Nikah/Keluarga

Istri Dinilai Malas, Bolehkah Suami Menceraikan?

NU Online  ·  Ahad, 25 Januari 2026 | 21:30 WIB

Istri Dinilai Malas, Bolehkah Suami Menceraikan?

Istri Dinilai Malas, Bolehkah Suami Menceraikan? (Freepik)

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua fase berjalan ideal. Ada masa semangat menurun dan ada saat tanggung jawab terasa berat. Dinamika ini dapat dialami oleh siapa pun dalam relasi pernikahan, baik suami maupun istri. Ketika salah satu pihak mengalami kelelahan fisik, emosional, atau kehilangan motivasi, keseimbangan peran dalam rumah tangga dapat terganggu dan relasi pun menjadi rentan.

 

Dalam praktiknya, penilaian terhadap pasangan yang dianggap “kurang berkontribusi” sering kali dipengaruhi oleh ekspektasi, beban kerja yang tidak seimbang, atau kurangnya komunikasi yang sehat. Seorang pasangan, baik suami maupun istri, dapat merasa memikul tanggung jawab lebih besar, sementara pasangan lainnya tampak tidak merespons atau tidak terlibat secara aktif dalam membangun keharmonisan keluarga.

 

Permasalahan ini bukan semata-mata soal pekerjaan domestik atau kondisi rumah yang kurang terurus, melainkan berkaitan dengan relasi emosional, komunikasi, dan sikap saling menghargai. Ketika salah satu pihak merasa upayanya tidak direspons dengan empati, perhatian, atau kerja sama, rasa kebersamaan dapat memudar. Situasi menjadi semakin kompleks apabila komunikasi tertutup dan tidak ada ruang dialog untuk memahami kondisi, kelelahan, atau kesulitan yang dialami masing-masing pihak.

 

Apabila pola ketidakseimbangan ini berlangsung lama tanpa upaya perbaikan bersama, baik melalui komunikasi, evaluasi peran, maupun dukungan emosional, tekanan mental dapat muncul pada salah satu atau kedua pasangan. Rasa berjuang sendirian dalam mempertahankan visi pernikahan bisa memicu keinginan untuk mengakhiri hubungan.

 

Pada titik inilah muncul pertanyaan penting: dalam perspektif Islam, bagaimana menyikapi pernikahan yang tidak lagi menghadirkan kerja sama, tanggung jawab bersama, dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak? Apakah perceraian dapat menjadi pilihan ketika relasi tidak lagi sehat dan upaya perbaikan telah ditempuh?

 

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan tanggung jawab yang luhur (mitsaqan ghalizha). Ia bukan sekadar ruang penyaluran perasaan, melainkan proses saling membimbing dan merespons kasih sayang secara timbal balik. Karena itu, ketika istri terlihat pasif atau malas, Islam tidak menjadikan perceraian sebagai pilihan pertama. Sikap yang didahulukan adalah kesabaran, refleksi diri, dan pembinaan yang penuh kasih sayang.

 

Prinsip ini sejalan dengan mu’asyarah bil ma’ruf yang diperintahkan dalam Islam:

 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

 

Artinya: “....dan pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

 

Ketika salah satu pasangan menunjukkan penurunan motivasi atau kurang berkontribusi, pasangan lainnya dituntut bersabar dan bersikap bijak dalam menyikapinya. Kondisi ini merupakan bagian dari dinamika manusiawi yang dapat dialami siapa pun. Karena itu, pendekatan yang diajarkan Islam adalah nasihat yang santun, dialog terbuka, penjelasan tentang tanggung jawab bersama, serta pembiasaan yang dilakukan secara bertahap.

 


Sering kali, di balik sikap yang dinilai sebagai “kemalasan” terdapat faktor lain, seperti kelelahan mental, beban emosional, kebiasaan yang terbentuk lama, atau kurangnya apresiasi dari pasangan. Tidak dibenarkan salah satu pihak bersikap sepihak sebagai penilai dan penuntut tanpa terlebih dahulu merefleksikan kontribusinya sendiri dalam mendukung dan meringankan beban pasangan.


Sejak awal, kedua pasangan memikul tanggung jawab untuk hadir, saling membantu, dan mengelola kehidupan rumah tangga secara adil. Membiarkan satu pihak menanggung seluruh pekerjaan domestik, lalu menuntut kerapian dan kedisiplinan, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan dalam Islam.


Rasulullah saw memberikan teladan nyata dalam memperlakukan keluarga, termasuk dalam membantu pekerjaan rumah. Rasulullah saw bersabda:

 

 خَيرُكُم خَيرُكُم لِأَهلِهِ وَأَنَا خَيرُكُم لِأَهلِي

 

Artinya: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling diantara kalian kepada keluargaku." (HR. Ibnu Hibban).

 

Dalam menilai sikap pasangan, suami harus menggunakan kacamata keadilan yang objektif, bukan standar patriarki sepihak. Perlu dipahami bahwa tanggung jawab rumah tangga pada dasarnya adalah tanggung jawab kolektif. Jika istri nampak enggan bergerak, suami perlu berefleksi apakah beban yang dipikul istri sudah melampaui batas, juga apakah suami sudah menjadi mitra yang membantu.

 

Dalam hukum positif di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memandang kedudukan suami dan istri adalah setara dan seimbang sebagaimana Pasal 79. Meskipun Pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa "istri memikul kewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya", pasal ini harus dibaca bersamaan dengan Pasal 77 yang menegaskan bahwa suami-istri wajib saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan satu sama lain.

 

Persoalan menjadi berbeda ketika kemalasan tersebut menyentuh wilayah komitmen moral dan tanggung jawab bersama sebagai suami istri. Misalnya, istri secara sengaja mengabaikan komunikasi yang sehat, menolak bekerja sama dalam menjaga keharmonisan tanpa alasan sah, serta tidak menghiraukan nasihat baik yang disampaikan secara santun.

 

Jika kondisi ini berlangsung lama, visi rumah tangga akan terganggu dan hubungan suami istri menjadi tidak sehat. Pada saat yang sama, suami dapat mengalami tekanan mental karena harus menanggung seluruh beban rumah tangga sendirian.

 

Dalam kondisi semacam ini, para ulama membahas kemungkinan perceraian sebagai jalan terakhir. Di antaranya dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib:

 

وَيَكُونُ مَنْدُوبًا كَطَلَاقِ الْعَاجِزِ عَنْ الْقِيَامِ بِحُقُوقِ الزَّوْجِيَّةِ أَوْ لَا يَمِيلُ إلَيْهَا بِالْكُلِّيَّةِ..... وَمِنْهُ طَلَاقُ سَيِّئَةِ الْخُلُقِ بِحَيْثُ لَا يَصْبِرُ عَلَى عِشْرَتِهَا لَا مُطْلَقًا لِأَنَّ سُوءَ الْخُلُقِ غَالِبٌ فِي النِّسَاءِ

 

Artinya, “Perceraian dapat dianjurkan, seperti menceraikan istri ketika suami tidak mampu menunaikan hak-hak pernikahan, atau ketika suami sama sekali tidak memiliki kecenderungan kepadanya. Termasuk di dalamnya menceraikan istri yang berakhlak buruk, apabila suami tidak sanggup bersabar dalam bergaul dengannya.” (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib, [Mesir, Darul Fikr: t.t.], jilid III, halaman 488)

 

Berdasarkan keterangan ini, apabila sikap pasif istri telah berujung pada pengabaian komitmen bersama, hilangnya respons terhadap kasih sayang, dan penolakan untuk bekerja sama dalam menjaga harmoni keluarga, sementara suami berada dalam tekanan mental yang berat setelah melakukan berbagai upaya pembinaan, maka talak dibolehkan sebagai jalan keluar terakhir.

 

Dalam perspektif hukum positif, Kompilasi Hukum Islam tidak menjadikan sifat "malas" sebagai alasan cerai yang berdiri sendiri. Namun, jika sikap tersebut menyebabkan terlantarnya kewajiban membangun rumah tangga yang sakinah dan memicu "perselisihan serta pertengkaran terus-menerus" sebagaimana Pasal 116 huruf f, maka perceraian terbuka sebagai jalan keluar terakhir.

 

Alhasil, langkah utama bagi suami adalah mengedepankan sabar, refleksi, dan dialog untuk membangun kembali semangat kesalingan. Selama masih terbuka ruang pembinaan dan distribusi beban kerja yang lebih adil, itulah jalan yang lebih utama.

 

Perceraian hanya dibolehkan sebagai pilihan terakhir apabila seluruh upaya telah dilakukan dan kondisi pasivitas tersebut memang telah merusak fondasi komitmen serta menjerumuskan salah satu pihak dalam tekanan yang tidak tertahankan. Wallahu a’lam.


------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan