Syariah

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas: Begini Hukumnya dalam Fiqih

NU Online  ·  Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas: Begini Hukumnya dalam Fiqih

Ilustrasi gender. Sumber: Canva.

Baru-baru ini, ada wacana yang diinisiasi oleh Komisi XIII DPR RI terkait usulan penyediaan fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam keterangannya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengusulkan penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah berkeluarga.


Selain itu, ia juga mengusulkan adanya penyediaan alat bantu seks bagi warga binaan yang belum menikah namun memiliki kebutuhan biologis mendesak. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan biologis merupakan salah satu aspek kemanusiaan yang tetap perlu diperhatikan dalam rangka pembinaan kehidupan warga binaan di dalam lapas.


Alat bantu seks sendiri atau sex toys adalah perangkat atau benda yang dirancang khusus untuk merangsang organ intim guna mencapai kepuasan seksual atau orgasme di luar hubungan suami istri secara alami.


Meski hal ini masih sebatas wacana, bagaimana menurut pandangan fiqih penggunaan alat bantu seks bagi perempuan yang belum menikah untuk memenuhi kebutuhan biologis?


Dalam pandangan fiqih, tindakan menggunakan alat bantu seks untuk merangsang diri hingga mencapai orgasme atau masturbasi, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, pada dasarnya diharamkan.


Praktik ini dikategorikan sebagai istimna'. Secara istilah, istimna' adalah upaya mengeluarkan air sperma bukan melalui hubungan suami istri yang sah, baik itu dilakukan dengan tangan sendiri untuk membangkitkan syahwat, maupun dengan cara lainnya.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ensiklopedia Al-Mausu'atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:


الاِسْتِمْنَاءُ: مَصْدَرُ اسْتَمْنَى، أَيْ طَلَبَ خُرُوجَ الْمَنِيِّ. وَاصْطِلاَحًا: إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ. وَهُوَ أَخَصُّ مِنَ الإِْمْنَاءِ وَالإِْنْزَال، فَقَدْ يَحْصُلاَنِ فِي غَيْرِ الْيَقِظَةِ وَدُونَ طَلَبٍ، أَمَّا الاِسْتِمْنَاءُ فَلاَ بُدَّ فِيهِ مِنِ اسْتِدْعَاءِ الْمَنِيِّ فِي يَقَظَةِ الْمُسْتَمْنِي بِوَسِيلَةٍ مَا. وَيَكُونُ الاِسْتِمْنَاءُ مِنَ الرَّجُل وَمِنَ الْمَرْأَةِ.


Artinya, "Al-Istimna' adalah bentuk masdar dari istamna, artinya keinginan keluarnya mani. Secara istilah adalah mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan badan, baik yang diharamkan seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri untuk memancing syahwat maupun yang tidak diharamkan, seperti mengeluarkannya dengan tangan istrinya. 


Istimna' lebih khusus daripada imna' (mengeluarkan mani) dan inzal (ejakulasi), karena keduanya terkadang terjadi dalam keadaan tidur (mimpi basah) tanpa ada unsur kesengajaan. Adapun istimna', maka harus ada unsur kesengajaan untuk mengeluarkan mani dalam keadaan sadar dengan menggunakan suatu sarana tertentu. Dan istimna' bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan." (Masu’atul Fiqhiyyah Quwaitiyyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427], jilid IV, halaman 97)


Keharaman istimna' termasuk menggunakan alat bantu seks untuk masturbasi didasarkan pada dalil Al-Qur'an yang mewajibkan setiap Muslim untuk menjaga kemaluan mereka kecuali kepada pasangan yang sah. Selain itu, perbuatan ini juga dinilai sebagai bentuk penyaluran syahwat yang tidak pada tempatnya dan tidak berorientasi pada kelangsungan keturunan.


Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan:


ويحرم الاستمناء لقوله عز وجل: ﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾ ولأنها مباشرة تفضي إلى قطع النسل فحرم


Artinya, "Diharamkan istimna' (masturbasi) berdasarkan firman Allah: 'Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri mereka atau apa yang miliki tangan kanan mereka, maka sesungguhnya mereka pada hal itu tiada tercela.' Serta karena perbuatan tersebut merupakan bentuk penyaluran langsung yang berujung pada terputusnya keturunan, maka hukumnya haram." (Lihat al-Muhadzdzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: t.t.], jilid III, halaman 341)


Kendati demikian, dalam pandangan mazhab Hanafiyah, terdapat rincian hukum yang lebih fleksibel dalam kondisi darurat tertentu. Menurut ulama Hanafiyah, pada dasarnya melakukan istimna' untuk membangkitkan syahwat hukumnya adalah haram.


Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi mubah apabila seseorang dikuasai oleh gejolak syahwat yang sangat tinggi, sementara ia tidak memiliki istri atau suami, lalu ia melakukan istimna' sekadar untuk meredakan gejolak syahwat tersebut agar tenang. Bahkan, hukumnya bisa menjadi wajib jika ia berada dalam kondisi darurat yang mengkhawatirkannya terjerumus ke dalam perbuatan zina.


Ibnu Abidin memaparkan:


قَوْلُهُ الِاسْتِمْنَاءُ حَرَامٌ أَيْ بِالْكَفِّ إذَا كَانَ لِاسْتِجْلَابِ الشَّهْوَةِ، أَمَّا إذَا غَلَبَتْهُ الشَّهْوَةُ وَلَيْسَ لَهُ زَوْجَةٌ وَلَا أَمَةٌ فَفَعَلَ ذَلِكَ لِتَسْكِينِهَا فَالرَّجَاءُ أَنَّهُ لَا وَبَالَ عَلَيْهِ كَمَا قَالَهُ أَبُو اللَّيْثِ، وَيَجِبُ لَوْ خَافَ الزِّنَا


Artinya, "(Perkataan pengarang: Istimna' itu haram), maksudnya adalah dengan menggunakan telapak tangan jika tujuannya untuk memancing/mendatangkan syahwat. Adapun jika seseorang dikalahkan oleh syahwatnya, sementara ia tidak memiliki istri dan tidak pula budak perempuan, lalu ia melakukan hal itu (istimna') untuk meredakannya, maka diharapkan ia tidak berdosa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Laits. Dan hukumnya menjadi wajib seandainya ia khawatir terjerumus ke dalam zina." (Ibnu Abidin, Hasyiah Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1966], jilid IV, halaman 27)


Berangkat dari penjelasan di atas, penggunaan alat bantu seks untuk masturbasi (istimna') pada dasarnya hukumnya haram, karena bertentangan dengan prinsip penjagaan kehormatan dan pencegahan terhadap penyaluran syahwat yang tidak pada tempatnya.


Meskipun sebagian ulama seperti mazhab Hanafiyah memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat yang mendesak, seperti untuk meredakan gejolak syahwat ekstrem guna menghindari perbuatan zina, penerapannya di ruang publik seperti lapas tentu tidak bisa disamaratakan atau dilegalkan secara sembarangan.


Oleh karena itu, wacana ini perlu kajian lintas disiplin yang komprehensif, mulai dari aspek psikologis untuk mengantisipasi risiko kecanduan dan ketergantungan emosional, aspek regulasi agar selaras dengan hukum positif dan norma kesusilaan, hingga aspek medis dan sanitasi guna mencegah masalah kebersihan serta risiko kesehatan di lingkungan lapas. Waallahu a’lam.


Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.