Isyarat Al-Qur’an tentang Jodoh Seseorang
Siapa pun yang akan mencari pasangan dan menjatuhkan pilihan, maka pilihlah sosok yang membawa ketenteraman, kecocokan, kesenangan, pengertian, dan kasih sayang.
Kumpulan artikel kategori Nikah/Keluarga
Siapa pun yang akan mencari pasangan dan menjatuhkan pilihan, maka pilihlah sosok yang membawa ketenteraman, kecocokan, kesenangan, pengertian, dan kasih sayang.
Jika suami-istri berpisah dan mereka memiliki anak yang belum tamyiz, laki-laki atau perempuan, maka ibunya lebih berhak atas hak asuh anak tersebut daripada ayah.
Jika suami-istri berpisah dan mereka memiliki anak yang belum tamyiz, laki-laki atau perempuan, siapakah yang paling berhak mengasuh?
Seiring berjalanya waktu saya sering menemukan orang berkata "muhrim" padahal pada hakikatnya yang ia bermaksud "mahram", ataupun sebaliknya. Maka dari itu sedikit saya akan mengupas siapakah muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan Islam.
Syarat pertama laki-laki yang menikahi si perempuan harus memungkinkan memberi keturunan, seperti sudah baligh dan normal secara seksual, minimal berusia 12 tahun menurut ulama Hanafi atau berusia 10 tahun menurut ulama Hanbali.
Pada kesempatan kali ini, pembahasan tentang hak bersama suami-istri akan difokuskan pada dua hak saja, yaitu hak pergaulan yang halal nan makruf serta hak mahram
Dalam konteks ini adalah nafkah yang diberikan suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya. Ulama bersepakat kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya berdasarkan Surat At-Thalaq ayat 7.
Mahar hanyalah milik istri. Artinya, tidak ada hak bagi seorang pun di antara para walinya. Begitu pun suaminya. Meski memiliki hak untuk memegang, tetapi mereka hanya memegang dan memelihara tanpa bermaksud memiliki atau memakainya.
Selagi masih ada wali yang bertindak selaku wali yang lebih unggul derajatnya dibanding wali lainnya, maka suatu pernikahan wajib dilakukan dengan keberadaan wali yang lebih dekat secara nasab kepada calon mempelai perempuan.
Dengan kata lain, meski tidak punya hubungan darah, jika ada hubungan ketaatan dan kesetiaan pada seseorang, maka mereka disebut keluarganya.
Jika ada pasangan yang sepakat untuk menjatuhkan fasakh pernikahannya tanpa hakim, maka fasakhnya tidak jatuh, terutama fasakh yang disebabkan oleh cacat, penyakit, atau sebab yang membutuhkan pertimbangan hakim dan juga tim medis.
Secara umum, perpisahan atau perceraian antara suami-istri bisa terjadi karena dua hal: talak atau fasakh. Talak adalah berakhirnya pernikahan yang sah dengan ungkapan talak, baik ungkapan sharih (jelas dan tegas) maupun ungkapan kinayah (sindiran).