Ada banyak sekali ragam bacaan dzikir yang dipraktikkan kaum muslimin, ada yang pendek dan ada pula yang panjang. Beberapa bacaan dzikir yang populer adalah semisal takbir (Allâhu akbar), tahmid (al-hamdu lillâh), tahlil (lâ ilâha illAllah), hauqalah (lâ haula walâ quwwata illâ billâh) dan sebagainya yang semua ulama sepakat akan kebaikannya.
Namun, ada satu lafal dzikir yang dipermasalahkan oleh sebagian pihak, yakni ketika berdzikir dengan hanya mengulang nama Allah saja sehingga menjadi: "
Allah, Allah, Allah, Allah...." Dzikir dengan satu kata “Allah” saja semacam ini kerap dijumpai dalam lelaku ilmu tasawuf. Mengomentari dzikir semacam ini,
Syekh Ibnu Taymiyah berkata:
والذكر بالاسم المفرد مظهرا ومضمرا بدعة في الشرع وخطأ في القول واللغة فإن الاسم المجرد ليس هو كلاما لا إيمانا ولا كفرا
"Dzikir dengan isim mufrad (satu kata), baik berupa kata asli (Allah) ataupun kata ganti (Huwa) adalah bid’ah dalam syariat, salah secara etika berbicara dan keliru secara bahasa. Karena satu kata, bukan kalam (kalimat sempurna), bukanlah iman dan bukan pula kekafiran.” (Ibnu Taymiyah, Majmu’ Al-Fatawa, X, 396).
Demikianlah pandangan Syekh Ibnu Taymiyah yang memang terkenal dengan pendapat-pendapatnya yang keras. Pandangan seperti ini diikuti oleh para pengikutnya dari kalangan pendaku Salafi kontemporer seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin dalam fatwanya masing-masing (Majmu' Fatawa Ibn Baz dan Majmu' Fatawa wa Rasa'il al-Utsaimin). Benarkah dzikir semacam ini haram seperti fatwa-fatwa tersebut? Berikut penjelasannya:
Baca juga:
• Penentuan Jumlah Bilangan Suatu Wirid
• Penentuan Khasiat Suatu Wirid dalam Pandangan Islam
• Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi Mengarang Wirid Sendiri
Dzikir secara harfiah berarti menghafal, mengingat atau menyebut. Menurut ar-Raghib, kata dzikir sama dengan menghafal (al-hifdh) tetapi makna menghafal lebih pada aspek menyimpan memori, sedangkan dzikir (adz-dzikr) lebih pada aspek menyatakan memori tersebut. Kadang, kata dzikir juga bermakna mengingat dalam hati. (ar-Raghib al-Asfahani, al-Mufradat Fi Gharib al-Qur’an, 328). Dari pengertian ini sebenarnya mengulang kata “Allah, Allah, Allah” masuk dalam kategori makna dzikir sebab ia adalah perwujudan dari mengingat dan menyampaikan isi hati.
Salah satu perintah berdzikir yang ada dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا
"Dan sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan sepenuh hati." (QS. Al-Muzzammil: 8)
Ayat tersebut memerintahkan untuk menyebut nama Tuhan Nabi Muhammad, yang tak lain adalah Allah. Syekh Ali Jum’ah, salah satu mufti kontemporer dari Mesir, dalam salah satu video ceramahnya menerangkan bahwa ayat ini sama sekali tidak menyuruh untuk menyucikan Allah dengan ucapan tasbih, mengagungkan Allah dengan ucapan takbir, mentauhidkan Allah dengan ucapan tahlil dan sebagainya tetapi hanya memerintahkan untuk menyebut nama Tuhan, yakni Allah saja. Ayat ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa menyebut nama Allah berulang kali adalah kebaikan, sama sekali bukan hal tercela. Penulis melihat semua kritik terhadap dzikir dengan satu kata seperti ini tak berpijak pada dasar argumentasi yang kokoh dan menjadi batal di depan ayat ini.
Bila kita melihat hadits Nabi, penyebutan dzikir dengan satu kata bukanlah hal yang tidak ada sama sekali sehingga bisa dianggap bid’ah. Dalam riwayat sahih Imam Muslim disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى لَا يُقَالَ فِي الْأَرْضِ: اللهُ، اللهُ
“Dari Anas, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Kiamat tak akan terjadi hingga di muka bumi tak disebut: Allah, Allah.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menambah bukti bahwa dzikir dengan menyebut “Allah, Allah” tidaklah terlarang, bahkan sebaliknya merupakan kebajikan yang membuat kiamat takkan terjadi bila ia masih terucap di muka bumi. Karena itulah, wajar sekali bila para ulama tasawuf terkemuka mengajarkan dzikir semacam ini, salah satunya adalah Hujjatul Islam Imam al-Ghazali yang menjelaskan cara-cara berdzikir untuk selalu mengingat Allah, sebagaimana berikut:
فإن أصل طريق الدين القوت الحلال وعند ذلك يلقنه ذكراً من الأذكار حتى يشغل به لسانه وقلبه فيجلس ويقول مثلا الله الله أو سبحان الله سبحان الله أو ما يراه الشيخ من الكلمات
“Maka sesungguhnya dasar dari jalan tasawuf adalah makanan yang halal. Maka ketika itu terpenuhi, hendaknya seorang guru mendiktekan pada muridnya salah satu macam dzikir hingga lisan dan hatinya sibuk dengan itu. Ia duduk dan misalnya berkata: “Allah, Allah” atau “Subhanallah subhanallah” atau redaksi lain yang diajarkan oleh gurunya.” (al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, III, 77).
Adapun soal anggapan bahwa mengulang kata “Allah” saja adalah salah menurut bahasa sebab tak berupa kalimat sempurna seperti “Mahasuci Allah” atau “Allah Mahabesar”, maka anggapan ini tidak bisa menjadi dalil untuk mengharamkan dzikir semacam ini sebab meskipun tak lumrah sebab hanya satu kata, ia tetaplah berfungsi selayaknya redaksi dzikir yang panjang sebagai pengingat kepada Allah. Imam ar-Ramli, salah satu ulama yang diakui sebagai mujtahid di kalangan mazhab Syafi’iyah, dalam kitab fatwanya pernah ditanya perihal hal ini dan beliau memberikan jawaban sebagai berikut:
ـ (سُئِلَ) عَنْ قَوْلِ الْقَائِلِ فِي مَجْلِسِ الذِّكْرِ اللَّهُ اللَّهُ فِي حَالِ صَحْوِهِ مِنْ اسْتِغْرَاقٍ هَلْ يُسَمَّى ذِكْرًا أَوْ لَا، وَإِذَا قُلْتُمْ بِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى ذِكْرًا هَلْ يُثَابُ عَلَيْهِ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لَا يُسَمَّى ذِكْرًا عُرْفًا لِعَدَمِ إفَادَتِهِ لَكِنَّهُ يُثَابُ لِقَصْدِ الذِّكْرِ كَمَا أَنَّ ذَا الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ آثِمٌ بِنُطْقِهِ بِحَرْفٍ وَاحِدٍ مِنْ الْقُرْآنِ بِقَصْدِ الْقِرَاءَةِ؛ لِأَنَّهُ نَوَى مَعْصِيَةً وَشَرَعَ فِيهَا، وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ قَارِئًا
“Imam ar-Ramli ditanya tentang ucapan seseorang di majelis dzikir ‘Allah, Allah’ di saat ia tersadar dari keheningan dzikirnya, apakah itu disebut dzikir atau tidak? Dan bila tidak, apakah berpahala atau tidak?” Ar-Ramli menjawab: “Secara kebiasaan yang berlaku, hal itu tidak disebut dzikir sebab bukan merupakan kalimat sempurna, tetapi pelakunya mendapat pahala sebab berniat dzikir, seperti halnya seseorang yang punya hadats besar berdosa ketika melafalkan satu huruf Al-Qur’an dengan niat membaca al-Qur’an, meskipun [secara kebiasaan] tidak disebut sebagai telah membaca Al-Qur’an,” (ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, IV, 358).
Penjelasan Imam ar-Ramli di atas bisa menjadi jawaban bagi yang mempermasalahkan ketidaklengkapan susunan kalimat bila dzikir hanya terdiri dari satu kata saja. Anggaplah ia memang tidak disebut sebagai dzikir karena alasan tersebut, tetapi bukan berarti ia haram atau bid’ah, melainkan tetap berpahala sesuai dengan niat pengucapnya. Apalagi hal ini sesuai dengan keterangan dalam ayat dan hadits di atas. Jadi, fatwa yang mengharamkan dzikir semacam ini adalah tidak tepat. Wallahu a’lam.
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center Jawa Timur.