Nikah/Keluarga

Partnership, Relasi Ideal Suami Istri

Sel, 4 Januari 2022 | 19:00 WIB

Partnership, Relasi Ideal Suami Istri

Partnership, relasi ideal suami istri.

Rumah tangga, sebagai institusi kecil dan hubungan yang sengaja dibentuk serta dipelihara, memiliki misi agung tertentu, salah satu dari tujuan utama membangun rumah tangga adalah menciptakan ketenangan, ketentraman dan kesejahteraan, sebagaimana dalam surat ar-Rum ayat 21:


وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ


Artinya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran) Allah ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia (Allah) menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” 

 


Berkaitan ayat tersebut Imam al-Maraghi menjelaskan:


أي من آيته الدالة على البعث والإعادة أن خلق لكم أزواجا من جنسكم لتأنسوا بها، وجعل بينكم المودة والرحمة لتدوم الحياة المنزلية على أتم نظام


Artinya, “Termasuk tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan atas hari kebangkitan dan kembalinya manusia adalah diciptakannya pasangan-pasangan hidup dari jenis yang sama agar saling mengasihi, dan Allah menciptakan kasih sayang di antara meraka agar kehidupan rumah tangga menjadi langgeng dalam kondisi terorganisir secara lebih sempurna.” (Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsîrul Marâghi, [Beirut, Darul Kutubil ‘Ilamiyyah: 2015], juz VII, halaman 269). 

 


Prinsip kesejahteraan rumah tangga dalam Islam ini kemudian akrab disebut dengan istilah sakinah, mawadah wa rahmah, artinya keluarga yang tenang, penuh cinta, dan penuh kasih sayang. 


Perlu kita sadari, yang sangat fundamental dalam membangun hubungan sehat adalah terbentuknya relasi yang baik (relationship) di antara para pihak. Begitu pula dalam rumah tangga, bahkan lebih dari sekedar relationship, hubungan antara pasangan juga harus dibangun berdasar prinsip partnership atau basis kemitraan, di mana pasangan tidak hanya menjadi sebatas teman hidup belaka, namun pasangan harus diperlakukan sebagai partner, artinya suami tidak bertindak sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan kepentingan, kondisi, perasaan dan atau pendapat sang istri. Istri juga berhak memberikan kontribusi tertentu dalam rumah tangga. Hal ini bisa kita sederhanakan dengan istilah, suami harus bergaul dengan istri dengan cara yang baik  atau mu’âsyarah bil ma’rûf. Begitu pula sebaliknya. 

 


Bergaul yang Baik terhadap Istri

Dalam mendefinisikan mu’âsyarah bil ma’rûf,  Imam Ibn Katsir menyampaikan:


أن العشر بالمعروف تتضمن طيب الكلام وحسن الأفعال والهيئات بين الزوجين


Artinya, “Sesungguhnya bergaul dengan baik terhadap istri meliputi, ucapan yang baik, tingkah laku yang baik, dan juga sikap-sikap baik (lainnya) di antara suami dan istri.” (Ibnu Katsir, Tafsîrul Qur-ânil Adhîm, [Beirut, Darul Fikr: 2000], juz II, halaman 212).  

 

Sementara Sayyid Alawi al-Maliki menjelaskan, termasuk salah satu bentuk pergaulan yang baik terhadap istri adalah dengan mengajaknya bercanda dan menggodanya, karena menurutnya tindakan suami seperti itu dapat menghibur hati istri, membuatnya merasa tenang, dan membuat fikirannya lebih rileks. Artinya bergaul secara baik terhadap istri, tidak hanya dipenuhi dengan hal-hal yang bersifat materil saja, seperti memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari, namun juga berbentuk hal immaterial, yakni menjaga perasaan istri, membuat hatinya senang, dan membuatnya merasa nyaman.


Dalam menggambarkan pola hubungan suami istri ini Hujjatul Islam al-Ghazali mencontohkan:


فينبغى أن تسلك سبيل الاقتصاد فى المخالفة والموافقة وتتبع الحق فى جميع ذالك


Artinya, “Dan hendaknya anda (suami) memilih cara yang seimbang dalam menolak dan menuruti, serta mengikuti rambu-rambu kebenaran dalam segala hal itu (dalam hal menggauili istri dengan baik, dan memenuhi keinginanya).” (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, [Al-Haramain: 1999], juz II, halaman 46). 


Menurut Imam al-Ghazali, salah satu bentuk relasi ideal antara suami istri yang dapat menjadi salah satu pilar penyangga keharmonisan rumah tangga adalah dengan memperlakukan istri secara baik dan menghormati posisinya, mempertimbangkan keinginan, perasaan, dan pendapatnya. Namun demikian, suami juga tidak boleh sampai lengah dan lepas kendali, atau bahkan hanyut dalam dominasi serta keinginan istrinya.

  

Bersikap Baik terhadap Pasangan

Pada dasarnya kita memahami bahwa Islam mengamini adanya hubungan timbal balik antara suami dan istri. Istri harus menghormati suami dan mematuhi perintahnya sebagai kepala rumah tangga. Namun sebaliknya suami tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap istrinya, dan harus memperlakukannya dengan baik serta menjaga perasaannya, dengan pola hubungan yang saling menghormati dan saling menghargai. Tentu dengan demikian cita-cita pembentukan keluarga Islami untuk menghadirkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dapat terwujudkan. Wallâhu a’lamu bis shawâb

 

Ning Shofiyatul Ummah, Pengajar PP. Nurud Dhalam Sumenep.