُ لَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَقَدْ دَفَعَ الْمَهْرَ إلَيْهَا رَجَعَ عَلَيْهَا بِنِصْفِ الْمَهْرِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْفَعْ مِنْهُ شَيْئًا إلَيْهَا أَخَذَتْ مِنْهُ نِصْفَ الْمَهْرِ 


Artinya, “Jika suami telah menyerahkan mahar kepada istrinya, serta telah bergaul suami-istri, maka mahar itu hak istrinya dan si suami tak berhak menariknya sedikit pun. Demikian jika mahar belum diserahkan, maka mahar tetap menjadi hak si istri dan kewajiban suami. Selanjutnya, jika suami belum mencampuri istrinya, dan telah menyerahkan maharnya, maka ia boleh menarik separuh mahar dari istrinya. Jika mahar belum diserahkan sedikitpun, maka si istri yang berhak mendapatkan separuhnya.” (Lihat: asy-Syafi’i, al-Umm, jilid V, halaman 216). 


Dari uraian ini, kiranya dapat disimpulkan bahwa istri yang dicerai atau ditalak sebelum dicampuri tetap memperoleh hak mahar, baik mahar itu telah diserahkan maupun belum. Besaran maharnya adalah separuh mahar yang disebutkan sewaktu akad. Lantas jika suami hendak menarik mahar yang diberikan, maka hanya diperkenankan menarik separuhnya. Artinya, meski penyebab cerai datang dari pihak istri, ia tidak boleh menarik seluruh mahar, karena walau bagaimanapun ia sudah melangsungkan akad nikah. Demikian ketentuan mahar perempuan yang dicerai sebelum dicampuri. Wallahu a’lam.


Ustadz M Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.