Syariah

Fiqih Haji Lansia: Solusi ketika Sulit Mencium dan Istilam Hajar Aswad

Rab, 7 Juni 2023 | 14:30 WIB

Fiqih Haji Lansia: Solusi ketika Sulit Mencium dan Istilam Hajar Aswad

Hajar aswad. (Foto: Istagram Al Haramain)

Jamaah haji dianjurkan mencium hajar aswad ketika tawaf. Kalau tidak memungkinkan menciumnya, jamaah haji dianjurkan untuk menyentuh hajar aswad saja. Menyentuh hajar aswad sering disebut dalam kajian manasik haji dengan istilah istilam.


Istilam merujuk pada sentuhan jamaah haji pada hajar aswad dengan tangan. Istilam disunnahkan pada setiap kali putaran tawaf bagi jamaah haji laki-laki. Sedangkan jamaah haji perempuan disunnahkan melakukan istilam ketika area hajar aswad dalam kondisi sepi atau memungkinkan untuk melakukannya. 


Mencium dan istilam hajar aswad disunnahkan dalam manasik haji. Mencium dan istilam hajar aswad dilakukan oleh Rasulullah saw berdasarkan riwayat Muslim berikut ini:


طَافَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِمِحْجَنِهِ لِأَنْ يَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ وَلِيَسْأَلُوهُ فَإِنَّ النَّاسَ غَشُوهُ


Artinya, “Rasulullah saw melakukan tawaf di Ka’bah dengan menaiki hewan kendaraannya. Rasulullah saw juga melakukan istilam hajar aswad dengan tongkatnya agar para sahabat yang jauh melihat dan mendekat serta menanyakan itu kepadanya karena saat itu sebagian orang sedang mengerumuninya," (HR Muslim).


Lalu bagaimana dengan mereka yang menemukan kesulitan untuk mencium atau istilam hajar aswad karena kondisi fisik, faktor usia, atau karena kepadatan sesak jamaah haji lainnya?


Pada prinsipnya, agama Islam tidak memberatkan jamaah haji dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah haji. Islam memberikan solusi bagi jamaah haji yang tidak mungkin mencium atau istilam hajar aswad.


كذلك فإن عجز عن التقبيل استلم بيده فإن عجز عن استلامه أشار إليه بيده


Artinya, “Demikian juga orang yang tidak sanggup mencium hajar aswad, cukup melakukan istilam dengan tangannya. Jika tidak sanggup istilam, ia boleh memberi isyarat dengan tangannya,” (Al-Bujairimi: 2006 M/1426-1427 H: II/447-448).


Sayyid Bakri Syatha dalam Kitab I’anatut Thalibinnya menyampaikan solusi serupa. Menurutnya, mencium dan istilam hajar aswad itu disunnahkan bagi jamaah haji yang memungkinkan atau mampu untuk melaksanakan keduanya.


Adapun jamaah haji yang tidak mungkin mencium hajar aswad, boleh menyentuhnya (istilam) dengan tangan kanan. Kalau tidak memungkinkan, jamaah haji tersebut boleh menyentuhnya dengan tangan kiri.


Kalau tidak memungkinkan istilam dengan tangan, maka boleh menggunakan kayu atau sejenisnya untuk menyentuh hajar aswad, lalu ia mencium kayu tersebut pada bagian yang tersentuh hajar aswad. Tetapi kalau juga tidak bisa istilam, maka jamaah haji tersebut boleh memberi isyarat istilam dengan tangan atau benda lain lalu mencium tangan yang mengisyaratkan pada hajar aswad. 


Singkat kata, mencium atau istilam memang disunnahkan ketika tawaf. Tetapi kalau kondisi tidak memungkinkan karena faktor lansia, sakit, atau sejumlah faktor lainnya, jamaah haji sebaiknya tidak perlu memaksakan diri untuk mencium atau istilam hajar aswad karena ada solusi lain yang juga tidak mengurangi nilai ibadah tawafnya. Wallahu a‘lam.


Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU