Hukum Shalat Jumat Menggunakan Perahu di Masjid Apung saat Banjir
NU Online · Rabu, 22 Juli 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi Jumatan. Sumber: https://www.threads.com/@cacanmc/post/Da6Y69ukrcc?xmt=AQG01WuDuCvNKQrp5W9EmpfklVT6jWqjXPaV_zOG6esUWIC8ObI4Jyfi27FNZ5GTtACiHnKJ&slof=1
Sunnatullah
Kolumnis
Sebuah video di media sosial Threads menjadi ramai setelah memperlihatkan pelaksanaan shalat Jumat di dalam masjid apung dan perahu. Dalam video tersebut, sejumlah perahu diatur berjejer saling berdekatan yang satu dengan yang lainnya, sehingga para jamaah dapat melaksanakan shalat Jumat secara berjamaah.
Sebagaimana keterangan di kolom komentar dan sejumlah penelusuran yang penulis cari, video tersebut direkam di desa Makatir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ketika wilayah tersebut dilanda banjir. Artinya, mereka bukanlah musafir yang melaksanakan shalat Jumat di atas kapal atau perahu yang sedang berlayar di tengah lautan
Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan shalat Jumat tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya, yaitu di dalam masjid apung yang berada di desa tersebut. Hanya saja, karena kondisi banjir yang mengenai kawasan sekitar serta banyaknya jamaah yang hadir, sebagian jamaah mengikuti shalat menggunakan perahu yang ditambatkan dan disusun berjajar di samping masjid.
Dari kejadian tersebut, lantas bagaimana hukum melaksanakan shalat Jumat dalam kondisi seperti ini, khususnya ketika sebagian jamaah mengikuti shalat dari atas perahu yang ditambatkan di samping masjid?
Imam di Masjid dan Makmum di Perahu
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan shalat Jumat dalam kasus ini tidak seluruhnya ada di atas perahu. Imam dan mayoritas jamaah berada di dalam masjid apung, sedangkan sebagian yang lain ada di luar masjid dengan menggunakan perahu karena kondisi air sedang banjir.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dibahas terlebih dahulu bukanlah shalat di atas perahu, tetapi apakah makmum yang berada di luar masjid dengan menggunakan perahu tetap sah bermakmum kepada imam yang ada di dalam masjid.
Dalam mazhab Syafi’i, para ulama menjelaskan bahwa ketika seorang imam berada di dalam masjid sementara sebagian makmumnya ada di luar masjid pada dasarnya diperbolehkan, selama pelaksanaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Salah satu sayatnya adalah, apabila antara imam dan makmum tidak terdapat penghalang yang menghalangi keterhubungan jamaah, maka makmum yang berada di luar masjid tetap sah, dengan syarat jarak antara keduanya tidak melebihi 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter).
Baca Juga
Penjelajah Klaim Temukan Perahu Nabi Nuh
Pengukuran jarak tersebut, menurut pendapat yang paling sahih, dihitung dari bagian akhir bangunan masjid. Ada yang berpendapat dihitung dari baris paling belakang jamaah yang ada di dalam masjid, dan jika di dalam masjid hanya ada seorang imam, maka dihitung dari tempat berdirinya imam.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi (wafat 676 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
الْحَالُ الثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا فِي ٱلْمَسْجِدِ وَٱلْآخَرُ خَارِجَهُ. فَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَقِفَ ٱلْإِمَامُ فِي مَسْجِدٍ، وَٱلْمَأْمُومُ فِي مَوَاتٍ مُتَّصِلٍ بِهِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا حَائِلٌ، جَازَ، إِذَا لَمْ تَزِدِ ٱلْمَسَافَةُ عَلَى ثَلَاثِ مِائَةِ ذِرَاعٍ، وَيُعْتَبَرُ مِنْ آخِرِ ٱلْمَسْجِدِ عَلَى ٱلْأَصَحِّ. وَعَلَى ٱلثَّانِي مِنْ آخِرِ صَفٍّ فِي ٱلْمَسْجِدِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِلَّا ٱلْإِمَامُ، فَمِنْ مَوْقِفِهِ
Artinya, “Keadaan ketiga: salah satunya berada di dalam masjid, sedangkan yang lain di luar. Contohnya adalah imam berdiri di dalam masjid, sedangkan makmum di tanah tak bertuan yang bersambung dengannya. Maka jika tidak ada penghalang antara keduanya, hukumnya diperbolehkan, selama jaraknya tidak melebihi 300 dzira’.
Menurut pendapat paling sahih, (batas jarak tersebut) dihitung dari batas akhir masjid. Menurut pendapat kedua, dihitung dari baris saf paling belakang di dalam masjid. Jika di dalam hanya ada imam, maka dihitung dari tempat berdirinya imam.” (Raudhatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Oman: Maktab al-Islami, 1991 M], jilid I, halaman 364).
Senada dengan penjelasan di atas, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni menjelaskan, bahwa apabila imam berada di dalam sebuah perahu sedangkan makmum berada di perahu yang berbeda, dan di antara keduanya tidak terdapat penghalang yang menghalangi keterhubungannya, maka bermakmum tetap dihukumi sah selama jarak antara kedua perahu tersebut tidak melebihi 300 dzira’.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَلَوْ كَانَا فِي الْبَحْرِ وَالْإِمَامُ فِي سَفِيْنَةٍ وَالْمَأْمُوْمُ فِي أُخْرَى وَهُمَا مَكْشُوْفَتَانِ فَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ يَصِحُّ الْاِقْتِدَاءُ إِذَا لَمْ يَزِدْ مَا بَيْنَهُمَا عَلىَ ثَلَثَمِائَةِ ذِرَاعٍ
Artinya, “Apabila keduanya berada di laut, imam berada di dalam perahu, sedangkan makmum di perahu yang lain, dan kedua perahu tersebut berada di tempat terbuka, maka menurut pendapat yang sahih, sah hukumnya bermakmum selama jarak antara keduanya tidak melebihi 300 dzira’.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Dar Khair, 1994 M], halaman 136).
Berdasarkan dua referensi di atas, apabila imam dan mayoritas jamaah melaksanakan shalat Jumat di dalam masjid apung, sedangkan sebagian jamaah yang lain berada di atas perahu yang ditambatkan di sekitar masjid karena air sedang banjir atau pasang, maka pada dasarnya tidak ada masalah dari aspek keabsahan berjamaah, selama posisi mereka berada dalam batas jarak yang diperbolehkan dan tidak ada penghalang.
Bagaimana dengan Shalat Jumatnya?
Setelah mengetahui bahwa hukum bermakmum bagi jamaah yang berada di atas perahu kepada imam yang ada di dalam masjid adalah sah, selama jarak antara keduanya tidak melebihi 300 dzira’ dan tidak ada penghalang yang dapat menghalanginya, maka selanjutnya kita dapat membahas secara utuh hukum pelaksanaan shalat Jumat dalam kondisi seperti ini.
Adapun perihal sah atau tidaknya shalat Jumat, para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi penilaian utama dalam hal ini adalah apakah seluruh syarat sahnya shalat Jumat sudah terpenuhi atau tidak. Jika semuanya sudah terpenuhi, maka hukum ibadahnya sah, meski dilaksanakan dalam keadaan seperti itu. Dan jika tidak terpenuhi, maka ibadahnya batal.
Terdapat 6 syarat sahnya shalat Jumat yang harus dipenuhi dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari, yaitu: (1) dilaksanakan secara berjemaah; (2) diikuti oleh empat puluh orang yang mukalaf, laki-laki, merdeka, dan merupakan penduduk tetap (muqim); (3) dilaksanakan di tempat pemukiman;
(4) seluruh rangkaian shalat Jumat dilaksanakan dalam waktu Dzuhur; (5) tidak dilaksanakan lebih dari satu shalat Jumat di wilayah yang sama kecuali karena adanya kesulitan untuk berkumpul di satu tempat; dan (6) terdapat dua khutbah dengan menggunakan bahasa Arab meskipun jamaah tidak memahaminya.
Itulah enam syarat sahnya shalat Jumat yang harus terpenuhi menurut Syekh Zainuddin al-Malibari, simak penjelasannya berikut ini:
شروط صحتها ستة: وقوعها جماعة بنية إمامة واقتداء، وبأربعين مكلفاً ذكراً حرّاً متوطناً، وبأبنية مجتمعة، ووقوع الصلاة كلها في وقت ظهر، وعدم تعدّد إلا لعسر اجتماع، وتقديم خطبتين بالعربية، وإن لم يفهموا
Artinya, “Syarat sahnya ada enam: (1) dilaksanakan secara berjemaah dengan adanya niat imam dan niat bermakmum; (2) diikuti oleh empat puluh orang mukalaf, laki-laki, merdeka, berpenduduk tetap; (3) dilaksanakan di tempat permukiman; (4) seluruh rangkaian shalat dilaksanakan pada waktu Dzuhur; (5) tidak lebih dari satu shalat Jumat kecuali karena sulit untuk berkumpul; dan (6) didahului dua khutbah berbahasa Arab meski jamaah tidak memahaminya.” (Irsyadul Ibad ila Sabilir Rasyad, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2014 M], halaman 47).
Dengan demikian, apabila syarat-syarat yang telah disebutkan terpenuhi semuanya, maka shalat Jumat hukumnya sah. Oleh sebab itu, dalam kasus pelaksanaan shalat Jumat di masjid apung saat banjir atau air sedang pasang, hukumnya adalah sah jika sudah memenuhi enam syarat di atas. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
2
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
5
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
6
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
Terkini
Lihat Semua