3 Hal yang Harus Diperhatikan saat Suami Ingin Rujuk
Pada kesempatan kali ini akan diuraikan beberapa hal yang harus diperhatikan manakala seorang suami hendak rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Kumpulan artikel kategori Nikah/Keluarga
Pada kesempatan kali ini akan diuraikan beberapa hal yang harus diperhatikan manakala seorang suami hendak rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Sejak talak dijatuhkan hingga tali perkawinan benar-benar terputus masih ada satu masa yang disebut “masa iddah”, yaitu masa tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya, sekaligus masa di mana mantan pasutri bisa berpikir ulang dan rujuk kembali.
Talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya.
Wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Sudah menjadi hal yang maklum bahwa bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
Setiap perkawinan yang dibangun oleh sepasang suami istri pasti dikehendaki untuk langgeng tanpa ada perceraian yang menimpa. Setiap keluarga yang dibina pasti diinginkan untuk tetap terus kokoh sampai kapan pun di mana terjalin ikatan lahir batin yang baik antar semua anggotanya.
Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang dimaksud dengan ahli kitab? Apakah termasuk hali kitab semua orang yang beragama selain Islam tanpa terkecuali? Atau, apakah hanya pemeluk agama samawi—seperti Yahudi dan Nasrani—saja yang termasuk non-Muslim ahli kitab?
Bagaimana sebenarnya fiqih mengatur hal ini, apakah hadirnya mempelai perempuan dan kaum perempuan di majelis akad nikah memang dilarang oleh agama? Apakah kehadiran kaum hawa ini berakibat pada tidak sahnya akad nikah?
Nabi dalam beberapa hadits menegaskan bahwa menikah adalah bagian dari sunnahnya. Nabi mengatakan bahwa bagi para pemuda agar segera menikah ketika sudah mampu menanggung biaya-biaya nikah. Bagi yang belum mampu, hendaknya menahan diri dengan berpuasa.
Di dalam fiqih Islam para ulama berbeda pedapat tentang hukum dilakukannya khitan atau sunat. Dalam mazhab Syafi’i khitan merupakan satu kewajiban yang mesti dijalani oleh semua kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan.
Orang tua wajib menafkahi anak-anaknya karena orang tua memiliki lebih berdaya dibanding anak-anaknya. Meski demikian, tidak ada salahnya jika orang tua sesekali membawa pulang oleh-oleh atau sering disebut tentengan untuk keluarga di rumah. Jangan sampai melenggang dengan tangan kosong setiap kali pulang selama sebulan.
Meski seorang istri wajib berkhidmat, berbakti, dan melayani suaminya, seorang suami tidak bisa bersikap sewenang-wenang. Seorang suami tidak boleh mengekploitasi istrinya atas nama kewajiban khidmat dan bakti yang diharuskan oleh Islam. Batasan-batasan khidmat dan bakti lebih lanjut telah diatur dalam kitab fiqih yang perlu diketahui oleh pasangan suami dan istri agar satu sama lain tidak melanggar batasan tersebut.