Syariah

Hukum Menonton Konser Musik Perspektif Kajian Islam

Ahad, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB

Hukum Menonton Konser Musik Perspektif Kajian Islam

Hukum menonton konser musik perspektif Kajian Islam (freepik).

Konser musik adalah pertunjukan musik secara langsung di hadapan khalayak ramai. Biasanya konser diadakan di berbagai jenis lokasi, mulai dari stadion, lapangan outdoor atau indoor, aula dan gedung serba guna.
 

Hukum menonton konser musik masih menjadi problematika di berbagai kalangan. Apalagi muncul sejumlah oknum yang mengharamkan musik secara mutlak. Kegaduhan di tengah masyarakat awam menjadi susah untuk dibendung. 
 

Hukum Menyaksikan Konser dalam Kajian Islam

Lantas bagaimana sebenarnya hukum menyaksikan konser dalam kajian Islam?
 

Konser Musik sebagai Hiburan

Sebelum masuk pada hukum menonton konser, hendaknya diketahui bahwa konser musik termasuk dalam kategori hiburan. Dalam Islam hiburan merupakan hal yang boleh dan diperkenankan.
 

Hal itu bisa dilihat dengan jelas dalam banyak di masa Rasulullah. Salah satunya adalah ketika beliau dan istrinya ‘Aisyah menyaksikan pertunjukan di masjid, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari:
 

عن عائشة قالت: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم والحبشة يلعبون بحرابهم
 

Artinya, “Dari ‘Aisyah, beliau berkata: 'Saya melihat Nabi saw dan ketika itu orang-orang Habasyah (Etiopia) bermain dengan alat perang mereka'.” (HR Al-Bukhari).
 

Tidak adanya larangan dan pengingkaran dari Rasulullah saw ketika itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan orang-orang Habasyah adalah hal yang boleh. Lagi pula, menikmati hiburan adalah salah satu fitrah manusia. Amat jauh rasanya Islam memusuhi hiburan.
 

Berangkat dari uraian di atas, secara substansial konser musik adalah sesuatu yang boleh untuk ditonton. Hanya saja di waktu yang sama, konser musik juga tak luput dari sejumlah faktor yang menjadikannya haram. 
 

Faktor-Faktor yang Mengharamkan

1. Bersentuhan dengan lawan jenis

Pada perhelatan konser musik, semua orang berkumpul di satu tempat secara acak, sehingga antara wanita dan pria hampir tak bisa dipisahkan, bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang hampir tak bisa dielakkan.
 

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan, anggota tubuh manapun yang haram dilihat dari lawan jenis yang bukan mahram, maka hukum menyentuhnya tanpa penghalang juga sama, yaitu haram.
 

وحيث حرم نظره حرم مسه بلا حائل لأنه أبلغ في اللذة
 

Artinya, “Dan ketika haram dilihat (anggota tubuh seseorang yang bukan mahram) maka haram juga untuk disentuh tanpa penghalang, karena kenikmatan yang ditimbulkan oleh sentuhan melebihi kenikmatan pandangan.” ( Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Daru Ibni Hazm:tt], halaman 447).
 

2. Wanita yang membuka aurat

Selain perempuan dituntut untuk menutup aurat, laki-laki juga diperintahkan untuk menutup matanya ketika dihadapkan dengan aurat wanita yang bukan mahram. Ulama telah sepakat perihal ini sebagaimana dikutip kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:
 

اتفق العلماء على أنه يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الأجنبية الشابة
 

Artinya, “Ulama telah sepakat tentang keharaman seorang pria melihat aurat wanita muda yang bukan mahram.” (Wizaratul Awqaf was Syu’unil Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Safwah:1997 M], jilid XXXXI, halaman 341).
 

Keharaman ini tentunya untuk menghindarkan setiap Muslim dari segala macam fitnah, yaitu berupa ajakan untuk melakukan tindakan mesum, zina, dan semacamnya. 
 

Jika melihat realita yang terjadi sekarang, hampir tak ada konser musik yang kosong dari wanita yang membuka aurat. Ironisnya, para wanita juga bangga mempertontonkan aurat. 
 

3. Melalaikan dari kewajiban

Di beberapa kesempatan, konser musik diadakan sebelum atau tepat di waktu menunaikan shalat yang waktunya amat singkat, seperti shalat Magrib. Hal ini membuat para penonton untuk memilih antara mendahulukan shalat atau memprioritaskan konser musik.
 

Bagi mereka yang lebih mendahulukan shalat, maka itu adalah nikmat besar yang patut disyukuri. Namun, bagi mereka yang lebih memprioritaskan konser hingga waktu shalat tersebut selesai, maka perlu merenungkan firman Allah swt:
 

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ. الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ 
 

Artinya, “Celakalah orang-orang yang melaksanakan shalat, (maksudnya) yang lalai terhadap shalatnya.” (QS Al-Ma’un: 4-5).
 

Banyak dijumpai dari para pemuda-pemudi yang hadir dalam perhelatan konser musik, tidak memperdulikan hal ini. Mereka menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya. Padahal ini merupakan kewajiban yang tak boleh ditinggalkan.
 

4. Biduan yang menggoda birahi

Konser musik juga terkadang menampilkan para biduan yang menggoda birahi. Mereka melakukannya dengan berbagai cara. Kadang dengan perkataan dan kadang juga dengan tindakan.
 

Semua ini dalam Islam adalah perilaku yang tidak dibenarkan karena akan melahirkan fitnah. Fitnah yang dimaksud di sini adalah perkara-perkara yang dapat mengajak seseorang untuk berbuat mesum, zina, dan semacamnya. 
 

Syekh Sulaiman Al-Jamal mengutip dari Syarhir Raudh karya Syekh Zakaria Al-Anshari:
 

وعبارة شرح الروض: أما النظر والإصغاء لصوتها عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام
 

Artinya, “Dan redaksi dari Syarhir Raudh: 'Adapun melihat (apa yang bukan aurat wanita) atau mendengar suara wanita ketika takut akan fitnah, yaitu ajakan untuk melakukan jima’ (bersetubuh) atau khalwat (berduaan laki-laki dan wanita yang bukan mahram), maka hukumnya haram'.” (Sulaiman Al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarhil Manhaj, [Beirut, Darul Fikr],jilid IV, halaman 121).
 

5. Isi lagu yang mengandung maksiat

Musik yang seharusnya bisa membangkitkan jiwa positif, justru banyak disalahgunakan oleh sebagian orang. Mereka membuat lirik lagu yang memuat hal-hal maksiat seperti ajakan untuk meminum minuman keras, berbuat mesum, berzina, mengandung kata kotor, dan semisalnya. (Al-Jaziri, Al-Fiqhu 'ala Mazahibil Arba’ah, [Beirut, Darul Bayan Al-‘Arabi: 2005], jilid II, halaman 35-36).
 

Kesimpulan

Dari ulasan di atas kita dapat memahami, hukum menonton konser musik bukanlah sesuatu yang haram dan dilarang dalam agama. Akan tetapi, jika dalam konser musik terdapat faktor-faktor yang telah disebutkan, maka hukumnya dapat menjadi haram.
 

Dari sini juga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa keharaman konser musik bukanlah disebabkan oleh faktor internal. Namun faktor eksternal yang menjadikannya dilarang. Wallahu a’lam.
 

Ustadz Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff Yaman