Syariah

Bolehkah Harta Titipan yang Tidak Tahu Pemiliknya Disedekahkan?

NU Online  ·  Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:00 WIB

Bolehkah Harta Titipan yang Tidak Tahu Pemiliknya Disedekahkan?

Ilustrasi menemukan uang di jalan. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Izin bertanya, saya memiliki warung yang mana ada Beberapa orang yang menitipkan barang daganganya, dan ada 1 pedagang yang menitipkan barang dagangan pada saya, tetapi orang itu tidak kembali lagi untuk mengambil uangnya atau menitipkan dagangan lagi sampai berlalu sekitar 3 tahun, boleh kah saya men sedekahkan uang tersebut? (Isnaini Al Banani)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Penanya dan pembaca NU Online, agama Islam mengajarkan bahwa ketika kita dititipkan sesuatu oleh orang lain maka kita wajib amanah dan menjaganya dengan baik. Jika tidak maka termasuk kelompok orang munafik. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:


آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ


Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara dia berbohong, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila dipercaya dia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim)


Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu digarisbawahi bahwa harta titipan tersebut sepenuhnya adalah milik orang yang menitipkan. Dengan demikian, penanya sebagai pihak yang dititipi wajib menjaganya dan tidak boleh memperlakukannya seolah-olah miliknya sendiri.


Untuk itu, ada tahapan yang perlu dilakukan ketika di dalam diri kita ada harta yang tidak halal dan ingin membersihkannya. Mengutip pendapat Imam Al-Ghazali, dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin terlepas dari harta yang tidak halal, maka dia harus mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah. Jika ternyata dia sudah wafat bisa diserahkan kepada wakilnya atau ahli warisnya. Upaya pencarian terhadap pemilik harta ini harus dilakukan secara maksimal dan sungguh-sungguh.


Dengan demikian, langkah pertama yang harus dilakukan oleh penanya adalah berusaha semaksimal mungkin mencari keberadaan orang yang telah menitipkan barang tersebut. Jika pemilik sah atau wakilnya berhasil ditemukan, penanya sebagai pihak yang dititipi boleh meminta ganti rugi atas biaya yang timbul selama masa penjagaan harta tersebut, misalnya untuk biaya potongan bulanan jika uang tersebut disimpan di bank. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1728 yang berbunyi:


Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.”


Jika opsi pertama gagal, artinya upaya pencarian terhadap pemilik barang itu telah dilakukan secara maksimal namun tidak membuahkan hasil, maka penanya boleh menyalurkan harta tersebut untuk kepentingan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushala, atau fasilitas umum lainnya yang memberikan manfaat bersama. Namun, penyaluran ini harus diniatkan sebagai sedekah atas nama pemilik titipan, sebab harta itu adalah miliknya.


Imam An-Nawawi menjelaskan:


وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ


Artinya: “Dan jika pemiliknya tidak diketahui dan telah putus asa untuk menemukannya, maka sebaiknya harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembangunan jembatan, ribath, masjid, fasilitas jalan menuju Makkah, dan hal-hal serupa yang di dalamnya bisa memeri manfaat bagi umat Islam,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tt), juz 9, h.428)


Ketika penanya akan melakukan opsi ini, sebaiknya didampingi oleh hakim (pihak berwenang) yang terpercaya dan amanah. Menurut Imam An-Nawawi, jika integritas hakim tersebut diragukan maka tidak boleh menyerahkan harta tersebut kepadanya. Jika tetap diserahkan maka penanya wajib bertanggungjawab ketika ada sesuatu di kemudian hari. 


Jika kondisinya demikian, Imam An-Nawawi merekomendasikan agar menunjuk seorang laki-laki dari kalangan penduduk setempat yang dikenal sebagai orang yang beragama dan berilmu, karena penunjukan semacam ini lebih utama daripada melakukannya sendiri. 


Namun jika hal tersebut juga sulit dilakukan, maka penanya boleh menyalurkannya sendiri, karena tujuan utamanya adalah menyalurkan harta tersebut ke jalan yang benar. Selain fasilitas umum, Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa harta tersebut boleh disalurkan kepada orang miskin karena harta tersebut halal dan baik baginya. 


Terakhir, jika ternyata pemilik barang tersebut masih hidup dan datang untuk meminta hartanya, sedangkan hartanya itu sudah disalurkan, maka penanya wajib mengganti dan mengembalikan harta tersebut secara utuh. Namun demikian, penanya juga berhak meminta pergantian biaya perawatan atau penyimpanan yang telah dikeluarkan selama masa penitipan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1728. Wallahu a’lam.


Ustadz Muhammad Aiz Luthfi, Pengajar di Pesantren Al-Mukhtariyyah Al-Karimiyyah, Subang, Jawa Barat.

Konten ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.