Menjawab Keraguan Shighat Akad Nikah yang Lazim Dipakai
Shighat ijab-qabul yang berlaku di masyarakat diragukan keabsahannya oleh sebagian kalangan. Alasannya karena ucapan wali/wakilnya “ankahtuka wa zawwajtuka” (saya nikahkan dan kawinkan engkau) menurut pemahaman pihak ini mengesankan bahwa yang dinikahkan bukan mempelai wanita, tetapi mempelai pria, karena kata kerja ankahtu (saya nikahkan) tertuju kepada dlamir mukhathab (mempelai pria), padahal menurut syariat yang dinikahkan adalah mempelai wanita.