Penjelasan tentang Mahram Muabbad dan Mahram Muaqqat
Dalam al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang haram dinikah atau mahram menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat.
Kumpulan artikel kategori Nikah/Keluarga
Dalam al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang haram dinikah atau mahram menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat.
Dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual
Kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan walimah menjadi gugur tatkala terdapat kemungkaran atau kemaksiatan dalam perhelatan acara yang berlangsung. Atau, manakala ada kemudaratan, baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain, yang lebih besar dari kemaslahatan yang terkandung dalam menghadiri walimah
Walimah secara bahasa berarti perkumpulan atau perayaan. Walimah dalam syariat terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah walimah ‘urs (pernikahan), khitan, aqiqah, haji, dan acara lainya, yang disesuaikan dengan hajat shahibul bait (tuan rumah).
Menikah dengan seorang gadis yang masih perawan (virgin) merupakan dambaan kebanyakan pria yang pertama kali menikah. Pertanyaannya, bagaimana bila setelah menikah, si pria baru mengetahui bahwa kekasih yang baru dinikahinya sudah tidak virgin. Bolehkah, ia membatalkan pernikahan dan menarik mahar yang telah diberikannya?
Janganlah mereka mengira bahwa perselisihan adalah bencana besar yang tak bisa ditolak dan tak bisa diatasi. Justru dengan segala cara, mereka harus mencari solusi agar keluarga tetap terjaga dan tali pernikahan bisa dipertahankan.
Sebagaimana diketahui, perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain
Layaknya akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah (batal dan rusak) bilamana tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Dalam kaitan ini, Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menguraikannya kepada kita semua berdasarkan beberapa pendapat.
Boleh jadi, banyak orang yang tak menghargai, mempermainkan, bahkan cenderung mengabaikan institusi pernikahan karena belum memahami faidah dan hikmah di balik pernikahan. Padahal, hikmah pernikahan itu begitu besar, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat manusia secara umum.
Selain mengokohkan bangunan tauhid, Islam juga hadir menyempurnakan ajaran-ajaran umat sebelumnya sekaligus menghapus tradisi-tradisi buruk mereka. Salah satunya adalah tradisi buruk dalam pernikahan masyarakat jahiliyah. Lantas seperti apakah tradisi dan praktik pernikahan di zaman jelang Nabi diutus itu?
Di balik larangan-larangan Allah, tersimpan selaksa hikmah yang sangat besar sekaligus kemaslahatan bagi umat manusia itu sendiri. Ini artinya tidak ada yang sia-sia dalam setiap ketetapan-Nya. Begitu pun dalam larangan berzina.
Kecanggihan teknologi dalam berkirim file atau data sepertinya kian tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Termasuk dalam berkirim surat atau pesan. Pertanyaannya, bagaimana jika yang dikirimkan adalah surat atau pesan talak?