Syariah

Landasan Dalil Hidup Bersama dalam Negara Kebangsaan

Sen, 28 Oktober 2019 | 16:59 WIB

Dalam kajian keislaman kontemporer kita mengenal istilah daulah mu’ahadah wathaniyah. Daulah merupakan sebutan lain dari negara. Mu’ahadah bermakna sebagai ikatan perjanjian luhur (kesatuan). Wathaniyah bermakna sebagai kebangsaan/nasionalisme. Jadi, istilah mu’ahadah wathaniyah, merupakan sebuah konsep yang menggambarkan adanya kesepakatan untuk hidup bersama dalam satu wadah berupa negara yang diilhami oleh semangat cinta tanah air.

 

Dalam konsep negara semacam ini, penduduknya memiliki semangat sebagaimana jargon yang terkenal, yaitu ‘duduk sama rendah berdiri sama tinggi.” Artinya, semua warga negara dipandang sama di mata hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang sama kepada negara selaku warga negara yang baik, yakni menjaga wadah dan tali persatuan dan kesatuan. Penghilangan salah satu hak yang melekat atas warga negara, merupakan bagian dari pencederaan terhadap semangat perjanjian luhur itu (mu’ahadah) dalam bingkai wathaniyah (kebangsaan). Maka dari itulah, penting untuk disadari oleh setiap warga negara untuk menjaga kondisi damai itu, sehingga eksistensi daulah mu’ahadah wathaniyah (negara kesatuan yang berkebangsaan) ini tetap lestari.

 

Apakah hidup bersama dengan konsep daulah mu’ahadah wathaniyah ini tidak ada dalilnya? Mari kita telusuri melalui kajian berikut!

 

Ada banyak landasan dalil yang dijadikan patokan bagi eksistensi daulah mu’ahadah wathaniyah ini. Allah SWT berfirman di dalam QS al-Hujurat [49] ayat 13:

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

 

Artinya, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti” (QS Al-Hujurat [49]: 13).

 

Di dalam sebuah hadits dengan sanad dari Abi Nadlrah radliyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

 

حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ خُطْبَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى ، أَبَلَّغْتُ ؟ ) قَالُوا : بَلَّغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "

 

Artinya, “Telah bercerita kepadaku seorang sahabat yang mendengar khutbahnya Rasulullah di tengah-tengah hari Tasyriq. Beliau bersabda: ‘Wahai manusia, ingatlah! Sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan bapak kalian adalah satu. Ingat-ingatlah! Tiada bagi orang Arab lebih utama dari selain Arab. Tiada pula orang berkulit merah lebih utama dari berkulit hitam. Sebaliknya, tiada orang hitam lebih utama dari orang berkulit merah, melainkan ketaqwaannya. Apakah kalian telah menerima pesan ini?’ Para sahabat menjawab: ‘[Kami bersaksi, bahwa] Rasulullah telah menyampaikan pesan ini.” [Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Juz 5 Nomor Hadits 411, al-Baihaqy dalam Syu’abu al-Iman, Juz 4, Nomor Hadits 289, Al-Thabrany dalam al-Ausath Juz 5, Nomor Hadits 86, dan Nomor 4749, Al-Haitsamy dalam Majma’ al-Zawaid, juz 8 nomor hadits 84. Ath-Thabrani memberikan catatan kaki bahwa al-Bazar yang menjadi salah satu perawinya adalah perawi shahih].

 

Dalam sebuah Atsar yang diriwayatkan oleh Ibn Abdi al-Hakim dan termaktub dalam kitab Futuh Mishr wa Akhbaruha, shahihaf 114, dan kitab Manaqib Umar li Ibn Al-Jauzy, shahifah 98-99, Khalifah ke-2 Sayyidina Umar bin Khattab pernah berkata:

 

متى استعبدتم الناس وقد ولدتهم أمهاتهم أحرارا

 

Artinya, “Mengapa kalian memperbudak manusia, padahal setiap anak-anak yang lahir dari ibu-ibu mereka adalah manusia merdeka.”

 

Dalam sebuah kisah yang masyhur, Amirul Mukminin Umar bin Khattab pernah menunjukkan rasa ikram (memuliakan) kepada seorang Yahudi yang sudah lanjut usia yang ditemuinya di Madinah saat ia sedang meminta-minta (mengemis). Bahkan sang khalifah ini memberinya kedudukan setelah melihat potensi yang dimilikinya. Semua ini merupakan bukti bahwa hukum asal pergaulan antarsesama manusia dalam Islam adalah al-silmi (damai). Hukum ini mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk di dalamnya pergaulan antar anak bangsa yang dilandasi saling menghormati antar sesama dan saling bekerja sama dalam mewujudkan kehidupan damai.

 

Syekh Abdul ‘Aziz al-’Iwadly, dalam kesempatan penyampaian maqalahnya yang berjudul al-Qawa’id al-Kubra li al-Ta’ayusy al-Silmy min Khilِal al-Qawa’id al-Kulliyyah dan disampaikan dalam sebuah kegiatan al-Mu’tamar al-Shahafy li Nadwati Tathawwuri al-Ulum al-Fiqhiyah al-Tsaniyata ‘Asyara, yang diselenggarakan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Mesir, dan bertemakan “Fiqhu Ru-yati al-’Alam wa al-’Isy fihi: Al-Madzahib al-Fiqhiyyah wa al-Tajarub al-Mu’ashirah”, yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2013 M, ia berkata:

 

الإسلام دين التعايش السلمي بين الشعوب، وهو يحث على حفظ كرامة الإنسان وأن يكرم أبناء الإنسانية بعضهم بعضاً

 

Artinya: “Islam merupakan agama yang mengatur kehidupan yang damai antaranak bangsa. Syariat Islam menganjurkan agar para pemeluknya senantiasa menjaga kehormatan manusia dan saling bekerjasama satu sama lain.”

 

Pandangan Syekh Abdul Aziz al-Iwadly ini menggarisbawahi terhadap sabda Rasulullah :

 

الناس بنو آدم وآدم من تراب

 

Artinya, “Manusia itu adalah keturunan Nabi Adam, dan Adam diciptakan dari debu.” [Hadits hasan riwayat Imam Ahmad Juz 2 Nomor Hadits 361, al-Tirmidzy Juz 5, Nomor Hadits 735]

 

Di dalam maqalah itu, Syekh Abdul ‘Aziz al-’Iwadly selanjutnya menyampaikan:

 

وفي أصل الفطرة أن الشعوب ليس بينها عداوة وأن فطرة الناس السوية التي خلقوا عليها لاتخلق المسائل أو التباعد بين الشعوب لأنها نداء الوجدان إلى المحبة والراحة والسعادة التي لاتتم إلا بالتعايش السلمي بين الشعوب, إنما تأتي العداوة من طغيان الهوى

 

Artinya, “Di lihat dari segi hukum asal fitrah manusia, bahwasannya relasi antar anak bangsa sesungguhnya adalah ketiadaan permusuhan. Dan sesungguhnya hukum asal fitrah manusia itu adalah sama, yaitu mereka diciptakan tidak untuk membikin masalah dan saling bersitegang menjauh sesama anak bangsa itu. Ini adalah panggilan langsung dari Sang Khaliq, yaitu kepada saling mencintai antar sesama dan saling toleransi dan membina hidup bersama penuh kebahagiaan, yang semua ini tidak akan sempurna (terjadi) tanpa adanya kehidupan yang damai antar sesama mereka. Tindakan suka bermusuhan, asalnya adalah berangkat dari dorongan hawa nafsu.” (Abdul Aziz al-Iwadly, al-Qawa’id al-Kubra li al-Ta’ayusy al-Silmy min Khilِal al-Qawa’id al-Kulliyyah, disampaikan dalam al-Mu’tamar al-Shahafy li Nadwati Tathawwuri al-Ulum al-Fiqhiyah al-Tsaniyata ‘Asyara, oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Mesir, pada tanggal: 13 Maret 2013 M).

 

Mengenai soal kecenderungan fitrah manusia untuk hidup damai ini, Abdul Aziz al-Iwadly mengambil dasar pandangannya pada Surat al-Rum [30] ayat 30 dan Surat Shad [] ayat 26. Dalam Surat Al-Rum [30] ayat 30, Allah SWT berfirman :

 

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

 

Artinya, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q.S al-Rum [30]:30)

 

Sementara itu di dalam Surat Shad [38] ayat 26, Allah SWT berfirman:

 

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ

 

Artinya, “(Allah berfirman), “Wahai Dawud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS Shad [38] : 26)

 

Terkait dengan fitrah sebagaimana disinggung dalam konsep ini, Syekh Abdul Aziz al-Iwadly menyitir sebuah hadits untuk menafsirinya, yaitu bahsanya Rasulullah bersabda:

 

كل مولود يولد على الفطرة

 

Artinya, “Semua bayi yang lahir dilahirkan di atas kondisi fitrah.” (HR. Bukhari, Nomor Hadits 1319 dan Muslim, Nomor Hadits 1926).

 

Berangkat dari hadits ini, Syekh Abdul Aziz al-Iwadly menyimpulkan bahwa fitrah yang dimaksud adalah agama Islam, yakni:

 

الذي هو دين البشر كافة منذ أن خلق الله آدم عليه السلام حتى قيام الساعة

 

Artinya, “Agama yang dianut oleh manusia secara keseluruhan sejak diciptakannya Nabi Adam alaihi al-salam hingga kelak datangnya hari kiamat.” (Abdul Aziz al-Iwadly, al-Qawa’id al-Kubra li al-Ta’ayusy al-Silmy min Khilِal al-Qawa’id al-Kulliyyah, disampaikan dalam al-Mu’tamar al-Shahafy li Nadwati Tathawwuri al-Ulum al-Fiqhiyah al-Tsaniyata ‘Asyara, oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Mesir, pada tanggal: 13 Maret 2013 M).

 

Walhasil, seluruh ragam dalil di atas merupakan dalil yang agung bahwasanya asal diciptakannya manusia adalah mewujudkan kehidupan yang damai tanpa adanya permusuhan dan berpecah belah dengan sekat suku, bangsa maupun agama. Karena adanya perbedaan itulah lahir tatanan kehidupan yang harus dihormati bersama. Indonesia memiliki pedoman mengenai tatanan itu yang diikat dalam sila-sila Pancasila dan dijabarkan dalam batang tubuh serta UUD 1945. Jargon bersama yang disepakati untuk hidup berdampingan dan saling menghormati antar sesama dalam bingkai warga negara adalah Bhinneka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua, yaitu tumbuh kembang dengan hak dan kewajiban bersama selaku warga negara Indonesia. Inilah maksud dari daulah mu’ahadah wathaniyah itu. Dan bentuk negara ini ada, disebabkan hukum asal fitrah manusia adalah damai.

 

الأصل في التعايش السلمي

 

Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah - PW LBMNU Jawa Timur

 

 

 

-----------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama antara NU Online dan Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo