Nikah/Keluarga

Jangan Keliru, Ini Beda Mahram dan Muhrim!

Sab, 20 Februari 2021 | 10:45 WIB

Jangan Keliru, Ini Beda Mahram dan Muhrim!

Dalam bahasa Arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kata, seperti "mahram" dan "muhrim".

Jauh berabad-abad yang lalu, penduduk jazirah Arab terkenal dengan keindahan bahasanya, bahkan semenjak kecil pun mereka sudah pandai dalam berbahasa maupun bersyair. Mereka juga kerap diundang para raja untuk membacakan syair di istana.

 

Dalam bahasa Arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat atau kata, seperti al-birru (kebaikan), al-barru (daratan), dan al-burru (gandum).

 

Seiring berjalanya waktu saya sering menemukan orang berkata "muhrim" padahal pada hakikatnya yang ia bermaksud "mahram", ataupun sebaliknya. Maka dari itu sedikit saya akan mengupas siapakah muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan Islam.

 

1. Muhrim

Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut Muhrim (orang yang ihram)

 

2. Mahram

Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah. Mahram ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

 

Lalu siapakah orang yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat?

 

Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.

 

Pertama, mahram sebab nasab

 

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة

 

Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.

 

Dalam garis besar ada 7 golongan :

  1. Ibu, nenek, sampai ke atas
  2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
  3. Saudara perempuan
  4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
  5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
  6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi
  7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi

 

Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)

 

 يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

 

“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”

 

Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.

 

Ketiga, mahram sebab nikah

  1. Mertua
  2. Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
  3. Ibu tiri
  4. Menantu
  5. Saudara perempuanya istri

 

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.

 

 

Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :

 

  1. Anak angkat
  2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri
  3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri
  4. Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan
  5. Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
  6. Istri dari anak tiri
  7. Istrinya ayah tiri

 

Waallahua'lam. Semoga bermanfaat..

 

Tiyar Firdaus, Mahasiswa Universitas Imam Syafi'i Yaman