Hari Asyuraโ adalah hari kesepuluh pada
bulan Muharram (berasal dari kata
โasyr yang berarti
sepuluh). Dalam sebuah hadits shahih dikatakan, pada hari itu dahulu Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya. Sebagian masyarakat Jawa menyebut bulan Muharram dengan nama bulan โSuroโ dengan mengambil nama hari penting pada bulan Muharrram tersebut: Asyuraโ.ย
ย
Bulan Muharram adalah satu di antara empat bulan mulia yakni Dzulqaโdah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada masa Rasulullah ๏ทบ, peperangan pun harus dihentikan demi menghormati bulan-bulan itu, termasuk Muharram. Barangsiapa yang melakukan kebaikan pada bulan-bulan tersebut, pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah subhanahu wataโala, dan sebaliknya, perilaku maksiat pada bulan-bulan itu, siksanya juga dilipatgandakan.
ย
ููู
ูุนูููู ุงููุญูุฑูู
ู: ุฃูููู ุงููู
ูุนูุตูููุฉู ูููููุง ุฃูุดูุฏูู ุนูููุงุจูุงุ ููุงูุทููุงุนูุฉู ูููููุง ุฃูููุซูุฑู ุซูููุงุจูุงุ
ย
Artinya: โYang dimaksudkan dengan bulan-bulan yang dimuliakan di sini, sesungguhnya maksiat dalam bulan ini siksanya lebih berat, dan menjalankan ketaatan di dalam bulan ini pahalanya dilipatgandakanโ (Fakhruddin ar-Razi,ย Tafsir Ar-Rรขzi, [Daru Ihyaโ at-Turats al-Arabiy: Beirut, 1420 H], juz 16, halaman 14).
ย
Dengan adanya pelipatgandaan pahala seperti ini, dalam rangka menghormati bulan Muharram, misalnya, sebagian masyarakat menelan mentah-mentah informasi tentang keutamaan-keutamaan beribadah pada
hari Asyuraโ, sehingga terkadang ada hadits yang munkar sekalipun disebarkan kepada masyarakat. Ini tidak benar. Ada pula yang karena saking anti terhadap hadits lemah, semua informasi hadits walaupun itu dhaif, ditolak semuanya.
ย
Ahlussunah tidak terlalu ceroboh sebagaimana kelompok yang pertama dan tidak ekstrem sebagaimana yang kedua. Ahlussunnah berpandangan bahwa dalam menentukan halal-haram (hukum agama) harus berdasarkan hadits shahih. Namun apabila untuk pendorong amal ibadah, hadits dhaif boleh digunakan asalkan tidak sampaiย maudhuโย (palsu).ย
ย
Mengisi bulan Asyura dengan berbagai macam ibadah sebagai bentuk kebahagiaan atas kenikmatan-kenikmatan yang diberikan oleh Allahย subhanahu wa taโalaย pada orang-orang shalih terdahulu, selama tidak bertentangan dengan syariโat tentu hukumnya sah-sah saja. Yang tidak boleh adalah meyakini jika amalan tersebut dianjurkan oleh Baginda Nabi Muhammad ๏ทบ sedangkan Nabi tidak mengajarkannya. Namun pada prinsipnya beramal baik di hari yang baik nilainya akan baik asalkan tidak sampai meyakini bahwa hal ini dicontohkan secara khususย oleh Nabi Muhammad ๏ทบ apalagi sampai menyebarkannya kepada masyarakat. Kedua hal terakhir tersebut tidak diperbolehkan.ย
ย
Contoh hadits tak shahih seputar Muharram adalah hadits tentang memakai celak (penggaris mata) pada hari Asyura yang masyhur di tengah masyarakat. Kaum Ahlussunah harusย fairย bahwa sumber hadits tersebut tidak jelas alias maudhuโ sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Muhammad Mahmud al-Hanafi dalamย Umdatul Qariโ Syarah Shahih al-Bukhariย menyebutkan:
ย
ุงููููููุน ุงูุณููุงุฏูุณ: ู
ูุง ูุฑุฏ ููู ุตูููุงุฉ ููููููุฉ ุนูุงุดููุฑูุงุก ููููููู
ุนูุงุดููุฑูุงุกุ ููููู ูุถู ุงูููุญู ููููู
ุนูุงุดููุฑูุงุก ููุง ููุตุญุ ููู
ู ุฐูููู ุญูุฏููุซ ุฌูููููุจูุฑ ุนูู ุงูุถููุญููุงู ุนูู ุงุจูู ุนูุจููุงุณ ุฑููุนู: (ู
ู ุงูุชุญู ุจุงูุฅุซู
ุฏ ููููู
ุนูุงุดููุฑูุงุก ูู
ูุฑู
ุฏ ุฃุจุฏุง) ุ ูููููู ุญูุฏููุซ ู
ูููุถููุนุ
ย
Artinya: โNomor enam: Hadits yang menjelaskan tentang malam Asyuraโ dan hari Asyuraโ, dan dalam keutamaan memakai celak pada hari Asyuraโ tidak shahih. Di hadits tersebut terdapat informasi dari Juwaibir dan al-Dhahhak dari Ibnu Abbas yang dianggap marfuโ dengan konten โBarangsiapa memakai celak pada hari Asyuraโ tidak akan terjangkiti penyakit beleken selamanyaโ. Hadits iniย maudhuโย (palsu).โ
ย
Dengan adanya hadits-hadits demikian, masyarakat perlu menyeleksi mana hadits yang shahih, dhaif maupun yang maudhuโ.Yang perlu diberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat bahwaย dhaifย itu bukanย maudhuโย danย maudhu'ย bukanย dhaif. Apabila derajatnya baru dhaif, sebagaimana yang masyhur dalam ilmu hadits, ahlus sunnah berpendapat tetap boleh diamalkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadhailul aโmal). Namun jika sudah dinyatakan palsu, harus dibuang jauh-jauh.ย
ย
Tentang Asyuraโ, penulis menemukan tiga kriteria hadits. Ada yang sepakat shahih karena diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, ada yangย dhaif, ada pula yangย maudhuโ.ย
ย
ย
Yang sepakat shahih adalah tentang disunnahkannya puasa Asyura tapi tidak dengan bumbu pahala yang bombastis. Misalnya puasa sehari mendapatkan pahala sekian ratus tahun puasa. Penulis belum menemukan dalil pahala yang bombastis tersebut. Dari keshahihan hadits puasa Asyura, bahkan Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih al-Bukhari sampai membuat satu bab khusus yang menyebutkan hadits-hadits puasa Asyuraโ dengan judulย Bab Shiyam Yaumi Asyuraโ. Berarti puasa Asyura sunnahnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Berikut contoh hadits di dalam shahih Bukhari dari Ibnu Abbas yang juga masyhur di tengah masyarakat:ย
ย
ููุฏูู
ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงูู
ูุฏููููุฉู ููุฑูุฃูู ุงููููููุฏู ุชูุตููู
ู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกูุ ููููุงูู: ยซู
ูุง ููุฐูุงุยปุ ููุงูููุง: ููุฐูุง ููููู
ู ุตูุงููุญู ููุฐูุง ููููู
ู ููุฌููู ุงูููููู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ู
ููู ุนูุฏููููููู
ูุ ููุตูุงู
ููู ู
ููุณููุ ููุงูู: ยซููุฃูููุง ุฃูุญูููู ุจูู
ููุณูู ู
ูููููู
ูยปุ ููุตูุงู
ูููุ ููุฃูู
ูุฑู ุจูุตูููุงู
ููู
ย
Artinya: โNabi Muhammad ๏ทบ datang ke kota Madinah. Beliau kemudian melihat orang Yahudi puasa pada hari Asyuraโ. Lalu Rasul bertanya โAda kegiatan apa ini?โ Para sahabat menjawab โHari ini adalah hari baik yaitu hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka kemudian Nabi Musa melakukan puasa atas tersebut.โ Rasul lalu mengatakan โSaya lebih berhak dengan Musa daripada kalianโ. Nabi kemudian berpuasa untuk Asyuraโ tersebut dan menyuruh pada sahabat menjalankannya.โ (HR Bukhari: 2004)ย
ย
Puasa Asyuraโ awalnya diperintahkan Nabi sebelum ada kewajiban puasa Ramadhan. Setelah disyariatkannya puasa Ramadhan, Nabi memberi kebabasan bagi siapa saja yang ingin menjalankan dan bagi siapa saja yang ingin meninggalkan. Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah, istri Nabi Muhammad ๏ทบ :ย
ย
ููุงูู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกู ุชูุตููู
ููู ููุฑูููุดู ููู ุงูุฌูุงูููููููุฉูุ ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุตููู
ูููุ ููููู
ููุง ููุฏูู
ู ุงูู
ูุฏููููุฉู ุตูุงู
ูููุ ููุฃูู
ูุฑู ุจูุตูููุงู
ูููุ ููููู
ููุง ููุฑูุถู ุฑูู
ูุถูุงูู ุชูุฑููู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกูุ ููู
ููู ุดูุงุกู ุตูุงู
ูููุ ููู
ููู ุดูุงุกู ุชูุฑููููู
ย
ย Artinya: โPuasa Asyuraโ adalah puasa yang dilakukan oleh orang Quraisy pada zaman jahiliyyah dan Rasulullah ๏ทบ juga melakukan puasa pada hari itu. Ketika Nabi datang ke Madinah juga melakukan puasa dan menyuruh para sahabat menjalankan puasa Asyuraโ. Namun ketika puasa Ramadhan mulai diwajibkan, Nabi meninggalkan puasa Asyuraโ. Maka barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan, dan siapa saja yang ingin meninggalkan, juga silakan,โ (HR Bukhari: 2002).
Masih ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang puasa Asyuraโ. Namun, sekali lagi, jangan salah paham bahwa bila tak bersumber dari hadits shahih maka sudah pasti haram dilaksanakan, apalagi seolah-olah tindakan kriminal. Kriminalisasi ibadah seperti hal tersebut tidak tepat. Hadits dhaif itu tidak selalu dhaif sesuai kesepakatan ulama. Terkadang, dhaif menurut ulama ahli hadits satu, tapi shahih menurut ulama ahli hadits lainnya. Jadi, urusan dhaif-tidaknya sendiri kita tidak bisa gegabah memberi penilaian.ย
ย
Kesimpulannya,
amalan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia sangat beragam. Selama amalan tersebut baik, tidak bertentangan syariat, dan terlebih apabila tidak ada dasarnya dari hadits shahih maupun dhaif, asalkan tidak diyakini sebagai perilaku khusus bulan Muharram yang dicontohkan Nabi, hukumnya tetap boleh dijalankan. Tradisi amalan baik itu seperti santunan yatim piatu, mengunjungi orang tua, membahagiakan keluarga. Dari segi substansi kegiatannya itu sendiri, semua amalan tersebut adalah sunnah. Sebab, tanpa menunggu 10 Muharram pun, amalan itu sudah disunnahkan. Lalu mengapa kalau dilaksanakan pada 10 Muharram dihukumi bidโah? Sebuahย
vonis anehย yang terkadang dilancarkan oleh sebagian kelompok.
ย
Namun apabila amalan yang dilakukan jelas-jelas bertentangan dengan syariat, sudah seharusnya ditinggalkan.
ย
ย
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang
ย