Syariah

Ibadah dengan Harta Haram

Sab, 26 Oktober 2013 | 06:02 WIB

Keluar-masuk pakai aturan. Di sinilah pentingnya aturan. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, seseorang dapat menggetok jidatnya sendiri. Kalau sudah begini, ia tidak bisa menunjuk sumber kesalahan kepada siapa pun kecuali dirinya sendiri.
<>
Akan halnya dengan harta. Orang wajib menggunakan hartanya untuk kepentingan yang baik. Yang tentunya memberikan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi dirinya. Harta harus digunakan untuk menafkahi orang yang menjadi tanggungannya, kepentingan sosial, atau ibadah haji.

Singkatnya, harta mesti dipakai untuk kepentingan yang baik. Untuk dinilai sebagai ibadah, tentu saja seseorang harus menyertakan kegiatan pengeluaran harta itu dengan niat tulus. Begitulah aturannya. Artinya ia sudah berada di jalan Allah.

Keluarnya harta di jalan Allah ini belum cukup. Seseorang juga harus mempertimbangkan jalan masuknya harta ke dalam kantongnya. Jalan masuk ini sama penting seperti jalan keluar. Ia harus memastikan kebersihan sumber perolehan hartanya. Karena, Syekh Ahmad bin Ruslan dalam kitab Zubad-nya yang terkenal berkata,

وطاعة ممن حراما يأكل * مثل البناء فوق موج يجعل

“Ibadah dari orang yang memakan harta haram, seperti mereka yang membuat bangunan di atas ombak.”

Menerangkan syair di atas, Syekh Muhammad bin Ahmad Romli dalam kitab Ghayatul Bayan fi Syarhi Zubad Ibni Ruslan mengatakan,

إن فعل الطاعة من صلاة وصوم وحج وغير ذلك ممن يأكل أو يشرب أو يلبس حراما عالما به مثل واضع بناء فوق موج بحر عجاج بأن يجعله أساسا له ومعلوم أنه لايثبت عليه فقد روى من حديث ابن عمر رضى الله عنهما من لم يبال من أين اكتسب المال لم يبال الله من أين أدخله النار

“Perbuatan ibadah seperti sembahyang, puasa, haji, dan ibadah lainnya dari orang yang memakan, minum, dan mengenakan pakaian haram–padahal ia mengerti keharaman sumbernya–seperti peletak bangunan di atas ombak ganas. Artinya ia meletakkan fondasinya. Terang saja, bangunan itu takkan tetap di atasnya. Sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar Ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa yang tidak peduli kehalalan sumber perolehan hartanya, maka Allah juga tidak peduli dari pintu mana saja Ia akan menjebloskan orang itu ke neraka.’”

Karena itu, sesorang perlu memerhatikan pintu masuk hartanya seperti pintu keluar. Seseorang tidak bisa cuci tangan. Karena, pintu keluar yang benar tidak bisa menghapus kesalahan pintu masuk. Wallahu A’lam.


Penulis: Alhafiz Kurniawan