Menghadiri acara walimah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Anjuran ini salah satunya ditegaskan dalam salah satu hadits shahih:
ย
ุฅูุฐูุง ุฏูุนููู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุฅูููู ุงููููููููู
ูุฉู ููููููุฃูุชูููุง
ย
โJika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!โ (HR. Bukhari Muslim)
ย
Hadits di atas terkandung sebuah perintah bagi seorang Muslim untuk menghadiri hajatan acara walimah. Dalam teori ushul fiqh, bahasa perintah (โamr) ketika terdapat dalam sebuah dalil maka terdapat dua kemungkinan arti, yakni perintah wajib atau perintah sunnah.
ย
Para ulama fiqih lalu merumuskan bahwa menghadiri acara walimah adalah wajib ketika berupa walimah pernikahan (โurs). Sedangkan menghadiri walimah yang lain, seperti walimah aqiqah, khitan, haji, hukumnya sekadar sunnah. Perincian hukum ini seperti yang tercantum dalam kitabย Fath al-Wahhab:
ย
ูุงูุฅุฌุงุจุฉ ูุนุฑุณ ูุฑุถ ุนูู ููุบูุฑู ุณูุฉ
ย
โMenghadiri undangan walimah pernikahan adalah fardu โain, sedangkan menghadiri undangan walimah yang lain adalah sunnahโ (Syekh Zakaria al-Anshari,ย Fath al-Wahab, juz 2, hal. 104)
ย
Namun demikian, anjuran menghadiri walimah akan gugur tatkala terdapat uzur-uzur yang menjadikan acara hajatan walimah itu menjadi tidak baik untuk dihadiri.
ย
Uzur-uzur yang menjadikan undangan walimah boleh untuk tidak dihadiri, khususnya dalam walimah pernikahan dan tidak dianjurkan untuk dihadiri dalam walimah yang lain, adalah sebagaimana penjelasan dalam kitabย Syarah Shahih Muslimย berikut:
ย
ูุฃู
ุง ุงูุฃุนุฐุงุฑ ุงูุชู ูุณูุท ุจูุง ูุฌูุจ ุงุฌุงุจุฉ ุงูุฏุนูุฉ ุฃู ูุฏุจูุง ูู
ููุง ุฃู ูููู ูู ุงูุทุนุงู
ุดุจูุฉ ุฃู ูุฎุต ุจูุง ุงูุฃุบููุงุก ุฃู ูููู ููุงู ู
ู ูุชุฃุฐู ุจุญุถูุฑู ู
ุนู ุฃู ูุง ุชููู ุจู ู
ุฌุงูุณุชู ุฃู ูุฏุนูู ูุฎูู ุดุฑู ุฃู ูุทู
ุน ูู ุฌุงูู ุฃู ููุนุงููู ุนูู ุจุงุทู ูุฃู ูุง ูููู ููุงู ู
ููุฑ ู
ู ุฎู
ุฑ ุฃู ููู ุฃู ูุฑุด ุญุฑูุฑ ุฃู ุตูุฑ ุญููุงู ุบูุฑ ู
ูุฑูุดุฉ ุฃู ุขููุฉ ุฐูุจ ุฃู ูุถุฉ ููู ูุฐู ุฃุนุฐุงุฑ ูู ุชุฑู ุงูุงุฌุงุจุฉ ูู
ู ุงูุงุนุฐุงุฑ ุงู ูุนุชุฐุฑ ุงูู ุงูุฏุงุนู ููุชุฑูู
ย
โAdapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syaraโ), cawan dari emas atau perak. Segala (tujuh) hal di atas merupakan uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan. Sebagian uzur yang lain adalah ketika seseorang mengajukan alasan ketidakhadirannya pada orang yang mengundangnyaโ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,ย Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal. 246).
ย
Berdasaran referensi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan walimah menjadi gugur tatkala terdapat kemungkaran atau kemaksiatan dalam perhelatan acara yang berlangsung. Atau, manakala ada kemudaratan, baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain, yang lebih besar dari kemaslahatan yang terkandung dalam menghadiri walimah, sehingga dalam hal ini, mencegah terjadinya kemudaratan lebih diutamakan dibanding melakukan kemaslahatan (darโul mafรขsid muqaddamun ala jalbil mashรขlih).
ย
Dengan demikian, saat terdapat uzur yang menyebabkan walimah tak lagi dianjurkan untuk dihadiri, sebaiknya bagi kita agar menyampaikan permohonan maaf kepada tuan rumah atas ketidakhadiran tersebut. Terlebih ketika disertai dengan pemberian hal-hal yang ditradisikan dalam walimah, seperti memberi hadiah atau karangan bunga tanda doa restu pada acara walimah pernikahan dan beberapa hal yang biasa ditradisikan dalam walimah-walimah yang lain. Dengan begitu kita tetap menaruh hormat dan terhindar dari menyakiti hati (idzaโ) pihak pengundang.ย Wallahu aโlam.
ย
ย
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember