Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh dilihat, alat vital misalnya?
Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain tidak melihat alat vital pasangannya.
Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan sebagai berikut.
Artinya, โDibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, โWahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?โ Rasul menjawab, โTutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.โ Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat istimtaโ (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh lainnya.โ
Dalam Al-Qurโan, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang garapan, (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun diperbolehkan selama berhubungan intim selama tidak melalui dubur. Sebab itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital suami atau istri bila memang dibutuhkan.
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat. Wallahu aโlam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua