Hal ini disinggung oleh Sayid Muhammad Sa‘id Ba’asyin dalam Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, halaman 355.
Artinya, “Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan masbuq (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya.”
Memang takbir pada shalat Id ini hanya sunah. Meninggalkan takbir ini tidak membatalkan shalat Id. Hanya saja menambah atau menguranginya bisa menjadi makruh.
Artinya, “Meninggalkan takbir sunah shalat Id, menambahkan dan mengurangi jumlah takbir sunah itu, tidak mengangkat kedua tangan saat takbir, dan tidak membaca zikir di antara takbir, makruh hukumnya.”
Tetapi orang yang terlanjur membaca Surat Al-Fatihah karena lupa atas takbir sunah, lalu teringat takbir, tidak perlu meninggalkan bacaan Surat Al-Fatihahnya untuk kembali takbir atau membatalkan shalatnya. Karena tanpa takbir sunah, shalat Id-nya tetap sah. Demikian disebutkan di Busyral Karim. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
6
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
Terkini
Lihat Semua