Syariah

Hukum Mengonsumsi Daging Mentah

Rab, 26 Juni 2019 | 11:00 WIB

Syariat sejak awal telah menjelaskan secara gamblang mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan halal-haramnya berbagai macam makanan: mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak boleh dikonsumsi. Mengenai halal-haramnya makanan ini salah satunya dijelaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ 

“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,” (QS. Al-An’am: 145).

Berdasarkan dalil di atas dapat dipahami bahwa daging yang haram untuk dimakan adalah daging hewan bangkai, daging yang masih terdapat darah di dalamnya, daging babi dan daging yang disembelih untuk tujuan selain Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan bangkai dalam ayat di atas adalah daging yang berasal dari hewan yang mati tanpa disembelih secara syara’ (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib, hal. 28).

Lantas bagaimana dengan mengonsumsi daging yang masih mentah? Seperti aneka masakan yang tersaji di restoran khas Jepang, misalnya; apakah tergolong sebagai hal yang diharamkan?

Mengonsumsi daging secara mentah adalah hal yang diperbolehkan selama daging yang dikonsumsi bukan termasuk kategori daging dari hewan-hewan yang diharamkan dan tidak ada najis yang masih melekat dalam daging tersebut, seperti darah misalnya.

Meski diperbolehkan, namun para ulama masih berbeda pendapat mengenai makruh tidaknya mengonsumsi daging secara mentah ini. Dalam kitab al-Iqna’ dijelaskan bahwa mengonsumsi daging mentah adalah hal yang dimakruhkan, seperti halnya hukum membiasakan makan daging secara terus-menerus dan memakan daging yang sudah busuk (bau). Namun, dalam kitab yang lain menyebutkan ketidakmakruhan mengonsumsi daging secara mentah, sehingga hukumnya hanya sebatas mubah.

Penjelasan di atas teringkas dalam kitab Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab berikut ini:

هَلْ يُكْرَهُ أَكْلُ اللَّحْمِ نِيئًا ، أَوْ لَا ؟ جَزَمَ فِي الْإِقْنَاعِ بِالْكَرَاهِيَةِ وَعِبَارَتُهُ : وَتُكْرَهُ مُدَاوَمَةُ أَكْلِ لَحْمٍ وَأَكْلُ لَحْمٍ مُنْتِنٍ وَنِيءٍ انْتَهَى . وَصَرَّحَ فِي الْمُنْتَهَى بِعَدَمِ الْكَرَاهَةِ فِي النِّيءِ ، وَالْمُنْتِنِ . قَالَ شَارِحُهُ نَصًّا وَلَمْ يَذْكُرْ خِلَافَ الْإِقْنَاعِ ، وَكَذَا الْغَايَةُ صَرَّحَ بِعَدَمِ الْكَرَاهَةِ وَلَمْ يُشِرْ لِلْخِلَافِ 

“Apakah dimakruhkan mengonsumsi daging mentah atau tidak? Syekh Abu Naja al-Hajawi dalam kitab al-Iqna’ menegaskan kemakruhan mengonsumsi daging mentah, berikut redaksinya: “Dimakruhkan terus-menerus mengonsumsi daging, makruh pula mengonsumsi daging yang busuk dan daging mentah”. Sedangkan Ibnu Najjar dalam kitab al-Muntaha menegaskan ketidak makruhan mengonsumsi daging mentah dan daging yang busuk. Bahkan ulama yang mensyarahi kitab tersebut menyebutkan kata ‘nasshan’ (secara jelas) tanpa menyebutkan perbedaan pandangan yang terdapat dalam kitab al-Iqna’. Begitu juga dalam kitab al-Ghayah menegaskan ketidakmakruhan mengonsumsi daging mentah, tanpa mengisyaratkan adanya perbedaan pendapat,” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini, Ghidza’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab, juz 2, hal. 121).

Berbeda halnya ketika dengan mengonsumsi daging mentah akan menyebabkan bahaya pada diri sendiri, misalnya seseorang meyakini bahwa dengan mengonsumsi daging mentah maka kesehatannya akan terganggu atau penyakit yang dimilikinya akan kambuh. Maka dalam keadaan demikian memakan daging mentah adalah hal yang dilarang. Hal ini sesuai dengan kaidah “adl-dlarar yuzâlu” (bahaya harus dihilangkan) dan berdasarkan firman Allah:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. Al-Baqarah: 195)

Selain itu juga harus dipastikan bahwa daging yang dimakan benar-benar halal dan disembelih oleh orang Muslim atau ahli kitab (pemeluk agama yahudi atau nasrani). Jika daging yang masih mentah ternyata berasal dari hewan yang disembelih oleh orang selain Muslim dan ahli kitab, maka mengonsumsi daging tersebut tidak diperbolehkan.

Sedangkan ketika seseorang tidak mengetahui pada orang yang menyembelih daging yang hendak ia makan, maka langkah yang harus dilakukan olehnya adalah mencari petunjuk tentang asal muasal daging yang akan ia makan. Lebih jelasnya simak dalam artikel “Belum Jelas Proses Sembelihannya, Daging Halal atau Haram?”.

Baca juga:
Perbedaan Ulama soal Daging Sembelihan Tanpa Mengucap Basmalah
Makanan-Minuman Kejatuhan Serangga, Apakah Najis?
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi daging dalam keadaan masih mentah adalah hal yang diperbolehkan selama daging tersebut (1) bukan termasuk kategori daging hewan yang diharamkan, (2) tidak ada najis yang melekat pada daging itu, serta (3) diyakini tidak ada dampak membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya. 

Sehingga sebaiknya bagi orang yang hendak mengonsumsi daging yang masih mentah agar benar-benar memastikan kehalalan daging yang akan dimakan dan memastikan tidak adanya najis yang masih melekat dalam daging tersebut. Ketika masih ragu tentang asal muasal daging mentah yang hendak ia makan, (apakah dari hewan yang halal atau haram, disembelih secara syar’i atau tidak) maka sebaiknya agar hal tersebut dihindari karena tergolong makanan yang syubhat. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember