Apakah Otomatis Seorang Istri Jatuh Talak Sebab Suaminya Tidak Shalat?
NU Online ยท Jumat, 13 Januari 2023 | 10:00 WIB
Benarkah talak jatuh otomatis ketika suami tidak melaksanakan shalat. (Ilustrasi: NU Online/freepik).
Ahmad Ali MD
Kolumnis
Assalamu alaikum wr. wb.
Yth. Redaktur NU Online. Izin bertanya, apakah benar bahwa istri akan otomatis tertalak manakala sang suami tidak melaksanakan shalat wajib lima waktu? Saya sempat membaca suatu artikel yang menyatakan bahwa talak akan jatuh secara otomatis apabila sang suami tidak mengerjakan kewajiban shalat lima waktu. Demikian. Mohon jawabannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Dedi Febri)
Jawaban
Wa alaikum salam wr.wb.
Penanya yang budiman. Tidaklah benar istri akan tertalak secara otomatis ketika suaminya tidak melaksanakan kewajiban shalat lima waktu. Hal ini sangat berkaitan dengan sebab yang melatarbelakangi seorang suami itu tidak melaksanakan shalat, yang bisa menyebabkan dirinya menjadi murtad, sehingga menyebabkan jatuhnya talak (furqah).
Seorang muslim yang meninggalkan shalat (tฤrik al-shalฤh) tidaklah otomatis menjadi kafir atau murtad yang mengeluarkan statusnya dari agama Islam (nonmuslim). Jumhur ulama (mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafii) secara mutlak menyatakan bahwa seseorang yang tidak melaksanakan shalat wajib bukan sebab membangkang atau mengingkari kewajiban shalat (juhลซdan) ataupun menganggap remeh (istikhfฤf) atau mengolok-olok (istihzฤโ), melainkan misalnya sebab mengabaikan atau tidak sungguh-sungguh (tahฤwun) dan malas (kaslan, takฤsulan), tidaklah menjadi kafir, tetapi menjadi fasiq.
Imam al-Nawawรฎ (631-676 H), pensyarah Shahih Muslimย menjelaskan:
Baca Juga
Hukum Mengucapkan Talak Tiga Sekaligus
ูุฃู
ุง ุชุงุฑู ุงูุตูุงุฉ ูุฅู ูุงู ู
ููุฑุง ููุฌูุจูุง ููู ูุงูุฑ ุจุฅุฌู
ุงุน ุงูู
ุณูู
ููุ ุฎุงุฑุฌ ู
ู ู
ูุฉ ุงูุฅุณูุงู
ุ ุฅูุง ุฃู ูููู ูุฑูุจ ุนูุฏ ุจุงูุฅุณูุงู
ููู
ูุฎุงูุท ุงูู
ุณูู
ูู ู
ุฏุฉ ูุจูุบู ูููุง ูุฌูุจ ุงูุตูุงุฉ ุนูููุ ูุฅู ูุงู ุชุฑูู ุชูุงุณูุง ู
ุน ุงุนุชูุงุฏู ูุฌูุจูุง ูู
ุง ูู ุญุงู ูุซูุฑ ู
ู ุงููุงุณุ ููุฏ ุงุฎุชูู ุงูุนูู
ุงุก ูููุ ูุฐูุจ ู
ุงูู ูุงูุดุงูุนู -- ย ุฑุญู
ูู
ุง ุงููู-- ูุงูุฌู
ุงููุฑ ู
ู ุงูุณูู ูุงูุฎูู ุฅูู ุฃูู ูุง ูููุฑ ุจู ููุณู ููุณุชุชุงุจุ ูุฅู ุชุงุจ ูุฅูุง ูุชููุงู ุญุฏุง ูุงูุฒุงูู ุงูู
ุญุตูุ ููููู ููุชู ุจุงูุณููุ ูุฐูุจ ุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุณูู ุฅูู ุฃูู ูููุฑุ ููู ู
ุฑูู ุนู ุนูู ุจู ุฃุจู ุทุงูุจ --ูุฑู
ุงููู ูุฌูู-- ููู ุฅุญุฏู ุงูุฑูุงูุชูู ุนู ุฃุญู
ุฏ ุจู ุญูุจู --ุฑุญู
ู ุงููู--ุ ูุจู ูุงู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูู
ุจุงุฑู ูุฅุณุญุงู ุจู ุฑุงููููุ ููู ูุฌู ูุจุนุถ ุฃุตุญุงุจ ุงูุดุงูุนู --ุฑุถูุงู ุงููู ุนููู--ุ ูุฐูุจ ุฃุจู ุญูููุฉ ูุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุฃูู ุงููููุฉ ูุงูู
ุฒูู ุตุงุญุจ ุงูุดุงูุนู --ุฑุญู
ูู
ุง ุงููู-- ุฅูู ุฃูู ูุง ูููุฑ ููุง ููุชู ุจู ูุนุฒุฑ ููุญุจุณ ุญุชู ูุตูู. ูุงุญุชุฌ ู
ู ูุงู ุจููุฑู ุจุธุงูุฑ ุงูุญุฏูุซ ุงูุซุงูู ุงูู
ุฐููุฑ --(ุฃู ุญุฏูุซ: ุจูู ุงูุฑุฌู ูุจูู ุงูุดุฑู ูุงูููุฑ ุชุฑู ุงูุตูุงุฉ)-- ูุจุงูููุงุณ ุนูู ููู
ุฉ ุงูุชูุญูุฏุ ูุงุญุชุฌ ู
ู ูุงู ูุง ููุชู ุจุญุฏูุซ "ูุง ูุญู ุฏู
ุงู
ุฑุฆ ู
ุณูู
ุฅูุง ุจุฅุญุฏู ุซูุงุซ"ุ ูููุณ ููู ุงูุตูุงุฉุ ูุงุญุชุฌ ุงูุฌู
ููุฑ ุนูู ุฃูู ูุง ูููุฑ ุจูููู ุชุนุงูู: ๏ดฟุฅู ุงููู ูุง ูุบูุฑ ุฃู ูุดุฑู ุจู ููุบูุฑ ู
ุง ุฏูู ุฐูู ูู
ู ูุดุงุก๏ดพ ูุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: "ู
ู ูุงู ูุง ุฅูู ุงูุง ุงููู ุฏุฎู ุงูุฌูุฉ"ุ "ู
ู ู
ุงุช ููู ูุนูู
ุฃู ูุง ุฅูู ุงูุง ุงููู ุฏุฎู ุงูุฌูุฉ"ุ "ููุง ูููู ุงููู ุชุนุงูู ุนุจุฏ ุจูู
ุง ุบูุฑ ุดุงู ููุญุฌุจ ุนู ุงูุฌูุฉ"ุ "ุญุฑู
ุงููู ุนูู ุงููุงุฑ ู
ู ูุงู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู"ุ ูุบูุฑ ุฐูู
Artinya: โAdapun orang yang meninggalkan shalat, maka bila ia mengingkari kewajiban shalat itu, maka ia menjadi kafir menurut ijmaโ kaum muslimin, keluar dari agama Islam, kecuali bila ia baru masuk Islam dan belum bergaul dengan kaum muslimin dalam masa yang sampai kepadanya prihal kewajiban shalat; dan (akan tetapi) bila meninggalkan shalat itu karena malas serta tetap meyakini kewajibannya, sebagaimana kondisi mayoritas orang, maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat: Imam Malik r.a., Imam Syafiโi r.a. dan Jumhur ulama salaf dan khalaf berpendapat bahwa orang tersebut tidaklah menjadi kafir tetapi fasiq, dan disuruh bertobat...., dan sekolompok ulama salaf berpendapat bahwa orang tersebut menjadi kafir.... Imam Abu Hanifah dan sekelompok ulama dari Ahli Kufah dan al-Muzanni (murid imam Syafii) berpendapat bahwa orang tersebut tidaklah dihukum bunuh tetapi dihukum taโzir dan dipenjara hingga mau shalat. Ulama yang berpendapat orang tersebut menjadi kafir menggunakan dalil zahir hadits โ(Pembeda) di antara seseorang dan di antara syirik dan kufur adalah meninggalkan shalatโ, dan qiyas atas (mengucapkan) kalimat Tauhid; dan Ulama yang berpendapat orang tersebut tidak dihukum bunuh menggunakan dalil hadits: โTidaklah halal darah seorang muslim kecuali sebab salah satu dari tiga (perkara)โ, dan tidak termasuk di dalamnya shalat. Jumhur Ulama berargumen bahwa orang tersebut tidaklah menjadi kafir dengan dalil firman Allah SWT: โSesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki....โ (QS. al-Nisฤโ [4]: 48), dan sabda Nabi SAW: โBarangsiapa mengucapkan lฤ ilฤha illallฤh, maka masuk surga.โ.... (Abรป Zakariyฤ Yahyฤ ibn Syaraf al-Nawawรฎ, Shahรฎh Muslim bi-Syarh al-Nawawรฎ, Cet. ke-4, Kairo: Dฤr al-Hadรฎts, 2001, Juz I, halaman 348)
Dalam mazhab Hanbali ada pendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat wajib menjadi kafir dengan syarat adanya seruan, ajakan atau himbauan (al-diโฤyah) dari sang imam (pemimpin/pemerintah) atau wakilnya agar ia shalat.
Bila tidak ada seruan, ajakan, atau imbauan dari pemimpin itu maka seseorang yang meninggalkan shalat wajib tersebut tidaklah menjadi kafir (murtad). Akan tetapi, ada riwayat dari Imam Ahmad yang sejalan dengan pendapat jumhur ulama, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudฤmah (w. 630 H) dalam Kitabnya al-Mughnรฎ โalฤ Mukhtashar al-Khiraqรฎ (Kairo: Dฤr al-Kutub al-โIlmiyyah, 2009, juz I halaman 526).
Sungguhpun demikian, seorang yang memeluk agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak melaksanakan kewajiban shalat sebab malas tersebut berarti melakukan perbuatan dosa (maksiat), dan bisa menyebabkan dosa besar (min al-kabฤ'ir), tetapi tidak menyebabkannya keluar dari Islam (mukhrijan โan al-Islฤm).
Pada umumnya, di kalangan masyarakat awam, seseorang yang tidak melaksanakan kewajiban shalat bukanlah sebab membangkang atau mengingkari kewajiban shalat itu, melainkan sebab malas mengerjakannya. Dengan berpegang pada pandangan jumhur ulama, yang menyatakan seseorang yang meninggalkan shalat tidaklah menjadi kafir (murtad), maka status pernikahan orang tersebut tetap sah, tidak terjadi perceraian (furqah).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa status pernikahan seorang suami yang tidak melaksanakan kewajiban shalat tersebut tetaplah sah, istrinya tidak menjadi tertalak, karena suaminya itu masih dihukumi sebagai muslim, tidak murtad.
Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat wajib sebab membangkang atau mengingkari kewajiban shalat itu (juhศdan) menyebabkan seseorang menjadi murtad atau kafir (nonmuslim). Memang di antara sebab yang menjadikan jatuhnya talak (perceraian) adalah murtad.
Dengan demikian, dalam kasus seseorang yang meninggalkan shalat yang menyebabkan murtad (yaitu membangkan atau mengingkari ataupun menista kewajiban shalat), maka status hukum pernikahannya ditafshil (diperinci): apabila kondisi murtadnya itu sebelum dukhศl (bersenggama) maka berlangsunglah perceraian (furqah), tetapi bila terjadinya murtad itu setelah bersenggama maka perceraiannya ditangguhkan (tawaqquf), yakni bila dalam masa โiddah istrinya, suami masuk Islam kembali maka status pernikahannya tetap langgeng.
Akan tetapi bila dalam masa โiddah itu dia tidak masuk Islam kembali, maka jatuhlah perceraian di antara keduanya dihitung sejak masa murtadnya tersebut, dan pada masa penangguhan cerai sebab murtad itu haram berhubungan intim (senggama).
Syekh al-Islฤm Abศ Zakariyฤ al-Anshฤrรฎ (825-925 H) menjelaskan:
(ููุฑูุฏููุฉู) ู
ููู ุงูุฒููููุฌููููู ุฃููู ุฃูุญูุฏูููู
ูุง(ููุจููู ุฏูุฎูููู) ููู
ูุง ููู ู
ูุนูููุงูู ู
ููู ุงุณูุชูุฏูุฎูุงูู ู
ูููููู (ุชูููุฌููุฒู ููุฑูููุฉู)ุจูููููููู
ูุง ููุนูุฏูู
ู ุชูุฃููููุฏู ุงููููููุงุญู ุจูุงูุฏููุฎูููู ุฃููู ู
ูุง ููู ู
ูุนูููุงูู (ููุจูุนูุฏููู) ุชููููุง (ููุฅููู ุฌูู
ูุนูููู
ูุง ุฅุณูููุงู
ู ููู ุงููุนูุฏููุฉู ุฏูุงู
ู ููููุงุญู) ุจูููููููู
ูุง ููุชูุฃููููุฏููู ุจูู
ูุง ุฐูููุฑู (ููุฅููููุง ููุงููููุฑูููุฉู) ุจูููููููู
ูุง (ู
ููู) ุญูููู(ุงูุฑููุฏููุฉู) ู
ูููููู
ูุง ุฃููู ู
ููู ุฃูุญูุฏูููู
ูุง(ููุญูุฑูู
ู ููุทูุกู) ููู ู
ูุฏููุฉู ุงูุชููููููููู ููุชูุฒูููุฒููู ู
ููููู ุงููููููุงุญู ุจูุงูุฑููุฏููุฉู(ููููุง ุญูุฏูู) ููููู ููุดูุจูููุฉู ุจูููุงุกู ุงููููููุงุญู ุจููู ููููู ุชูุนูุฒููุฑู ููุชูุฌูุจู ุงููุนูุฏููุฉู ู
ููููู....
Artinya: (Murtad) dari suami-istri atau salah satu dari keduanya (sebelum dukhศl), [senggama] dan perbuatan semacam memasukkan sperma (maka diberlakukanlah perceraian) di antara keduanya, karena tidak ada pengokohan nikah dengan dukhul atau yang semakna dengannya (dan โmurtad yang terjadi-- setelahnya --dukhul--) maka ditangguhkan (Maka bila Islam menyatukan keduanya --kembali-- dalam masa โiddah, maka tetaplah [status] nikah) di antara keduanya... (dan jika tidak --kembali Islam-- maka โjatuhlah-- perceraian) di antara keduanya --dihitung-- (dari) masa (murtad) keduanya atau salah satu dari keduanya. (Dan haram bersenggama), dalam masa penangguhan cerai itu... (dan tidak ada hukum hadd)... tetapi hukum takzir.... (Syekh al-Islฤm Abศ Zakariyฤ al-Anshฤrรฎ, Fath al-Wahhฤb bi-Syarh Manhaj al-Thullฤb, Semarang: Thaha Putra, tanta tahun, juz II, halaman 46). Wallahu aโlam bis shawwab.
Dengan jawaban ini menjadi jelas dan dipahami dengan baik. Semoga shalat kita semua terjaga dengan sebaik-baiknya. Amiin.
Ustadz Ahmad Ali MD, Pendiri dan Ketua Yayasan Manhajuna Madania Salam Kota Tangerang, Dosen Tetap Pascasarjana Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qurโan (Institut PTIQ) Jakarta
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
3
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
Terkini
Lihat Semua