Derasnya kemajuan teknologi-informasi hendaknya dibaengi dengan sikap yang bijaksana. Tidak saja dalam hal pergaulan tetapi juga dalam masalah peribadatan. Karena bila diperhatikan kemajuan teknologi ini satu sisi membawa maslahah dan satu sisi juga mengundang mafsadah. Terkadang maslahahnya terasa begitu besar, tetapi seringkali mafsadahnya juga lebih besar. Peran keduanya sangat bersifat subjektif, tergantung manusia yang menggunakannya.<>
Memang kemajuan teknolgi-informasi sebagai syarat globalisasi tidak dapat dihindari. Masyarakat muslim sebagai bagian dari masyarakat duniapun ikut menikmati imbasnya. Dalam tamsil yang paling sepele adalah bagaimana kita sering terkaget dan merasa risi ketika nada panggil berbunyi di tengah-tengah jamaโah shalat. Padahal di tembok-tembok masjid itu telah ditempel tulin โHP harap dimatikanโ atau berbagai penanda yang menunjukkan larangan membawa atau mengaktifkan HP di masjid.
Nah bagaimanakah fiqih menyikapi realita ini? dalam konteks fiqih masalah semacam ini biasa disebut dengan tayswisy, yaitu berbagai macam tindakan yang mengganggu atau menimbulkan keraguan orang yang berada disekitranya. Biasanya hukum atas tindakan tayswisy ini diklarifikasi lagi.
Apabila memang mengganggu ibadah orang disekitarnya maka hukumnya makruh. Namun jika ternyata tidak mengganggu orang sekitarnya hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan bentuk tasywisy itu adalah bacaan al-qurโan, tasbih atau dzikir, sebagaimana diterangkan Baโlawi al-Hadrami dalam Bughyatul Mustarsyidin
รยฌรโฆรยงรยนรยฉ รล รโรยฑรยฃรหรโ รยงรโรโรยฑรยฃรโ รยรโฐ รยงรโรโฆรยณรยฌรยฏ รยฌรโกรยฑรยง รหรล รโ รยชรยรยน รยจรโรยฑรยงรยฆรยชรโกรโฆ รยฃรโ รยงรยณ รหรล รยชรยดรหรยด รยฃรยฎรยฑรหรโ รยรยฅรโ รฦรยงรโ รยช รยงรโรโฆรยตรโรยญรยฉ รยฃรฦรยซรยฑ รโฆรโ รยงรโรโฆรยรยณรยฏรยฉ รยรยงรโรโรยฑรยฃรยฉ รยฃรยรยถรโ รหรยฅรโ รฦรยงรโ รยช รยจรยงรโรยนรฦรยณ รฦรยฑรโกรยช รยงรโกรโฌ รยรยชรยงรหรโฐ รยงรโรโ รหรหรล
Jikalau orang berkumpul membaca al-qurโan di dalam masjid dengan lantang, dan bacaan itu membuat sebagian orang disekitar merasa nyaman namun juga menyebabkan sebagian yang lain terganggu, apabila unsur maslahah dalam bacaan alqurโan itu lebih banyak (karena mendengarkan qurโan ada pahalanya) dari pada madharat, maka bacaan (al-qurโan yang lantang) itu lebih utama. Akan tetapi jika bacaan itu banyak mudharatnya (mengganggu orang lain), maka hukumnya makruh. ย ย ย
Lain lagi pendapat al-Turmusi yang tegas mengharamkan tasywisy bila memang terbukti mengganngu orang lain. Walaupun tasywisy itu adalah shalat.
รหรล รยญรยฑรโฆ รยนรโรโฐ รฦรโ รยฃรยญรยฏ รยงรโรยฌรโกรยฑ รยรโฐ รยงรโรยตรโรยงรยฉ รหรยฎรยงรยฑรยฌรโกรยง รยฅรโ รยดรหรยด รยนรโรโฐ รยบรล รยฑรโก รโฆรโ รโ รยญรห รโฆรยตรโ รยฃรห รโรยงรยฑรยฆ รยฃรห รโ รยงรยฆรโฆ
Haram bagi seorang bersuara lantang baik dalam shalat ataupun lainnya apabila mengganggu orang lainnya yang sedang shalat dan membaca qurโan bahkan (mengganggu) orang tidur sekalipun.
Lantas bagaimanakah jika tasywisy itu berasal dari bunyi dering HP, atau suara orang berkomunikasi melalui HP di dalam dalam masjid? Jika melihat dua nash di atas jelas hukumnya haram, baik mengganggu ataupun tidak. Karena bentuk tasywisynya tidak mengandung ibadah yang mendekatkan diri pada Allah swt. Apalagi jika menimbang etika dalam masjid yang merupakan ruang untuk berdzikir Allah swt tidak untuk yang lain.
ย
(Redaktur: Ulil Hadrawy)
Terpopuler
1
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
2
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
Terkini
Lihat Semua