Syariah

Belum Jelas Proses Sembelihannya, Daging Halal atau Haram?

Sen, 25 Maret 2019 | 14:30 WIB

Bagi para pelancong yang berada di tempat berpenduduk mayoritas non-Muslim, seringkali merasa kesulitan mencari makanan yang benar-benar halal. Sehingga, ketika mereka tidak menemukan restoran yang berlabel halal di tempat tersebut, tidak ada cara lain untuk menghilangkan rasa lapar selain mengunjungi restoran atau tempat makan yang tidak jelas halal-haramnya.

Misalnya, restoran atau tempat makan itu menyediakan menu seperti ayam goreng, rendang, sate kambing, dan aneka makanan lain. Padahal, seperti kita pahami bersama bahwa hewan sembelihan hanya bisa benar-benar menjadi halal ketika disembelih oleh umat Islam atau ahli kitab, yakni orang Yahudi dan Nasrani (Kristen). Selain dari tiga golongan itu, daging hewan sembelihan tidak dapat dimakan atau haram untuk dikonsumsi.

Berdasarkan realitas tersebut, bolehkah bagi para pelancong mengonsumsi daging hewan yang belum jelas halal-haramnya?

Dalam menjawab persoalan tersebut, penting kiranya seseorang terlebih dahulu melihat petunjuk (qarinah) yang terdapat di sekitar atau bertanya tentang kehalalan daging yang disajikan pada pemilik atau pelayan restoran. Jika pemilik atau pelayan menjawab halal, maka daging tersebut adalah halal. Sebab ucapan pemilik restoran atau pelayannya dapat menjadi pijakan secara fiqih selama tidak diketahui kebohongan ucapan itu.

Sedangkan ketika tidak ada petunjuk yang menegaskan halal-haramnya daging, atau pelancong tidak mampu atau kesulitan bertanya pada pemilik restoran maka daging yang dimakan adalah halal dengan berpijak pada hukum asal daging tersebut yang berstatus halal dikonsumsi. Hal ini berdasarkan kaidah yang berlaku bahwa “ketika bertentangan antara penilaian secara zahir dan hukum asal suatu perkara, maka yang menjadi pijakan adalah hukum asalnya.” Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

ـ (قاعدة مهمة): وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله، فيه قولان معروفان بقولي الاصل والظاهر أو الغالب، أرجحهما أنه طاهر، عملا بالاصل المتيقن، لانه أضبط من الغالب المختلف بالاحوال والازمان

“Kaidah penting: Sesungguhnya sesuatu yang asalnya suci dan ia menduga kuat bahwa sesuatu tersebut najis karena umumnya terkena najis pada hal sesamanya, maka dalam hal ini berlaku dua pendapat yang terkenal dengan dua qoul, asal dan zahir atau ghalib. Pendapat yang paling kuat adalah sucinya sesuatu tersebut dengan berpijak pada hukum asal yang telah diyakini. Sebab hukum asal lebih adlbat (komprehensif) dari ghalib yang berbeda-beda berdasarkan keadaan dan waktu.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 124)

Kehalalan daging yang tidak jelas statusnya seperti dalam permasalahan di atas dibatasi selama asal daging atau restoran bukan berada di wilayah yang berpenghuni mayoritas non-Muslim yang bukan ahli kitab. Maka ketika restoran atau rumah makan berada di tempat yang dihuni oleh mayoritas non-Muslim yang bukan ahli kitab, dan restoran sama sekali tidak berlabel halal maka daging tersebut berstatus haram sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib

ـ ( وإن وجد قطعة لحم في إناء ) أو خرقة ( ببلد لا مجوس فيه فطاهرة أو ) ، وجدها ( مرمية ) مكشوفة ( أو ) في إناء أو خرقة (والمجوس بين المسلمين فنجسة ) نعم إن كان المسلمون أغلب كبلاد الإسلام فطاهرة لأنه يغلب على الظن أنها ذبيحة مسلم ذكره الشيخ أبو حامد والقاضي أبو الطيب والمحاملي ، وغيرهم

“Ketika ditemukan potongan daging pada sebuah cawan atau sobekan kain di wilayah yang tidak dihuni oleh orang Majusi, maka daging tersebut dihukumi suci. Sedangkan ketika daging tersebut ditemukan dalam keadaan dilempar (dibagikan) atau pada cawan atau sobekan kain di wilayah yang mana orang majusi (menjadi mayoritas) di antara orang Muslim, maka daging tersebut dihukumi najis. Sedangkan ketika orang Islam merupakan mayoritas (di wilayah tersebut) maka daging dihukumi suci, sebab daging tersebut diduga kuat merupakan sembelihan orang Islam, penjelasan ini disampaikan oleh Abu Hamid, al-Qadi Abu Tayyib, Imam Mahamili dan Ulama lainnya.” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 132)

Daging yang berada di wilayah yang mayoritas berpenghuni non-Muslim yang bukan ahli kitab berstatus haram karena kondisi demikian merupakan suatu petunjuk (qarinah) bahwa daging tersebut kemungkinan besar disembelih oleh selain ahli kitab, sehingga haram untuk dikonsumsi.

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk mengetahui status daging hewan sembelihan yang tidak jelas kehalalannya adalah dengan melihat petunjuk atau menanyakan langsung pada pemilik atau pelayan restoran. Jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan maka daging tetap berstatus halal. Meski begitu, tindakan yang lebih baik untuk dilakukan adalah menghindari mengonsumsi daging ini dengan cara diganti dengan makanan lain yang jelas halalnya. Sebab daging tersebut berstatus barang syubhat yang dianjurkan untuk dihindari. Seperti yang dijelaskan dalam hadits:

الحلال بين والحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمها كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لعرضه ودينه

“Perkara halal itu jelas dan perkara haram itu jelas, diantara keduanya terhadap perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya.” (HR. Baihaqi). Wallahu a’lam.


Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Jember Jawa Timur