Syariah PARENTING ISLAMI

Ketika Anak Bertanya tentang Khilafah Islamiyah

Sab, 30 Oktober 2021 | 12:45 WIB

Ketika Anak Bertanya tentang Khilafah Islamiyah

Kata khilafah islamiyah merujuk pada pemerintahan Islam pada era yang telah lalu.

Persoalan khilafah islamiyah juga tak terlepas dari pertanyaan anak-anak. Sebab tema ini cukup sering dibicarakan di televisi. Wacana soal khilafah Islamiyah juga acapkali muncul di media sosial; Facebook, Instragram, dan Youtube. Terlebih di era gawai ini, anak-anak— terutama yang beranjak ke usia remaja—sudah terbiasa menggunakan ponsel dan menerima informasi terkait keislaman, contohnya tentang tema khilafah Islam.

 

Nah bagaimana seyogianya respons orang tua ketika mendapatkan pertanyaan terkait khilafah islamiyah dari anak? Orang tua yang baik, seharusnya memberikan jawaban pada anak. Jawaban yang ringan dan mampu dimengerti anak.

 

Orang tua terlebih dahulu bisa menjelaskan definisi khilafah islamiyah. Sebagaimana pengenalan alangkah lebih baik membahas kata khalîfah. Sebab ini erat kaitannya dengan yang ditanyakan oleh anak di atas. Khalîfah mempunyai dua bentuk jamak; khalâif dan khulafâ. Jika kita menilik dari asal kata dalam bahasa Arab, kata khalîfah itu dari khalafa-yakhlufu-khalfan-khilâfatan, yang memiliki arti pergantian. Jadi kata khalîfah itu bermakna pengganti. Selain pengganti, kata khalifah juga bisa diartikan belakang, perubahan, atau suksesi.

 

Dengan demikian, siapa pun yang menggantikan posisi orang lain, guna menjalankan suatu fungsi tertentu, maka ia bisa dipanggil dengan khalîfah. Sebab makna dasarnya adalah penganti. Dalam konteks ini, Abu Bakar dipanggil dengan khalîfah Rasulullah, sebab ia pengganti Rasulullah dalam memimpin umat. Pun Umar digelar dengan khalîfah khalîfatu Rasulullah—pengganti, pengganti khalifah Rasulullah, sebab ia menggantikan Abu Bakar.

 

Kata khalîfah ini terdapat dalam Al-Qur’an, misalnya dalam QS al-Baqarah ayat 30 dan QS Shad ayat 26. Dalam ayat ini Allah memakai kata khalîfah. Pada al-Baqarah, Allah berbicara penciptaan Adam. Yang dimaksud Allah dengan kata Adam, ialah ingin menciptakan manusia bumi.

 

 

Sedangkan pada surat Shad, Allah menjelaskan Daud sebagai khalîfah. Dalam konteks ini, Nabi Daud dijadikan Allah sebagai penguasa atau pemimpin di tengah masyarakat. Nabi Daud, seperti kata Imam Qurthubi dalam al-Jâmi’ li Ahkâmi Al-Qur’âni , bertugas sebagai instrumen penegakan hukum di tengah masyarakat dengan adil dan benar.

 

Namun kata khalîfah berbeda dengan khilâfah. Meskipun memiliki akar kata yang sama yakni khalafa, tetapi kata khilâfah tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Kita tidak akan menemukan kata khilâfah dalam Al-Qur’an. Kata khilafah ini biasanya diartikan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Jadi kata khilafah islamiyah merujuk pada pemerintahan Islam pada era yang telah lalu.

 

Selanjutnya, orang tua bisa menjelaskan terkait sistem pemerintahan Islam atau khilafah islamiyah, pernah ada dalam Islam. Contohnya pada pada era khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, mereka ini dikenal dengan nama Khulafâ’ ar Rasyidin. Setelahnya pun ada Dinasti Umayyah, Abbasiyah, dan juga ada Turki Ustmani. Ini semua sistem yang mendaku diri sebagai khilafah islamiyah.

 

Namun penting dicatat, antara setiap masa kepemimpinan itu berbeda sistem pemerintahan dan pemilihan khalîfah (pemimpin). Pada era empat orang khulafaur Rasyidin, sistem pengangkatan dan kepala pemimpinnya berbeda-beda. Berdasarkan kisah yang termaktub dalam Sîrah an-Nabawiyah li Ibni Ishâq, tatkala Rasulullah wafat, berkumpul sekelompok sahabat dari kaum Anshar di pertemuan Tsaqîfah Banî Sâidah yang membicarakan suksesi kepemimpinan pasca wafat Rasulullah.

 

Dalam balai pertemuan itu, kaum Anshâr mewacanakan Saad bin Ubadah sebagai pengganti Nabi. Sementara itu, kaum Muhajirin mengunggulkan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Usaid bin Hudhair di Bani Abdul Asyhal. Nyaris saja terjadi bentrokan antara Muhajirun dan Anshar, hingga akhirnya Abu Bakar yang terpilih.

 

 

Pada era, Umar bin Khattab berbeda dengan Abu Bakar. Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar sebelum wafat untuk jadi penggantinya. Sebab khawatir akan terjadi perselisihan di kalangan sahabat. Pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah, berbeda dengan cara pengangkatan khalifah pertama dan kedua, ia diangkat berdasarkan sistem perwakilan—ahlu halli wal aqdi. Pemilih Usman itu terdiri dari sahabat yang senior yang kompeten.

 

Setelah Sayyidina Utsman dibunuh pemberontak, ada desakan kuat dari kelompok Muhajirin dan Anshar agar Sayyidina Ali bin Abi Thalib dibaiat menjadi khalifah. Proses pengangkatan Ali jauh dari sempurna, ia dilantik dalam di tengah kekacauan politik. Meskipun awalnya ia menolak jabatan khalifah sebab ingin dilaksanakan secara musyawarah dan dihadiri sahabat senior lainnya, toh pada akhirnya ia setuju juga. Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam yang mengangkat Ali secara terpaksa. Ali dibai’at pada 23 Juni 656 M/13 Dzulhijah 35 H di Mesjid Nabawi, Madinah.

 

Inilah empat sistem pemerintahan dari pemerintahan khulafaur rasyidin yang dinilai menerapkan sistem demokrasi, sedangkan pemerintahan Islam selanjutnya itu bersifat monarki. Masa Umayyah, yang menjadi raja atau pemimpin itu berdasarkan faktor keturunan. Begitu pula di masa dinasti Abbasiyah, Umyayyah II di Spanyol, Pun era Turki Ustmani. Semua pengangkatan khalîfah atau amir atau kepala negara berdasarkan faktor keturunan.

 

Kemudian orang tua bisa menjelaskan pada anak tak ada kewajiban syariat untuk mendirikan khilafah islamiyah. Sebab, perbedaan sistem pemerintahan dan sistem pemilihan kepala negara, membuktikan tidak ada sistem baku dalam khilafah islamiyah. Pada tiap era kepemimpinan dinasti Islam selalu berbeda-beda, tidak sama.

 

Dengan demikian, khilafah islamiyah sama sekali tidak memiliki rujukan teologis, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Itu merupakan hasil ijtihad kaum muslimin, terlebih setelah masa kepemimpinan empat sahabat Nabi. Masa Bani Umayyah dan Abbsiyah masuk dalam sistem monarki. Yang diambil dari pewarisan keluarga laiknya Impremium Persia dan Romawi

 

Jika ada yang bertanya, apakah khilafah islamiyah merupakan bagian dari syariat Islam yang harus ditegakkan? Jawabannya, tidak. Itu adalah hasil kreasi kaum muslimin di tiap era yang berbeda-beda. Setiap masa pemerintahan yang satu dengan yang lain bisa berbeda. Dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi tidak ada rujukan baku terkait sistem mana yang harus diikuti. Semua urusan diserahkan pada kaum muslimin. Sebab tantangan dan konsisi setiap era itu berbeda-beda.

 

Abdullah bin Umar bin Sulaiman al-Damiji dalam kitab al-Imâmatu al-Udzmâ ‘Inda ahl al-Sunnati wal Jamâah mengatakan khilafah islamiyah bukan tujuan utama dari Islam, melainkan suatu produk yang lahir dari Islam. Yang terpenting dalam Islam adalah pegangkatan pemimpin. Para ulama sepakat kewajiban mengangkat pemimpin. Terkait sistem dan tata caranya diserahkan pada umat Islam dan masyarakat. Simak penjelasan Sulaiman al-Damiji berikut;

 

إن الإمامة وسيلة لا غاية ، وسيلة إلى إقامة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر بمفهومه الواسع – كما مرّ في مقاصد الإمامة – وهذا واجب على جميع أفراد الأمة الإسلامية ، وحيث إنه لا يمكن القيام به على وجهه الأكمل إلا بعد تنصيب إمام للمسلمين يقودهم وينظم لهم طريق الوصول إلى القيام بهذا الواجب العام

 

“Sesungguhnya kepemimpinan politik (imamah) merupakan instrumen,bukan tujuan utama. Ia merupakan instrumen dalam menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar. Dengan pengertian yang lebih luas,—sebagaimana dijelaskan dalam tujuan-tujuan kepemimpinan—. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap individu umat Islam, karena (menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar) tidak mungkin dapat dilakukan secara sempurna, kecuali setelah mengangkat pemimpin bagi umat Islam yang dapat menuntun dan mengatur mereka tentang cara menegakkan kewajiban yang utama,”.

 

Untuk itu, dikarenakan tidak ada sistem baku dalam sistem pemerintahan Islam, maka konsep yang disebut negara Islam pun menjadi perdebatan. Menarik kemudian apa yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, dalam kitab Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidîn yang menyebutkan Indonesia sebagai negara Islam. Pasalnya, di Indonesia sudah diterapkan syariat Islam sejak lama; ibadah, muamalah, munakahat. Dengan itu Indonesia sudah cukup untuk disebutkan negara Islam.

 

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده. فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ

 

Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi Negara Islam, di mana di sana hukum-hukum Islam diberlakukan maupun setelahnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah Dâr Islâm karena umat Islam pernah menguasainya sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir.

 

 

Ustadz Zainudin Lubis, pegiat kajian Islam, tinggal di Ciputat


Konten ini hasil kerja sama NU Online dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI.