Hal ini disinggung oleh Sayid Muhammad Sa‘id Ba’asyin dalam Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, halaman 355.
Artinya, “Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan masbuq (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya.”
Memang takbir pada shalat Id ini hanya sunah. Meninggalkan takbir ini tidak membatalkan shalat Id. Hanya saja menambah atau menguranginya bisa menjadi makruh.
Artinya, “Meninggalkan takbir sunah shalat Id, menambahkan dan mengurangi jumlah takbir sunah itu, tidak mengangkat kedua tangan saat takbir, dan tidak membaca zikir di antara takbir, makruh hukumnya.”
Tetapi orang yang terlanjur membaca Surat Al-Fatihah karena lupa atas takbir sunah, lalu teringat takbir, tidak perlu meninggalkan bacaan Surat Al-Fatihahnya untuk kembali takbir atau membatalkan shalatnya. Karena tanpa takbir sunah, shalat Id-nya tetap sah. Demikian disebutkan di Busyral Karim. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
2
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
5
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
6
Khutbah Jumat: Evaluasi Keuangan Setelah Hari Raya
Terkini
Lihat Semua