Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga di saat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kakiย percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum pakaian tersebut?
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitannya dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.
Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun dihindari.ย Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
ูุงู ุงูุบุฒุงูู : ููุนูุฐูุฑู ู ููู ุทููููู ุงูุดููููุงุฑูุนู ููููู ูุง ููุชูุนูุฐููุฑู ุงูุฅูุญูุชูุฑูุงุฒู ุนููููู ุบูุงููุจูุง
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-RafiโI dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
ููุฃูู ููุง ู ูุง ุชูุณูุชููููููู ููุฌูุงุณูุชููู ููููุนูููู ุนููู ุงูููููููู ู ููููู. ูุฃู ููุง ุงูููุซูููุฑู ูููุงู ููุนูููู ุนููู ููุณูุงุฆูุฑู ุงููููุฌูุงุณูุงุชู
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit di atas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.ย ย
Penulis: Ahmad Fuad Basha
Redaktur: Ulil Hadrawy
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 03 Desember 2012 pukul 09:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
4
Demo ODOL, Massa Aksi akan Jejerkan 300 Truk dari Kantor Kemenhub hingga Kemenko IPK
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
Terkini
Lihat Semua