Ramadhan

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasannya

Kam, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi sikat gigi saat puasa. (Foto: NU Online/Freepik)

Saat menjalani ibadah puasa, ada sejumlah aturan yang mesti ditaati, di antaranya adalah larangan melakukan kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa. 

 

Sering kali timbul pertanyaan terkait hukum sikat gigi saat puasa. Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Apakah termasuk ke dalam hal yang berpotensi dapat membatalkan puasa?

 

Melansir NU Online, ada 8 hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. 

 

Namun di sisi lain, menjaga kebersihan tubuh, termasuk mulut menjadikan menyikat gigi sebagai kegiatan yang dianggap penting. 

 

Lalu bagaimana hukumnya menyikat gigi saat puasa Ramadhan? 

 

Bersiwak Setelah Matahari Tergelincir Dihukumi Makruh

Dalam kitab Nihayatuz Zain  dijelaskan, bahwa:

 

وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ

Artinya: “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal)” (Syeikh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zein, [Lebanon, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2002], halaman 181)

 

Dalil di atas menjelaskan terkait kemakruhan menggunakan siwak di siang hari bulan Ramadhan. Hukum sikat gigi pada siang hari bulan Ramadhan dapat disamakan dengan hukum bersiwak.

 

Alasan Makruh Bersiwak atau Sikat Gigi

Terdapat beberapa alasan tentang kemakruhan tersebut, di antaranya adalah dikhawatirkan adanya sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan yang dapat membatalkan puasa.

 

Begitu pula dengan sikat gigi, kedua hal ini mempunyai tujuan yang sama, yaitu membersihkan rongga mulut. Ditambah, adanya penggunaan pasta gigi yang bisa meningkatkan potensi tertelan dan membatalkan puasa.

 

Alasan lain dimakruhkan bersiwak di siang hari pada bulan Ramadhan adalah sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah

 

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَلَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

 

Artinya: “Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puasa untukku (Allah) dan aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari pada minyak misik.” (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhori, [Kairo, Al Maktabah As-Salafiyah, tt], juz 4, halaman 78)

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan sikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tidak dianjurkan, sebab berpotensi untuk membatalkan puasa berupa masuknya sesuatu (air, pasta gigi, dan bulu sikat) ke dalam tenggorokan.

 

Oleh karena itu, sebaiknya menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur atau maksimal sebelum matahari tergelincir. 

 

Hal ini bertujuan untuk menjaga rongga mulut agar dalam keadaan bersih walaupun sedang berpuasa dan terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa.

 

Ustadz Muhammad Ulil Albab, Santri PP Mansajul Ulum dan Mahasiswa IPMAFA