Bahtsul Masail

Apakah Menendang Istri Menjadi Penyebab Talak?

Ahad, 15 Januari 2023 | 15:00 WIB

Apakah Menendang Istri Menjadi Penyebab Talak?

Menendang istri atau kekerasan dalam rumah tangga apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan. (Ilustrasi: pixabay)

Assalamu ‘alaikum wr. wb

Yth. Redaktur NU Online, saya izin bertanya, apakah menendang istri dengan kaki bisa jatuh talak? (Zulkhairi Sarpol).


Jawaban

Wa ’alaikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga kita selalu dalam lindungan Allah. Tidaklah benar menendang istri dengan kaki bisa menjadi penyebab jatuhnya talak kepadanya. Sebab, talak bisa terjadi jika suami mengucapkan talak, seperti “Saya mentalakmu atau kamu adalah wanita yang tertalak.” Dan ini dikenal dengan istilah talak sharih, yaitu talak yang tidak membutuhkan niat. Artinya, dengan mengucapkan lafal tersebut, secara otomatis akan tertalak.


Selain itu, ada juga talak yang membutuhkan niat. Dengan kata lain, suami yang mengatakan lafal tersebut pada istri, tidak secara otomatis tertalak, tergantung niat dan tujuan dari pengucapannya. Jika tujua talak, maka tertalak. Jika tidak, maka tidak tertalak. Seperti perkataan suami pada istrinya, “Kamu haram bagiku.” Dan ini dikenal dengan istilah talak kinayah, yaitu talak yang membutuhkan niat.


Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi (wafat 918 H), dalam salah satu kitabnya mengatakan:


وَالطَّلاَقُ ضَرْبَانِ صَرِيْحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيْحُ مَا لَا يَحْتَمِلُ غَيْرَ الطَّلَاقِ، وَالْكِنَايَةُ مَا تَحْتَمْلُ غَيْرَهُ


Artinya, “Talak ada dua macam, yaitu: (1) talak sharih; dan (2) talak kinayah. Talak sharih (jelas) adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Sedangkan talak kinayah adalah ungkapan yang mengandung selain talak.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib fi Syarhi Alfazhit Taqrib, [Maktabah al-Anwariyah: tt], halaman 142).


Dengan demikian, dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menendang istri bukanlah menjadi penyebab talak. Hanya saja, suami tidak memiliki hak untuk memukul istri tanpa melalui prosedur yang tepat dan benar. Sebab, kebolehan memukul istri apabila dia dikhawatirkan nusyuz (tidak taat pada suami dalam hal kewajibannya).


Tahapan-tahapan tersebut adalah, pertama, menasihatinya. Kedua, meninggalkan mereka di tempat tidur. Ketika, memukulnya jika memang diperlukan dan menjadi alternatif yang paling maslahah agar istrinya tidak nusyuz. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً


Artinya, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS An-Nisa’ [4]: 34).


Syekh Muhammad Sayyid at-Thanthawi dalam salah satu kitab tafsirnya mengatakan bahwa ayat di atas memiliki makna tartib (berurutan). Dengan kata lain, seorang suami tidak boleh memukul istri yang tidak taat pada kewajibannya sebelum memberikan nasihat dan meninggalkannya di tempat tidur. Sebab, memukul terkadang bisa menimbulkan mudharrat (bahaya) yang lebih besar. (Syekh at-Thanthawi, Tafsir al-Wasith lil Qur’anil Karim, [Mesir, Dar an-Nadhlah: tt], halaman 935).


Menurut Syekh Nawawi Banten, setelah suami memberikan nasihat dan meninggalkannya di tempat tidur, ia boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak berdampak bahaya pada istrinya. Namun demikian, tidak memukulnya tetaplah solusi yang paling baik dan lebih utama,


وَالْأَوْلَى تَرْكُ الضَّرْبِ، فَإِنْ ضَرَبَ فَالْوَاجِبُ أَنْ يَكُوْنَ الضَّرْبُ بِحَيْثُ لَا يَكُوْنُ مُفْضِيًا إِلَى الْهَلَاكِ


Artinya, “Dan yang lebih baik bagi suami (ketika istrinya nusyuz) adalah tidak memukul. Dan, jika memukul, maka pukulannya harus tidak sampai berkonsekuensi pada bahaya.” (Syekh Nawawi, Mirah Labid li Kaysfi Ma’nal Qur’anil Majid, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1417 H], juz I, halaman 196).


Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menendang istri sebagaimana dalam pertanyaan tersebut tidak bisa menjadi penyebab talak. Hanya saja, seorang suami tidak boleh sembarangan dalam memukul istri sebelum melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, dan tidak memukulnya pun lebih baik. Wallahu a’lam.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga dapat dipahami. Kami juga menerima saran dan masukan. Terima kasih.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu ’alaikum wr wb.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur