Apakah Mengeluarkan Sisa Makanan dari Mulut Menggunakan Lidah Membatalkan Shalat?
NU Online · Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:00 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Kekhusyukan shalat kerap teruji oleh hal-hal kecil yang tak terduga, salah satunya lepasnya sisa makanan dari sela-sela gigi. Serat daging atau bumbu yang tertinggal di dalam rongga mulut sering kali baru terurai justru tatkala ibadah sedang berlangsung.
Refleks lidah yang mengotak-atik sisa-sisa makanan (Jawa: slilit) tersebut menjadi awal dari dilema hukum di dalam shalat. Sekilas tampak sepele, tetapi mengabaikan cara menyikapi sisa makanan yang terlepas ini bisa berujung fatal pada batalnya shalat yang sedang didirikan.
Kondisi demikian tak jarang menimbulkan keraguan mendadak di dalam hati: “Apakah sisa makanan ini boleh ditelan, ataukah harus dikeluarkan? Lantas, bagaimana hukum keberadaan dan proses mengeluarkan sisa makanan tersebut terhadap keabsahan shalat yang sedang dijalankan?” Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut sampai tuntas!
Baca Juga
Dua Makanan Hati Menurut Imam al-Ghazali
Hukum Dasar Makan dan Minum saat Shalat
Dalam fiqih, para ulama bersepakat bahwa makan dan minum secara sengaja akan langsung membatalkan shalat. Alasannya sangat mendasar: hakikat shalat dibangun untuk memperbarui iman, menghidupkan dialog batin hati yang mengenal Allah, dan memasrahkan diri sepenuhnya kepada Sang Pencipta.
Ketika seseorang mengunyah atau menelan makanan di tengah ibadah, terjadi benturan yang nyata. Aktivitas makan dan minum adalah cerminan dari perturutan syahwat fisik serta bentuk ketidakseriusan saat berhadapan dengan Allah SWT. Ketidakselarasan inilah yang membuat tindakan makan dan minum tidak dapat disatukan dengan keheningan shalat, karena keduanya bertolak belakang secara spiritual.
Simak penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar berikut:
من مبطلات الصَّلَاة الْأكل وَالشرب لِأَنَّهُ إِذا بَطل الصَّوْم بِهِ وَهُوَ لَا يبطل بالأفعال فَالصَّلَاة أولى وَلِأَنَّهُ يعد معرضًا عَن الصَّلَاة إِذْ الْمَقْصُود من الْعِبَادَات الْبَدَنِيَّة تَجْدِيد الايمان ومحادثة الْقلب بالمعرفة وَالرُّجُوع إِلَى الله تَعَالَى وَالْأكل يُنَاقض ذَلِك
Artinya: “Di antara hal-hal yang membatalkan shalat adalah makan dan minum; karena jika puasa saja menjadi batal karenanya, padahal puasa tidak menjadi batal oleh gerakan-gerakan tubuh, maka shalat tentu lebih utama untuk batal karenanya.
Baca Juga
4 Bahaya Makanan yang Tak Halal
(Alasan lainnya) adalah karena makan dan minum itu dianggap sebagai tindakan berpaling dari shalat. Sebab, maksud utama dari ibadah-ibadah badan adalah memperbarui iman, menyapa/menghadirkan hati dengan ma'rifatullah, serta kembali (bertaubat) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum bertentangan dengan hal tersebut.” (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994 M], hal. 121)
Hukum Mengeluarkan Sisa Makanan Menggunakan Lidah saat Shalat
Menggerakkan lidah untuk melepaskan sisa makanan yang mengganjal di sela gigi saat shalat sebenarnya sama sekali tidak merusak keabsahan ibadah kita. Para ulama menjelaskan bahwa gerakan lidah di dalam mulut tergolong gerakan kecil yang ditoleransi, selama tidak disertai gerakan anggota badan luar secara berlebihan.
Simak penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya, I’anatuth Thalibin berikut:
(لا) تبطل (بحركات خفيفة) وإن كثرت وتوالت، بل تكره، (كتحريك) أصبع أو (أصابع) في حك أو سبحة مع قرار كفه، (أو جفن) أو شفة أو ذكر أو لسان، لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع.
Artinya: “(Shalat) tidak batal akibat gerakan-gerakan yang ringan (bi ḥarakātin khafīfatin) meskipun gerakan tersebut banyak dan berturut-turut, melainkan hukumnya hanya makruh. (Sama halnya) seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk atau memutar tasbih dengan syarat telapak tangannya tetap diam pada posisinya.
(Atau seperti gerakan) kelopak mata, bibir, kemaluan, atau lidah; karena anggota-anggota tubuh ini sifatnya mengekor (tābi‘ah) pada tempat berpijaknya yang tetap (mahallihal mustaqirrah), sebagaimana halnya jari-jari tangan (mengekor pada telapak tangan).” (I’anatuth Thalibin, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], jilid. I, hal. 250)
Syekh Abu Bakar Syatha memberikan batas toleransi yang sangat bijaksana terkait gerakan organ tubuh saat kita beribadah. Jari-jemari, lidah, bibir, dan kelopak mata dikategorikan sebagai anggota tubuh ringan yang posisinya mengikuti organ utama seperti wajah atau telapak tangan.
Karena sifatnya yang ringan, menggerakkan organ-organ ini secara berulang, seperti mengutak-atik sisa makanan dengan lidah di dalam mulut, tidak sampai membatalkan shalat. Meski demikian, menggerakkannya tanpa alasan atau kebutuhan yang jelas tetap dihukumi makruh, sebab dapat mengurangi keheningan dan kekhusyukan kita di hadapan Allah.
Cara Aman Mengeluarkan Sisa Makanan Saat Shalat
Ketika sisa makanan sudah berhasil terlepas di dalam mulut, ada panduan praktis yang sanggup menjaga shalat kita tetap sah dan penuh penghormatan. Berikut adalah beberapa panduan praktisnya:
- Pertama, keluarkan makanan tersebut dengan lembut lalu tampung menggunakan tisu, sapu tangan, atau lipatan lengan baju bagian kiri.
- Kedua, pastikan pergerakan tangan dilakukan secara perlahan tanpa gerakan tubuh yang mencolok atau beruntun.
- Terakhir, jaga adab beribadah dengan tidak meludahkannya ke arah kiblat atau ke sebelah kanan.
Cara sederhana ini memastikan kebersihan masjid tetap terjaga, sekaligus membebaskan batin kita dari keraguan batalnya shalat.
Walhasil dapat kita simpulkan bahwa mengeluarkan sisa makanan dengan lidah saat shalat tidak membatalkan shalat, karena gerakan lidah tergolong gerakan kecil yang ditoleransi oleh syariat. Kunci utamanya terletak pada langkah setelah sisa makanan itu berhasil terlepas: Anda wajib membuangnya dan dilarang keras menelannya kembali.
Cukup keluarkan sisa makanan tersebut secara perlahan dan tampung menggunakan tisu atau lipatan baju sebelah kiri. Pastikan gerakan tangan dilakukan secara tenang dan tidak berlebihan, sehingga shalat tetap sah, bersih, dan penuh kekhusyukan. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
Terkini
Lihat Semua