Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah keluar menuju sebuah tempat shalat yang cukup luas. Keduanya meriwayatkan hadits dari Abu Saโid RA. Selain dari Abu Saโid RA, keduanya juga meriwayatkan hadits yang semakna dari beberapa sahabat.
ูุงูุณูุฉ ุฃู ูุตูู ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูู ุงูู ุตูู ุฅุฐุง ูุงู ู ุณุฌุฏ ุงูุจูุฏ ุถููุง ูู ุง ุฑูู ุฃู ุงููุจู ุตูู ููู ุนููู ูุณูู " ูุงู ูุฎุฑุฌ ุงูู ุงูู ุตูู " ููุงู ุงููุงุณ ููุซุฑูู ูู ุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ
Artinya, โSunnah itu pelaksanaan shalat id di mushallah jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke mushalla dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,โ (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 7).
Namun, pada situasi kepepet (halatud dharurah) seperti saat pencegahan Covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, mushalla, atau lapangan terbuka ke rumah yang hanya melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).
Pada situasi kritis/kepepet inilah kita menemui uzur yang melahirkan keringanan (rukhshah) karena kita memang tidak memiliki pilihan selain keharusan untuk menjaga jarak dari kerumunan/pembatasan sosial (social distancing).
Uzur dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada shalat Jumat. Sejumlah uzur shalat Idul Fitri berikut ini sebagian besar memiliki kesamaan dengan uzur shalat Jumat.
ูู ู ุงูุงุนุฐุงุฑ ุงูู ุทุฑ ูุงููุญู ูุงูุฎูู ูุงูุจุฑุฏ ููุญููุง
Artinya, โUzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,โ (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: V/8)
Uzur pembatasan sosial (social distancing) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dapat ditarik ke dalam cakupan โuzur lainnyaโ pada keterangan Imam An-Nawawi.
Dari sini kemudian kita dapat memahami putusan keagamaan sejumlah lembaga, institusi, dan ormas keagamaan yang menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan (shalat tarawih dan) shalat Idul Fitri di rumah dengan jumlah jamaah yang terbatas. Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua