Pada dasarnya hakikat puasa adalah al-imsak yaitu menahan. Menahan diri dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa dan yang membatalkan pahala puasa. Banyak orang berhasil melakukan puasa dengan menahan ini dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi mereka tidak berhasil mendapatkan pahala.<>
Inilah yang dimaksud dengan hadits Rasulullah
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ...
“Betapa banyak orang-orang yang berpuasa tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus”.
Oleh karena itu perlu kiranya diterangkan berbagai hal yang memabatalkan pahala puasa, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Bafadhal pada Hamisyi Al-Hawasyil Al-Madaniyyah:
ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام
Disunatkan bagi orang yang berpuasa meninggalkan syahwat yang (meskipun) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seperti terlalu asyik mendengar, melihat, menyentuh, seperti mencium bunga, menyentuh dan memandanginya. Sesungguhnya keasyikan yang demikian ini tidak sesuai dengan hikmah puasa. Oleh karena itulah hukumnya menjadi makruh. Begitu pula hal serupa yang lain seperti masuk ke pemandian.
Pembahasan di atas dalam kaca mata fiqih hanya menerangkan tentang hal-hal yang dianggap makruh jika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, dan tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi jika dilihat secara komprehensif, sesungguhnya di dalam kemakruhan itulah terletak dorongan syahwat yang dapat membatalkan pahala puasa, karena dianggap berlawanan dengan hikmah puasa itu sendiri.
Dalam konteks kekinian berbagai hal yang mengasyikkan itu adalah berbagai macam kegiatan yang dapat melalaikan kita dari mengingat (hal-hal yang diwajibkan) Allah, seperti menyibukkan diri bermain game (Game Online, Play Stastion, catur dll) terus-terusan mengisi puasa dengan nonton film, acara televisi, ataupun berkumpul dan berbincang dengan teman. Semua ini memang bukan membatalkan puasa tetapi dapat membatalkan pahala puasa. (red.Ulil H)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua