Syariah

Cara Mengingatkan Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat

NU Online  ยท  Rabu, 9 Oktober 2024 | 05:00 WIB

Cara Mengingatkan Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat

Mengingatkan anak-anak yang berisik ketika khutbah Jumat. (deshebideshe.com).

Ketika sekolompok anak ikut hadir dalam shalat Jumat, kadang mereka berisik ketika khutbah sedang berlangsung. Merespon itu, salah seorang jamaah Jumat menegur dan melarang mereka berisik. Bagaimana pandangan fiqih mengenai hal ini?
ย 

Dalam hadits Nabi Muhammad saw disebutkan:
ย 

ูˆุนู† ุนู„ูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡: ู…ู† ู‚ุงู„ ุตู‡ ูู‚ุฏ ู„ุบุงุŒ ูˆู…ู† ู„ุบุง ูู„ุง ุฌู…ุนุฉ ู„ู‡
ย 

Artinya, โ€œDari Ali ra: "Barangsiapa yang mengucapkan: โ€œDiamlahโ€, maka ia telah lalai; dan barangsiapa yang lalai maka tidak ada shalat Jumat baginya.โ€ (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
ย 

Mengenai makna hadits, ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud โ€œtidak ada shalat Jumat baginyaโ€ adalah shalat Jumatnya dianggap tidak sempurna. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Riyadh, Maktabah Malik Fahd: 2001], jilid II, halaman 481).
ย 

Sementara Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan makna hadits tersebut sebagaimana berikut:
ย 

ูˆู…ุนู†ู‰ ู„ุง ุฌู…ุนุฉ ู„ู‡ ู„ูŠุณุช ู„ู‡ ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆุฃุฌุฑู‡ุงย 
ย 

Artinya, โ€œMakna tidak ada Jumat baginya adalah tidak mendapat keutamaan Jumat dan pahalanyaโ€. (Minnatul Munโ€™im fi Syarh Shahih Muslim, [Riyadh, Darus Salam: tt], jilid II, halaman 4).
ย 

Jadi berdasarkan makna hadits ini, melarang seorang anak berisik ketika khutbah Jumat dapat mengurangi nilai shalat Jumat orang yang melarangnya, bahkan dinyatakan tidak sempurna shalat Jumatnya dan tidak mendapat keutamaan dan pahala Jumat.
ย 

Syekh Khatib As-Syirbiniย menjelaskan, berbicaraโ€“termasuk mengatakan โ€œdiamlahโ€ kepada orang lainโ€“saat pelakasanaanย rangkaian ibadah Jumat hukumnya makruh, tidak sampai haram.

ูˆูŠูƒุฑู‡ ู„ู„ุญุงุถุฑูŠู† ุงู„ูƒู„ุงู… ููŠู‡ุง ู„ุธุงู‡ุฑู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃูŠุฉย 
ย 

Artinya, โ€œBagi orang yang hadir shalat Jumat makruh berbicara ketika khutbah, karena lahiriah ayat 204 surat Al-A'rafย ini". (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997], jilid I, halaman 429).
ย 

Karena itu, agar kualitas shalat Jumat tetapย terjaga dan mencapai kesempurnaan ibadah, ulama menyarankan untuk melarang orang yang berisik dengan menggunakan isyarat, bukan ucapan.
ย 

Imam Al-Ghazali menjelaskan:
ย 

ู…ู† ู‚ุงู„ ุตู‡ ูู‚ุฏ ู„ุบุง ูˆู…ู† ู„ุบุง ูู„ุง ุฌู…ุนุฉ ู„ู‡ ูˆู‡ุฐุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุฅุณูƒุงุช ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุจุฅุดุงุฑุฉ ุฃูˆ ุฑู…ูŠ ุญุตุงุฉ ู„ุง ุจุงู„ู†ุทู‚
ย 

Artinya, โ€œBarangsiapa yang mengucapkan โ€œdiamlahโ€ maka ia telah lalai, dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak ada shalat Jumat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya memperingatkan orang lain untuk diam dilakukan dengan cara memberi isyarat atau melempar kerikil, bukan dengan ucapanโ€. (Ihyaโ€™ Ulumiddin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], jilid I halaman 241).
ย 

Hal ini sejalan dengan pandangan Syekh Nawawiย Banten yang menyatakan, memerintah orang lain untuk diam saat pelaksaanย khutbah Jumat sebaiknya dilakukan dengan isyarat bukan dengan mengatakan โ€œdiamlahโ€, karena cara seperti itu termasuk bicara yang mengurangi kesempurnaan pahala, sedangkan berbicara ketika khutbah berlangsungย makruh.
ย 

Syekh Nawawi menjelaskan:
ย 

ู„ุฅู† ู‚ูˆู„ู‡ ุฃู†ุตุช ูƒู„ุงู… ููŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠู†ู‡ูŠ ุบูŠุฑู‡ ุจุงู„ุฅุดุงุฑุฉ ุงูŠ ุงู„ู…ูู‡ู…ุฉ ู„ุง ุจุงู„ู„ูุธ

Artinya, โ€Karena kata seseorang: "Diamlah" adalah perkataan, karena itu sepantasnya orang melarang orang lain agar tidak berbicara dengan cara isyarat yang dapat memahamkan, bukan dengan ucapanโ€. (Maraqil Ubudiyah, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], halaman 147).
ย 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara fiqih orang boleh melarang anak berisik ketika khutbah Jumat berlangsung. Namun sebaiknya menggunakan isyarat, bukan dengan ucapan, agar kualitas dan kesempurnaan ibadah Jumat terjaga.ย Wallahuย a'lam.ย 


Ustadz Muqoffi, Guru PP Gedangan dan Dosen IAI NATA Sampang Madura